
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Sebaiknya Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, H. ANDY AZIS PETER, SH, M.Si, di harapkan turun melakukan penjejakan terkait Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yakni meliputi (1) anggaran Penanggulangan Bencana (2) anggaran Penanganan keadaaan mendesak (PKM)
Dimana kedua anggaran tersebut diatas, dikelolah oleh Pemerintahan Desa khususnya di Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong Gowa. Yang awal tahun 2023, pasalnya, warganya setap desa banyak terkena musibah dampak Bencana Alam. Antara lain yakni, (1). Desa Bontoramba Kecamatan Pallangga Gowa, (2) Desa Bungaejaya, (3) Desa Pallangga, (5) Desa Jenetallasa, Kelurahan Pangkabinanga, beserta desa lainnya di Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong Gowa, yang terjadi Selasa (03/01/23) sepekan lalu

Berdasarkan informasi Warga di wilayah Kecamatan Pallangga dan Barombong Gowa, yang berhasil ditampung oleh media online Bomwaktu.com, mempertanyakan penggunaan anggaran Penanggulangan Bencana dan anggaran Penanganan keadaaan mendesak. Artinya, Apakah kedua aitem anggaran yang diserap melalui dana desa (DD) sudah sesuai peruntukannya atau tidak ? tanya, warga di desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, yang layak di percaya.
Hal ini mengingat, masih adanya korban dampak bencana di duga belum tersentuh, akibatnya rumahnya rusak berat di bombardir angin puting beliung tentu, ini adalah tanggung jawab pemerintah yang ada di wilayahnya masing – masing.
Sebagaimana dilansir dari kanal/Portal berita Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Selasa, 09 Nopember 2021)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengarahkan penggunaan dana desa 2022 pada percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa. Tahun depan dana desa akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa.
Terpisah sejumlah Ketua Badan Permusyaawatan Desa (BPD) tidak ingin namaya di mediakan, di hubungi via Hanphone “WA” pribadinya, juga mempertanyakan penggunaan terkait Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yakni meliputi (1) anggaran Penanggulangan Bencana (2) anggaran Penanganan keadaaan mendesak, “harpnya dia. Kamis (19/01/23).
Di hubungi kembali Kepala desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Gowa, Muis Mone, terkait penggunaan anggaran anggaran Penanggulangan Bencana (2) anggaran Penanganan keadaaan mendesak, di Kelolah pemerintahan desanya, via “WA” pribadinya, namun sampai berita kembali ditayangkan oleh media ini, belum ada hasil jawaban pertanyaan dari pewarta redaksi media ini. Kamis (19/1/22).
Dihubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (PMD) lingkup pemda Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, mengatakan, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yakni meliputi (1) anggaran Penanggulangan Benca (2) anggaran Penanganan keadaaan mendesak. Namun penganggarannya di setiap pemerintah beda-beda kegiatannya. Tapi warga yang sudah ada difoto itu di berita adalah dampak bencana, olehnya itu, coba tanya kembali di dinas sosial (Disos) pemda Gowa, atau di Camatnya, “urainya, dia. via Handphone pribadinya. Kamis (19/01/23)
Terpisah Kepala Desa Pallangga Gowa, Amrah di hubungi oleh pewarta media ini, via Handphone pribadinya, soal pengelolaan penggunaan anggaran Penanggulangan Bencana dan anggaran Penanganan keadaaan mendesak, namun menghindar dari pertanyaan Wartawan media ini. Kamis (19/01/22)
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, H. ANDY AZIS PETER, SH, M.Si, dihubungi di Kantor Inspektorat, lagi keluar . Kamis (19/01/23) (*)




