Lubang Bekas Tambang Gol. C di Duga Ilegal, Lokasi Giring Giring, Seperti Danau Ancam Lonsor, Kadis DLH Gowa, Terkesan Adem Adem Ayem

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Warga tuding sebanyak 3 pengusaha pertambangan golongan C di duga ilegal, menimbulakan Lubang lubang hasil bekas pengerukan alat berat Ecavator, terletak di Lingkungan Giring Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, yang mulai di olah sejak erah 30 tahun silam, sampai sekarang sebagian besar terisi air hujan yang sudah terbentuk seperti menyerupai danau, ancam terjadi lonsor.

Di sorotinya ke tiga pengusaha penambang ilegal yang sampai saat ini masih mengelolah tanah dan pasir menggunakan sebanyak 4 alat Excapator, karena sudah sedalam kurang lebih 4 meter hingga 5 meter. Akibatnya, di kuwatirkan akan menimbulkan lonsor dan mengancam tempat pemakaman umum (TPU) dan lahan lahan lainnya, lokasi Lingkungan Giring-Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, “kesalnya, warga kepada media ini.

Terpisah, salah seorang penambang golongan C yang tidak ingin namanya di publis temui oleh media ini, menyebutkan, membantah bila di tuding ada tiga orang saat ini masih melakukan penambangan di areal Giring Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa.

“Memang saya dan teman pernah juga menambang, tapi usaha pertambangan sudah kami hentikan di Kampung Giring-Giring, dengan alasan kondisi cuaca sudah tidak menguntungkan. Bahkan bekas pengerukan lahan pertambangan saya, menggunakan “EXCAVATOR” kembali kami sulap menjadi lahan produktif bidang olah tanaman palawija, “kunci, dia, Sabtu (2/3/24)

Terpisah, berdasarkan informasi warga net dan warga Kecamatan Bontonompo Gowa, khususnya di kampung Giring Giring menyebutkan, “untuk menekan laju aktivitas pertambangan golongan C mengelolah bahan material tanah dan pasir diduga ilegal, di sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa, termasuk yang paling parah lokasi tambang Golongan C lokasi Lingkungan Giring-Giring.

Lanjut dia, tentu bukan hanya slogan, atau angan-angan, tapi di butuhkan kerja nyata, melalui unsur forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dan unsur Forum Koordinasi pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.

Terkait soal kerusakan lingkungan hidup, tentu tupoksinya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Gowa, Azhari Azis, yang bisa memberhentikan pengusaha penambang Golongan C pasir dan tanah dengan dalih merusak lingkungan hidup.

Bagi pengusaha tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah, hal itu sudah masuk pelanggaran yang bisa di jerat hukum, sehingga itu tugas Aparat Penegak Hukum (Aph) di Kabupaten Gowa.

Terkait viralnya pemberitaan di media sosial, terkait soal tambang ilegal sudah mengancam merusak lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang dimuat portal media olnline Bomwaktu,com, beserta beberapa portal media online, Kamis (28/2/24).

Sehingga, sejumlah warga net di kalangan masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk warga net di Kabupaten Gowa, khususnya di Kelurahan Giring-Giring Kecamatan Bontonompo Gowa, merasa prihatin atas keadaan lokasi pertambangan di wilayah itu.

“Meski demikian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemda Gowa, Azhari Azis, terkesan “Adem ayem” alias malas turun melakukan pemantauan, guna melihat situasi dan kondisi secara langsung atas usaha beberapa Kegiatan usaha pertambangan, tanah dan Pasir lokasi Lingkungan Giring-Giring, sudah berdampak rusak parah dalam pengrusakan lingkungan.

Sebagai pejabat, menangani soal lingkungan hidup, Azhari Azis, sebaiknya jangan terlalu banyak berdiam diri diruangan meja Kantor, menikmati kursi empuknya dengan ruangan ber – AC. Tetapi, mereka juga sekali kali doonk melakukan pemantauan, di lapangan termasuk lokasi Tambang Golongan C di Lingkungan Giring Giring Kelurahan Kalaserena, “harapnya, dia ke media ini.

Masyarakat juga berharap, Sebab bila mana unsur forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dan dan unsur Forum Koordinasi pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, termasuk Dinas Lingkungan hidup (DLH) pemda Gowa, Azhari, terkesan sudah tutup mata, maka sejumlah kalangan elemen masyarakat di wilayah itu, akan turun kejalan

Dimana lokasi itu sudah tampak terlihat di kelopat mata, hasil galian galian aktivitas beberapa mesim Excavator milik penambang golongan C, meraung raung bunyinya untuk menggali sedalam kurang lebih 5 meter. Akibatnya, berpotensi menimbulkan kerusakan pundi pundi alam yang bisa terjadi lonsor dan menghantam sejumlah fasilitas perkebunan warga termasuk lokasi lahan tempat pemakaman umum (TPU) lingkungan Giring Giring.

Meskipun usaha pertambangan pendapatannya nilai uangnya cukup menggiurkan, tapi adakalanya juga menimbulkan masaalah besar terhadap dampak lingkungan. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) pemda Gowa, di butuhkan kerja keras untuk menyelamatkan lingkungan hidup agar terjaga, demi generasi pelanjut masa depan, “harapnya, “urai dia, Sabtu (2/3/24). (tim/BW)

Share the Post:
Scroll to Top