Gegara Dana Korupsi Mobil Sampah di Kembalikan, Nasib Mantang Kades dan Kades di Gowa, di Ujung Tanduk.

Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kepala desa (Kades) dari Proyek pengadaan Mobil dump truck Sampah

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Soal Pengembalian dana Korupsi masuk di Aparat Penegak hukum (Aph) Kabupaten Gowa, Sulsel, yang di berikan oleh pengusaha Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) dan Supervisor PT Astra Isuzu International.

Aksi demo bergerak masuk di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, meminta Kepala desa di proses secara hukum

Akibatnya, nasib mantan Kepala desa (Kades) dan Kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Gowa, di prediksi bakal di ujung tanduk.

Aksi demo pun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, kembali menguap, dan tuntutannya, mendesak Kepala desa untuk segerah di Giring ke Rana hukum sebagai tindak pidana Korupsi.

Terkait, soal, itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, H. ANDY AZIS PETER, SH, M.Si, di temui di ruang kerjanya, namun lagi keluar ruangan ikuti salah satu acara di lingkup sekertariat Kantor Bupati Gowa. Rabu (21/02/23).

Andy Azis, ditemui, terkait dengan pengembalian uang Fee atau gratifikasi senilai Rp. 20 juta pada tindak pidana Korupsi dana desa (dd) pembelian mobil dump truck sampah anggaran dana desa (dd) tahun 2019.

Kini kasus tindak korupsi kembali menjadi berita paling hits dengan munculnya 121 Kades sepakat di hadapan persidangan mengaku siap mengembalikan uang FREE’, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya di Butta Gowa, bersejarah.

Namun berdasarkan, informasi yang pewarta media ini dapatkan, di Kantor Inspektorat, Pemda Gowa, menyebutkan, Aliran Dana senilai Rp. 20 juta, mobil Dump Truck pengadaan sampah di desa, adalah merupakan tanda terima kasih di berikan oleh pengusaha Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) dan Supervisor PT Astra Isuzu International, kepada Kepala desa (Kades).

Setelah berkasus, Fee senilai Rp. 20 juta, diterima oleh Kepala desa (Kades) bersedia mengembalikannya. Mungkin dengan harapan, agar bebas dari jeratan kasus tindak pidana  Korupsi, di lingkup Aparat Penegak Hukum (Aph).

Memang awalnya sekedar Fee namun setelah terjadi pengembalian maka sudah bisa di anggap kategori Gartifikasi. Bahkan di prediksi bisa berpotensi di jadikan bukti hukum karena ada bukti penyetoran, dari hasil pembelian pengadaan mobil sampah, menggunakan angaran dana desa (dd) tahun 2019.

Apalagi kondisi kasus ini sudah dalam proses Rana hukumnya berjalan di institusi Aparat penegak hukum (Aph) di Gowa.

Sehingga, tidak mengherankan melalui pengembalian uang senilai Rp. 20 juta, dari 121 Kepala desa (Kades) bakal jadi pemicu riak riak demo, dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, mempersangkakan Kepala desa, “terangnya, dia.

Terpisah, terkait pengembalian Fee senilai Rp  20 juta, yang sudah masuk gratifikasi dugaan tindak pidana Korupsi, beberapa Kepala desa (Kades) di hubungi via Hanphone pribadinya, mengatakan, lagi pusing ka ini, alias tidak tenang.

Seraya kembali dia menyarangkan pewarta media ini, tolong hubungi pengurus Apdes Gowa, mantan Kepala desa Panciro Kecamatan Bajeng Gowa, Anwar Dg Malolo, “harapnya, dia. Rabu (22/2/23) bersambung.

Share the Post:
Scroll to Top