
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi angkat bicara, ada apa Developer PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, peralat oknum Lsm dan oknum wartawan mengurus surat keterangan tanah tidak sengketa di Kantor kecamatan.

Bidang Tata Ruang PUPR Gowa, Dahar, temukan BTN Zamrud Residence, perusahaan PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Yulius, lokasi Tabbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa, di indikasikan membangun dan tidak mengantongi bukti Isin pendirian bangunan Gedung (PBG) yang di terbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pemda Gowa. Kamis (14/9/23)
LSM dan Wartawan bukan petugas Developer, sehingga, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, Kr Tinggi, angkat bicara terkait soal munculnya berita yang menyudutkan Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SST.p, menuding meminta uang Surat Keterangan tidak bersengketa (Suket) oleh Developer PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Julius.
Menurut Karaeng Tinggi, patut di pertanyakan, ada apa Developer PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Julius, yang membangun perumahan BTN Zamrud Residence, lokasi Tabbing Jai desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong menggunakan oknum LSM dan oknum wartawan mengurus dokumen tanah boleh jadi tanah tersebut bermasalah atau perusahaan yang dibangun belum mengantongi izin dari yang berwenang.
Mirisnya lagi, oknum Lsm dan oknum wartawan tersebut melakukan rekaman dan Syuting vidio tanpa minta ijin dari yang bersangkutan, yakni, Camat Barombong Gowa, hal itu dugaan sudah masuk pelanggaran UUE.
Dengan menggunakan oknum Lsm dan oknum wartawan maka patut diduga lahan itu bermasalah sehingga, patut juga bahwa Developer PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Julius, membangun perumahan BTN Zamrud Residence tidak memiliki izin atau tanah yang dibangun perumahan tersebut masih bermasalah dokumennya terkait kepemilikan.
Amiruddin mengatakan, hal ini sering kali terjadi di lapangan bila mana ada dokumen tanah tidak lengkap atau bermasalah bos lebih memilih menggunakan jasa oknum yang menganggap diri disegani oleh instansi.
Kedatangan kedua orang tersebut yang mengaku sebagai Lsm dan wartawan, Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTP, menjelaskan terkait Akta Jual Beli sebanyak 7 unit, bukan berbicara mengenai Surat keterangan tidak sengketa, sehingga Camat salah faham, sementara oknum Lsm dan oknum wartawan tersebut tidak paham apa yang dibicarakan Camat yang menyangkut masalah akta jual beli dimana lagi Surat keterangan tidak sengketa tidak dibuat di Kantor camat. Sehingga camat Barombong tidak mengerti apa yang sodorkan oknum Lsm dan oknum wartawan tersebut.
Lanjut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa terkait banyaknya perusahaan yang tidak mengantongi izin membangun akibat kemungkinan dokumen tanah bermasalah,maka harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar yang berkewenangan terkait ijin membangun atau penataan perumahan (dinas tata ruang) agar koperatif dalam mengawasi ijin membangun dan aktif dalam penataan.
Dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap agar Kontrol Sosial dan Pers agar tidak digunakan jasanya oleh Developer atau kontraktor karena tugas Lsm dan wartawan adalah Kontrol Sosial. (***)
Rilis DPP Gempa Indonesia




