Dugaan Pungli PTSL, dan Lahan Warga Ikut “Raib” Oknum Aparat Lurah Tamallayang, di Tuding Lecehkan Perbup Gowa 2018

: Kantor Lurah Tamallayang (Foto)

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –- Selain Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) juga terungkap sebagian besar bidang lahannya diduga “raib” seakan bagai ditelan bumi saat di lakukan pengukuran di lokasi bersama aparat Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, dan Surveyor Kadaster atau juru ukur lingkup Badan Pertnhan Nsional (BPN) Gowa, pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Kini tirainya mulai terbuka lebar kepermukaan, dan dugaan kejnggalan tersebut, pasalnya, di perkirakan bergulir sejak awal mulanya masuk program sertifikat gratis di Kelurahan Tamallayang. Menguapnya kepermukaan soal aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang di sinyalir Oknum pelakunya yakni sejumlah aparat Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, sungguh miris sebab dinilai melecehkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Gowa Tahun 2018.

Seperti, modus operandi Keluhan disampaikan perempuan paruh baya berinisial (HL) 60 thn warga Lingkungan Tamallaeng Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, saat gelar jumpa pers dengan pewarta media Online Bomwaktu.com, di dampingi penggiat “LSM” bertempat di warkop Daniyal. Senin (30/01/2023).

Selanjutnya, HL, Mengatakan, intinya tahun 2021, lahan seluas sesuai SPPT-PBB, letak Objek Pajak (OP) Lingkungan Tamallayang RT 000. RW, 00, Luas (M2) : 6,46, Are, objek Pajak Bumi Bangunan Kelas 082 NJOP PER M2 Rp, 48.000.

Selanjutnya, kami mengajukan dan memasukkan bukti data kepemilikan, lewat Program Presiden Republik Indonesia (RI) Sertifikat gratis pada Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) di pemerintahan Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, tahun 2021. Kata, dia, agar supaya lahannya miliknya tersebut, jelas kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanahnya tersebut, berada lokasi Lingkungan Tamallayang RT 000. RW, 00, Luas (M2) : 6,46, Are.

Kondisi saat itu, membayr biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di duga senilai Rp. 500. 000 (lima ratus ribu rupiah) kami berikan kepada Kepala Lingkungan Borongtala Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, inisial HA.

Selnjutnya, kata, dia, Alhasil, begitu terbit sertifikat gratis PTSL, di Badan Pertanahan Naional (BPN) Gowa, hanya kurang lebih 2 (dua) Are. Sehrusnya, yang masuk dalam ukuran Sertifikat PTSL luas lahan sesuai SPPT-PBB, luas 6,46, Are.

Akibatnya, kami tolak untuk menerimanya Sertifikat gratis PTSL di BPN Gowa dan begitupun di Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa. Dan memintanya turun di lokasi menijau ulang, “harpnya, dia, dalam jumpa persnya. bertempat di Warkop Danial Kecamatan Bontonompo Gowa. Senin (30/01/2023).

Tepisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftran BPN Gowa, yang juga Ketua Program Sertifikat Gratis Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Gowa, Nasir Maudu, mengatakan, kalau mengenai soal pembiayaannya nanti saya kirimkan mengenai SKB 3 Menteri da Perturan Bupti (PERBUB) Gowa.

Nasir Maudu,

Perlu di pahami, berdasarkan data yang di kutip kembali oleh media ini, sebgimna Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Gowa Tahun 2018.

Bab IV Penetapan Biaya Pasa 4 :

1. Besaran biaya diperlukan persiapan PTSL di tetapkan Rp. 250.000, 2. Biaya sebagaimna dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada pemohon 3. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termsuk pembuatan akta, BPHATB dan PPh, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bab V Jenis Kegiatan : Kegiatan di biayai meliputi

a. Biaya Pengadaan dan penggandaan dokumen pendukung. B. Biaya Materai sesuai Kebutuhn. C. Biaya Pembuatan, pengangkutan dan pemasangan patok.  D, Biaya Operasional, Akomodasi, Transportasi, Petugas Keurahan/Desa.

Bab VI mekanisme pelaksanaan Pasal 6 : Pembayaran biaya pelaksanaan persiapan pendaftaran taah sistmatis lengkap dilakukan oleh masyarakat secara swadaya kepada petugas yang di tunjuk oleh Lurah/Kepala desa setempat di Kelurahan / desa masing-masing.

Lurah Tamallayang

Terpisah, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arief Situju, S.Sos, lewat “WhtsApp” pribadinya, mengatakan,  Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya kita ketemu langsung dikantor saya,  tungguki besok pagi atau kapan ada waktuta untuk klarifikasi ini, dan sumberta juga yang mengaku membayar sebesar 700 ribu dan ada 500 ribu, itu membayar nya kepada siapa?, “urai, Arief Situju, saat menjawab pertanyaan pewarta media Online Bomwaktu.com. Kamis : [02/2/2023]

Kembali ingin ditemui Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju, S.Sos, di selah selah berlangsungnya, MUSREMBANG  tingkat Kecamatan, namun tidak berhasil. Namun menurut, Sekertaris Kelurahan (Seklur) Tamallayang, Kecamatan Bontonompo Gowa, saya lagi wakili Lurah saya masuk di ruangan Camat, untuk membicarakan program Musrembang,”tutur, dia. Kamis (02/02/2023).

Kepala Lingkungan Borongtala Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Haeril Anwar Lallo, berusaha di hubungi lngsung handphone pribndinya, tidak berhasil. Kembali pewarta media ini, menghubungi via “WhtsApp” pribadinya, menayakan soal adanya warga diduga disuruh bayar, senilai Rp. 500,000, namun sayangnya, sampai berita ini kembali naik tayang, Kepala Lingkungan Borongtala, Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, tidak ingin menjawab pertanyaan. Selasa (31/01/2023)

Camat Kecamatan Bontonompo Gowa, Muhammad Syahrir, S.Ag, M.Si, yang belum setahun menjabat, dihubungi Handphone pribadinya, menyebutkan, terkait soal adanya dugaan Pungutan liar (pungli) dan soal lahan warga diduga menghilang tidak sesuai  SPPT-PBB, letak Objek Pajak (OP) kata, Camat asli desa Bategulung Kecamatan Bontonompo Gowa, ini,  maka akan kami panggil Pak Lurah Tamallayang, Arief Situju, S.Sos, menghadap di Kantor, “harapnya, dia, baru baru ini.

Dilansir kembali berita lamaan Humas Gowa (Juni 20 2022) judul berita : LANTIK 23 PEJABAT BARU, BUPATI GOWA HARAP BEKERJA SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN

Saya berpesan untuk kita semua, saya dituntut masyarakat untuk bekerja dengan baik, maka saya juga menuntut bapak ibu sekalian harus juga menyesuaikan. Saya ini tidak bisa kerja sendiri, harus didukung oleh kita semua. Karena yang mejalankan semua konsep pimpinan daerah adalah bapak ibu sekalian,”ungkapnya.

Selain itu, pada kesempatan ini Bupati Adnan juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk tetap loyal kepada pimpinan di instansi manapun di tempatkan. Menurutnya semua harus kompak berkerja menyelesaikan persoalan secara bersama-sama. Kemudian dirinya juga meminta agar rajin dan disiplin serta bekerja sesuai aturan. (*) Bersmbung

Share the Post:
Scroll to Top