SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa, di Duga Simpan Siur, Bupati Gowa Perlu Tinjau Ulang !!!

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Lantaran masih Simpan Siur, keputusan Kepala Desa jenetallasa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa nomor 24 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2004, menyedot perhatian warga desa Jenetallasa.

Sehingga DR. Adnan Purichta Ikhsan, Yl, SH. MH, Bupati Gowa 2 periode, di minta oleh kalangan masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meninjau ulang, “harapnya.

“Mohon pak Bupati Gowa, harapan masyarakat desa Jenetallasa, segerah tinjau ulang Surat Keputusan (SK) itu, agar tercipta pemerintahan Jenetallasa yang bersih beribawa, jauh dari aroma Korupsi tanpa ada sekap sekap lagi didalamnya.

Sejumlah Warga dusun Tombolo dan dusun Sanrangan beserta dusun cambaya akan mendatangi kantor Desa jenetallasa Kecamatan Pallangga dan gedung DPRD dan Inspektorat beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lingkup Pemda Gowa, Muhammad Basir,Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka akan bergabung dengan tokoh masyarakat dan pemudah, masing – masing perwakilan dari 4 dusun guna untuk dan melakukan komplaeng sekaligus mempertanyakan tentang, perangkat desa yang sudah berakhir masa jabatannya, baik tahun kemarin dan tahun 2024.

Tidak heran, namun masih di beri wewenang penuh untuk melanjutkan tugasnya, seperti :

(1). PNS Sekretaris desa Jenetallasa Nur alam Sultan Dg Nyonri, sudah pensiun tahun 2023 lalu, tapi tetap di beri kewenangan oleh PLT Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, dengan jabatan Sekdes hingga usia 60 tahun berakhir masa jabatannya.

(2). Kepala dusun Tombolo Bachtiar Rauf, dari perangkat desa biasa langsung di angkat menjadi Kepala dusun Tombolo tanpa perekrutan.

3. Miftahul Jannah Alam, tanpa perekrutan langsung naik jabatan Kaur Umum.

4. Perangkat desa biasa Yusliana di keluarkan tanpa masalah.

Hal ini terlihat dalam lampiran keputusan Kepala Desa jenetallasa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa jenetallasa Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa nomor 24 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2004.

Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa, Nur alam Sultan Dg Nyonri, saat ditemui oleh wartawan media ini di ruang kerjanya kemarin membantah, atas semua tudingan, dan mengatakan, Saya memiliki sebanyak 2 Surat Keputusan (SK) yakni SK ASN (aparat sipil negara) dan SK sekretaris desa jenetallasa.

Sekedar di ketahui, memang sudah pensiun sebagai ASN (Aparat Sipil Negara), tetapi jabatan Sekretaris Desa Jenetallasa belum pensiun nanti tahun depan.

Makanya nama saya masih ada di surat keputusan sebagai sekretaris desa nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024.

Terkait, soal Kepala dusun Tombolo, desa Jenetallasa, memang tidak ada perekrutan kepala dusun baru, hanya di lakukan mutasi orang dari perangkat bertugas di Kantor desa Jenetallasa dimutasi menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala dusun Tombolo, dan Kepala dusun Sanrangan desa Jenetallasa, masih PLT.

Kecuali terjadi pengangkatan perekrutan kepala dusun baru maka kata, Dg Nyonri, hal itu baru dilakukan perekrutan melalui kantor desa Jenetallasa.

“Mutasi di lakukan PLT Kades Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, sudah sesuai prosedur aturan, tentang pengkatan Kepala dusun Tombolo, “terang, Nuralam Sultan Nyonri, di temui ruangan kerjanya baru baru ini.

Terpisah, berdasarkan informasi warga dusun Tombolo desa Jenetallasa, tak ingin namanya di publis, mengatakan, membenarkan bahwa selama ini belum pernah terjadi penggantian atau perekrutan Kepala dusun Tombolo yang baru, padahal, sudah lama Kepala dusun Tombolo, berakhir masa jabatannya lantaran faktor usia 60 tahun.

“Memang seharusnya petinggi di Pemerintahan desa Jenetallasa harus taat sesuai aturan Perbub (peraturan Bupati) Gowa, nomor 21 tahun 2016. Apalagi kasihan Kepala dusun Tombolo lingkup pemerintahan desa Jenetallasa, yang katanya, diangkat lewat versi mutasi, istrinya yang jalan dilapangan untuk melaksanakan tugas suaminya. Hal ini mengingat lantaran Kepala dusun produk versi Mutasi, sudah sakit.

Sehingga, sebagai warga Tombolo, juga mendesak pihak pemerintah desa Jenetallasa, agar melakukan kembali perekrutan yakni khusus bagi para perangkat desa, Seperti, Kepala dusun, Sekdes, Ketua RT/RW.

Dan sekaligus Bupati Gowa, segerah meninjau ulang kembali penertiban Surat Keoutusan (SK) Nomor 24 Terbit (05/2/2024) tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Jenetallasa, yang di tengarai tidak memenuhi stadar Standar Operasional Prosedur (SOP), harapnya, dia.

Karena menurut asumsi saya, warga hanya mau di perintah sesuai hasil pemilihan atau perekrutan sesuai Perbup Gowa, antara lain isinya menyebut, Bakal calon kepala dusun harus mendapat dukungan dari warga Dusun yang mempunyai hak pilih 15% atau usulan dari warga rukun tetangga rukun warga berdasarkan musyawarah.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lingkup Pemda Gowa, Muhammad Basir, di mintai juga oleh masyarakat untuk meninjau ulang kembali ampiran keputusan Kepala Desa Jenetallasa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa nomor 24 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2004.

Dimana Surat Keputusan tersebut, patut di pertanyakan sebab, di duga masih simpan siur alias tidak memenuhi unsur sesuai aturan berlaku. Apalagi sebagaimana Dinas PMD Gowa, tentu setidaknya mempunyai tugas membantu Bupati Gowa, untuk melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Namun sayangnya tidak sesuai keinginan dari sejumlah di kalangan masyarakat khusus di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, “kesalnya dia,  saat di temui oleh tim pewarta media ini, yang bergabung dengan sejumlah media lainnya. (Tim/bw)

Share the Post:
Scroll to Top