Bomwaktu.com Gowa Sulsel –– Oknum Kepala Dusun Pamandongan desa Sala Jangki Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, inisial (P) yang mengelolah Program Persiapan Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2023, lalu, dan di serahkan tahun 2024, kuat dugaan ada praktik pungli (Pungutan Liar) senilai Rp. 250.000/Sertifikat kepada masyarakat.
- Padahal sudah ada biaya sesuai ditetapkan dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa nomor 09 tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 250.000, perbidang.
Selanjutnya di kutip dari beberapa portal media online, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin, saat Audiense BPN Gowa, di Ruang Kerjanya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, beberapa tahun lalu menyebutkan, Beban biaya Rp. 250,000, berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut.
Dimana Biaya Rp. 250.000, di gunakan untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.
Namun sayangnya, Kepala Dusun Pamandongan desa Salajangki, di duga kuat memberi beban berat kepada warganya, dengan biaya satu bidang Sertifikat PTSL senilai Rp. 500.000. Akibatnya, warga di dusun khususnya peserta dalam program PTSL tahun 2023, terkesan menjerit atas beban biaya tersebut.
Hal ini di sampaikan keluhannya sejumlah warga di dusun Pamandongan desa Salajangki, melalui redaksi media online Bomwaktu.com, baru baru ini
Saat di hubungi via “WA” handphone pribadinya, Kepala Dusun Pamandongan desa Salajangki, inisial (P), menyebutkan, membenarkan adanya penambahan nilai diatas Rp. 250.000, untuk 1 (satu) bidang Sertifikat PTSL kepada warganya, dengan nilai bervariasi.
Uang recehan kurang lebih senilai Rp 50,000 sampai dengan nilai Rp.100 ribu, yang di bebankan oleh warga/satu bidang sertifikat yakni menutupi biaya biaya pengurusan lain, termasuk, biaya tambahan makan, rokok dan biaya transportasi kepada petugas pengukur.
Dengan alasan, bahwa nilai Rp. 250.000/Sertifikat PTSL di nilainya bakalan tidak cukup, buat pembiayaan di lapangan saat melakukan pengukuran bersama pihak Badan Pertanahan (BPN) Gowa.”tandas, Kadus Pamandaongan desa Salajangki, (P) saat di konfirmasi langsung via Hanphone pribadinya Rabu (6/3/24)
Sementara sejumlah pihak dari elemen masyarakat di desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, kepada media ini, mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kabupaten Gowa, sebagai pendamping dalam program PTSL, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) segerah turun lakukan klarafikasi terkait adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di dusun Pamandongan desa Salajangki.
Apalagi Kejari Gowa, di beri amanah untuk bertanggung jawab mensukseskan program PTSL di tengah masyarakat di Gowa, dikenal bersejarah ini, dengan tujuan agar tepat sasaran, tepat guna, tanpa ada pungutan liar (Pungli).
Sambungnya dia, tugas Kejari Gowa, adalah salah satu upaya pendampingan PTSL untuk memastikan tidak ada keluhan maupun pengaduan dari warga yang mengikuti program PTSL di Gowa, tersebut. “urainya, dia, baru-baru ini.
Kuat Dugaan ada Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) tahun 2023, di Dusun Pamandingan desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel.
Sampai berita ini di turunkan pewarta media ini, belum sempat koordinasi dengan pelaksana tugas (PLT) desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel).




