Kuliahkan Anak Berprestasi, Gratis Gunakan Biaya Dana Desa dan Kelurahan Perlu di Kawal .. !!!

ilustrasi gambar siswa berprestasi

Bomwaktu.com, Gowa, Sulsel — Bupati Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) DR. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (YL) SH.MH, bersama Wakilnya, Abd Rauf Malaganni, pada periode ke 2 akan membiayai ratusan anak berprestasi untuk biaya kuliah oleh seluruh desa/kelurahan.

Siswa berprestasi ini, akan menggunakan dana desa (dd) dan dana Kelurahan, untuk berkuliah di universitas terbaik di Makassar.

Berdasarkan informasi warga yang berhasil di tampung oleh pewarta awak media ini, menyebutkan, program Bupati Gowa, memberi biaya khusus bagi siswa berprestasi, bukan siswa yang tidak berorestasi, yang kuliah di unversitas, termasuk di Unhas, dan UNIM Makassar.

Program Bupati Gowa, 2 periode ini, pasalnya, Mendapat sambutan hangat, oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Namun, harus di kawal ketat dengan baik oleh aparat penegak hukum (Aph), Inspektorat Pemda Gowa, LSM, masyarakat, Jurnalis dan ormas yang ada masing-masing di desa/Kelurahan, tersebar di wilayah butta Gowa.

Artinya, jangan sampai program pemberian bantuan bagi siswa berprestasi tidak tepat sasaran alias ada yang salah gunakan, oleh sejumlah oknum Kepala desa dan Lurah.

Selain, itu, jangan sampai sejumlah anak Kepala desa dan anak Kepala Kelurahan, beserta anak perangkat desa dan Kelurahan, justru condong memprioritaskan, anaknya, untuk mendapatkan batuan ini.

“Jika anaknya menganggap berorestasi, tentu harus di telusuri kebenarannya, sebab bagaimana pun juga, siswa berprestasi itu, boleh di bilang tidak banyak.

Beruntung bila ada 1 orang 1 desa dan Kelurahan ada anak yang betul betul berprestasi. Kalau memang tidak di temukan siswa yang betul betul berprestasi, jangan di paksakan, dan dianggarkan Kades desa dan Kepala Kelurahan.

Perlu di ketahui, seperti disampaikan Bupati Gowa, lewat kanal, medsos, media online dan media surat kabar cetak.

Bahwa, Program peningkatan Investasi SDM unggul, rencananya akan mencetak satu orang sarjana satu desa/ Kelurahan, dan di biayai menggunakan dana desa (dd) dan dana Kelurahan, “ucapnya, dia,

Selanjutnya, kata, dia tak ingin namanya di publis, apalagi yang namanya siswa berprestasi, tentu, langkah di temukan di setiap desa/Kelurahan.

Yang perlu di pertanyakan, juga, nah ! bagaimana dengan anak Kepal desa dan anak Kepala Kelurahan, anak staf/perangkat desa dan Kelurahan, apakah anaknya yang di anggapnya berprestasi berhak mendapatkan anggaran biaya kuliah ?, “harapnya, dia tak ingin namanya di publis. (Bersambung)

Share the Post:
Scroll to Top