
BOMWAKTU.COM.GOWA SULSEL –Gonjang ganjing tirainya perlahan mulai terkuak di permukaan, terkait lahan lokasi dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa, yang akhir akhir ini menjadi topik di perguncingkan, siapa yang salah dan siapa yang benar.

Apalacur, sampai sampai nama seorang pejabat Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTp, di indikasikan minta uang puluhan jutaan buat Tandatangan Surat Keterangan tidak sengketa (Suket) lahan lokasi perumahan KPR Subsidi dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa.

Foto : Dahar, Bidang Tata Ruang dan Pembangunan PUPR Gowa, saat lakukan pemantauan tidak kantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sepekan lalu lokasi perumahan Zambrut Residence lokasi dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng,
Kini, Cuitan, H.M.uhammad Kamil, R.SH, Terkuak lagi – lagi punya Kapling belum dibayar Pt. Zambrut Primakarya, Yulius lokasi Dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa, berada di lokasi perumahan KPR Bersubsidi Zambrut Rezidence, “bebernya dia, saat menggelar Konferensi pers dengan awak media Online dan Media Online Saluran TV. Sabtu (23/9/23)
Mengenai lahan Kapling yang belum di ganti rugi, Muhammad Kamil, R.SH, di hadapan awak media, angkat bicara. Dan sekaligus meluruskan berita berita “bengkok, yang tershare di Media Online, lewat alat elektronik, agar informasi di tengah masyarakat, tidak simpang siur.
Cuitan, Mantan Lurah Katangka Kecamatan Somba Opu Gowa, tahun, 1988 SD tahun 1992, ini, melansirnya, di hadapan awak media. menyebutkan, terima kasih kepada Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTo, menolak untuk tidak membubuhkan tandatangan SUKET (SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA).
Hal, ini, mengingat, masih ada lahan tanah kami yang belum di bayarkan ganti ruginya, oleh Pimpinan PT. Zambrut Primakarya yang membangun perumahan KPR bersubsidi lokasi lahan dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa.
Sebaliknya, andaikan Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, melakukan penandatanganan, maka yakin saja pemilik lahan akan menggiringnya di meja hukum, “tegasnya.
Selanjutnya, kata, Pak Kamil, guna memperkuat bukti akta autentiknya, bahwa itu adalah lahan saya, maka tidak heran, H.M. Kamil, R.SH, kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Kecamatan Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTp. (14 September 2003) pekan lalu.
Berdasarkan isi dalam surat tersebut, yang kami tulis/ketik diatas kertas putih, kami, antara lain yakni, secara resmi melalui surat, memberi tahu kepada pemerintahan Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTp.
Dimana sesuai fakta di lokasi luas tanah saya yang terletak di dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong kabupaten Gowa, AJB nomor 127/ KB/2007 Persi 66 SII Kohir nomor 587 C1 dengan luas 1800 meter, persegi dan kami jual kepada 7 orang dengan luas ke seluruhan 1395.48 M2.
Sehingga tersisa luas lahan tanah di atas jual beli saya masih ada kurang lebih sebanyak “404”meter2, persegi, dan ini belum pernah saya perjual belikan kepada siapapun juga termasuk kepada saudara Yulius Padang Direktur PT Samrut Prima Karya, Yulius.
Sungguh keliru “memang, bila ada oknum oknum tertentu, yang nota bene menginginkan hasil tandatangan “SUKET” (Surat keterangan tidak sengketa) padahal, masih ada sisa lahan kami belum tersampaikan biaya ganti ruginya.
Olehnya itu, melalui surat yang kami masukkan dan sampaikan kepada bapak Camat Barombong Gowa, dengan harapan tambah, H.M. Muhammad Kamil, SH, sebagai Camat di wilayah, mempertahankan lahan kami tersisa luas kurang lebih masih ada 404, M2, tetap terjaga.
“Memang pimpinan PT. Zambrut Primakarya mau membelinya, namun sampai hari ini, janji mengganti rugi, faktanya belum terjadi trnsaksi bukti pembayaran ganti rugi, “tegas, “H.M. Kamil, SH, dalam konferensi Persnya, Sabtu (23/9/23).
Lebih jauh, H.M. Kamil, R.Sh, mengungkapkan, perlu anda ketahui bersama, mengapa Pak Camat Barombong Gowa, Abd Rachman, SSTp, mempertanyakan desas desus terkait lahan hak milik saya yang berlokasi didusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng ?
Hal ini, lantaran adanya tembusan Surat Somasi Pak Kamil, masuk pada 24 Februari 2023. Sehingga, kami kembali jelaskan kepada Camat Barombong, kronologis kondisi lahan saya yang sebenarnya, termasuk yang belum terbayarkan, ganti ruginya tersisa, luas kurang lebih 404, M2 dari Pimpinan PT. ZAMBRUT PRIMAKARYA, YULIUS.
“Mungkin berdasar dari surat “SOMASI” yang kami layangkan tembusannya, masuk di meja Kantor akibatnya, Camat Barombong Gowa, bersih keras untuk menolak melakukan tandatangan SUKET (Surat Keterangan tidak Sengketa) yang di bawah suruhan, beberapa orang, oleh Pimpinan PT. Zambrut Primakarya, masuk di Kantor Camat, sepekan lalu.
Apalagi, Camat Barombong, Abd Rachman, SSTp, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang harus jeli dan berhati hati menangani terkait soal lahan masyarakatnya, yang ada di wilayahnya.
Disamping itu juga demi menghindari benturan Hukum, sebab faktanya, kami pemilik lahan yang sebenarnya, akan melakukan komplaeng apabila terjadi penandatanganan Surat Keterangan tidak sengketa (Suket) sebelum seluruh ganti rugi sisa lahan kami belum terbayarkan okeh Pimpinan PT. Zambrut Primakarya Yulius, lokasi dusun Ta’bbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa, “harap, H. Muhammad Kamil, R. SH, dalam konferensi Persnya kepada awak media Online dan Media Online Saluran Tv.
Terpisah, sebelumnya konferensi Pers, Pimpinan PT Zambrut Primakarya, Yulius, di konfirmasi via Hanphone pribadinya, mengatakan, silahkan juga di muat hasil konfirmasi saya.
Kembali di hubungi via lewat cek “WhtsApp” pribadinya oleh awak media, kepada awak, media menyebutkan, [24/9 07.22] Yang sebetulnya saya panggil juga bisa ji. Ada urusan apa dengan yang punya lahan.
Lucu Karena LUNAS mi Biar pun juga Belum lunas ada urusan apa Camat mau campuri itu.
Lahan tersebut sudah banyak yang punya karena H Kamil sudah jual ke pembeli kavling Karena dia sudah jual kavling.
Sudah gak ada haknya disitu Gak ada mi hak nya H Kamil disitu, “papar, nya, dia (tim ) bersambung….




