Gegara Ada Oknum Provokasi, Proses Eksekusi Damai Sengketa Lahan Desa Katangka, akan Berbuntut Panjang

Foto : lokasi lahan di persengketakan tergugat siap Ganti rugi.

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Di picu dengan munculnya sejumlah oknum pihak dari keluarga penggugat yang diduga sengaja memperkeruh proses eksekusi damai.

Akibatnya, Gonjang-ganjing Kasus sengketa satu petak perumahan lahan kering perumahan seluas: 0.54.HA (54 Are) persil nomor 38 D I, Kohir Nomor 953 C.I, yang di persengketaan puluhan tahun lamanya lokasi dusun Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, akan berbuntut panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Sungguminasa Gowa.

foto ; Doc. Kesepakatan tergugat siap ganti rugi bertempat di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Sungguminasa Gowa.tahun 2022.

Lucunya lagi, bahkan sala satu kuasa Insidentil dari anak ahli Waris almarhum Sikko Dg Puji, tertua Mappa Dg Rate, yang berjuang mengurusi proses Eksekusi.

Apalacur, begitu berhasil melakukan mediasi hingga terjadi pembayaran ganti rugi dari pihak tergugat.

Pasalnya, tiba -tiba penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, di duga, kembali di ancam di polisikan, selain itu, ada juga oknum diduga nuduh rampok uang pembayaran ganti rugi lahan sengketa.

Memang ke 4 almarhum ahli waris (1). Siko Dg Puji. (2) Tonji Dg Rawang. (3) H. Tati Dg Taco. (4). Haminah Dg Pati, berhasil menang melalui bukti putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor : 277/PK/PDT/2014.

Melawan 14 tergugat dan turut tergugat, SBB : 1. (Kasturi Dg Jinne), 2. (Rajab Dg Mangka), 3. (Arsyad Dg Ngerang), 4. (Hamzah Dg Nojeng), 5. (Arif Dg Nyala) 6. (Siba Dg Sompa) 7. (Suriati Dg Ngiji), 8.(H. Kanan), 9. (Dg Muntu) 10. (H. Bali), 11. (Dg Taba), 12. (H. Intang) 13. (Ciking), 14. (Dg Jintu).

Dalam kasus eksekusi berdamai antara kedua bela pihak keluarga bersengketa, sebahagian besar tergugat berniat baik melakukan pembayaran.

Sedangkan pihak tergugat maupun turut tergugat, yang tidak punya etika baik menyelesaikan ganti rugi, akan di tangani pihak Aparat Penegak hukum (Aph).

Munculnya Eksekusi damai berkat keinginan kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Akibatnya, Ketua Pengadilan Negeri (PAN) Kelas 1 A, Sungguminasa Gowa, Dr. HASANUDDIN, S.H., M.H,
memutuskan untuk melakukan pembayaran melalui kuasa Insidentil, anak tertua dari Mappa Dg Rate, hingga proses eksekusi damai selesai.

Tidak disangka ditengah terjadinya proses kepengurusan, sejumlah anak dan saudara dari pihak penggugat, di indikasikan sengaja menciptakan kegaduhan dengan cara melakukan profokasi kepada penggugat, dengan maksud menggagalkan proses eksekusi berdamai.

Seperti modus operandi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/4/23), Dg Tino, kuasa ahli waris almarhum Tonji Dg Rawang, atas sengketa lahan dusun Katangka desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.

Kedatangan, Dg Tino, menggunakan sepeda motor roda dua di gonceng ponakannya, anak almarhum Dg Romo, tujuannya baik untuk bersilaturahmi perayaan idul Fitri saling memaafkan bertempat di rumah penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, alamat Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa.

Selain itu, Dg Tino, sebagai kunci tongkat utama dalam memenangkan sengketa lahan, juga mencocokkan kabar buruk yang mereka dapat di desa Katangka.

Informasi buruk itu, yang berkembang mengatakan, semua uang ganti rugi katanya sipembawa kabar buruk, sudah habis belanjakan oleh penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, di dalam rekening.

Namun setelah Dg Tino disaksikan ponakannya di perlihatkan, data data akurat yang sebenarnya, ternyata informasi kabar buruk tersebut, tidak benar. Dimana dana pembebasan ganti rugi yang sudah berkekuatan hukum, masih tetap ada di Rekening milik penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, “kata, Dg Tino, saat wancara langsung dengan pewarta media ini.

Sementara, Dg Tino, begitu tiba di dusun Katangka desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, Asriani menelpon, kepada Hj. Tino, lewat Hanphone ponakannya.

Alhasil, tiba tiba Hanphone ponakan Hj Tino, berdering langsung di rebut, oleh salah seorang anak ahli waris Siko Dg Puji. Akibatnya, terjadilah aduh mulut yang mengkait kaitkan soal dana sengketa lahan.

Berdasarkan pantauan media ini, Suara sumbang dari seseorang terdengar, tidak bersahabat, di Hanphone, juga ingin membagi uang sengketa lahan, ada juga menyebut, heh… habiskan saja itu uang, kata dia terdengar di Hanphone bukan miliknya.

Terpisah, penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, sengketa lahan dusun Katangka desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, tidak ingin namanya di publis menyebutkan, dengan harapan pihak tergugat khususnya sudah melakukan pembayaran, di minta tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini kuat dugaan hanya ingin kembali memecah komplik internal di kubuh keluarga.

Sebab bagaimanapun juga, lebih sejuk kalau terjadi perdamaian supaya proses kehidupan nyaman dan lestari.

Tujuan kami untuk menyelesaikan keduanbelah pihak bersengketa bukan melihat harta atau uang banyak. Apalagi bukan uang miliaran, tapi hanya semata menciptakan perdamaian. Agar tidak terjadi benturan atau malapetaka, “harap, penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa.

“Memang kami akui selama ini, kami dapat cacian, di solimi, kami di hindari sebagian keluarga dari Siko Dg Puji, kami ingin di polisikan, kami 2 kali di pecat jadi penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa.

Namun kata dia, kami bersabar menghadapi ujian berat bersama istri kami, sesuai pesan dari Bapak Kami Mappa Dg Rate. Akan tetapi kesabaran itu ada batasnya, ada takarannya.

“Kami juga harapkan, pihak penggugat sengketa lahan, supaya bisa bersabar untuk tidak menyalahkan saya sebagai
penerima kuasa dari Kakek pemohon Samaila Bin Manrawa, yang sudah berjuang keras ditengah bak mulut harimau,”harapnya, dia. Minggu (30/4/23). (Bersambung).

Share the Post:
Scroll to Top