Kisruh Soal SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa, Berujung RDP

PLT Kades Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, saat wancara.

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Tidak ada salahnya Masyarakat mempertanyakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, bila terjadi dugaan ada kekeliruan. Karena bila itu terbukti maka Surat Keputusan tersebut, cacat hukum, “ujar salah seorang Kepala desa di Kecamatan Bontonompo Gowa, saat di hubungi oleh media ini.

Surat Keputusan (SK) di pertanyakan masyarakat desa Jenetallasa

Setelah kami amati isi pemberitaan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di tandatangani PLT Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial,AP.

Memang mutasi boleh di lakukan tapi harus perangkat desa seperti kaur pemerintahan di mutasi menjadi Kepala dusun.

Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, fraksi PPP Ramli Rewa, sudah menanggapi aspirasi masyarakat desa Jenetallasa untuk RDP

Yang salah aturan itu bila perangkat desa biasa lalu di mutasi menjadi Kepala dusun, demikian pula ada salah seorang perempuan staf perangkat desa biasa di keluarkan namanya tanpa alasan tetap, hal itu juga tidak boleh, tapi harus jelas pemaparan pelanggaran apa sehingga namanya terdepak keluar.

Apalagi Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa nomor 04 tahun 2024, terbit sejak tanggal 05 Februari 2024, tapi baru Maret 2024, di persoalkan.

Berarti baru ketahuan, ini Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, akibatnya menuai protes dan Kecaman keras di tengah masyarakat desa Jenetallasa.

Hal itulah pentingnya rapat musyawarah, dengan masyarakat dan menyampaikan Surat Keputusan (SK) supaya di belakang hari tidak ada lagi komplaeng.

Contohnya, Sekdes Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, sudah pensiun lalu diangkat lagi untuk melanjutkan jabatannya. Hal, itupun juga harus melalui musyawarah bersama PLT Kades Jenetallasa, supaya masyarakat tahu, dan di jelaskan regulasi aturannya, “kilah, dia saat di hubungi via Hanphone pribadinya.

Terpisah, berdasarkan informasi sejumlah tokoh masyarakat desa Jenetallasa, yang berhasil di tampung oleh media ini, menyebutkan, posisi pekerjaan jabatan kepala desa atau PLT Kades, bukan sebagai raja yang nota bene serta merta dapat menjalankan tugas atas sekehendaknya saja.

Tapi mereka mengedepankan prosedur mekanisme aturan, termasuk tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Masyarakat patut mempertanyakan, dan jangan merasa tersinggung, untuk di ketahui, seperti pengangkatan Kepala dusun (Kadus) Tombolo desa Jenetallasa, dan Sekdes sudah memberikan keterangan di media online bahwa itu sesuai aturan yang di lakukan oleh PLT Kades Jenetallasa rangkap jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P.

Karena itu, Ketua Komisi 1 DPRD Gowa Fraksi PPP, Ramli Rewa, meminta itu kesiapannya untuk menyalurkan aspirasinya lewat di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, “harapnya saat di temui oleh media ini. Sabtu (30/3/24)

Sementara saat di temui Kepala dinas PMD Gowa, mengatakan, mutasi Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, boleh di lakukan asalkan jabatannya sebagai kaur, kasi, atau bisa Sekdes.

Dan kalau perangkat desa biasa di mutasi menjadi Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, didevenitifkan itu sudah jelas melanggar aturan, artinya, mutlak di lakukan kembali perekrutan sesuai aturan melalui tes, ” papar, Kadis PMD Gowa, Muhammad Basir saat di temui di lobi ruangan lantai 1 Bupati Gowa.

Kembali sejumlah Kepala desa di tanyai, oleh wartawan, terkait tidak adanya pemasangan papan transparansi di muka Kantor desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.

Menurut sejumlah Kades di hubungi di sejumlah Kecamatan di kabupaten Gowa menyebutkan, itu mutlak di pasang papan informasi, sebab masyarakat mau mengetahui informasi APBDes, yang di kerjakan tahun 2023.

Pokoknya kita ini Kepala desa, memang memikul berat, namun itulah tugas amanah tanggung jawab kepada masyarakat. Apalagi masyarakat berhak dan punya wewenang mempertanyakan kepada Kepala desa, bila ada yang tidak memenuhi unsur. Urainya dia ke media ini, baru baru ini.

Sementara PLT Kades Jenetallasa sekaligus rangkap jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial, menyebutkan, mungkin salah ketik ini, besok saya suruh rubah kata, Camat saat di konfirmasi bersama awak media dua pekan lalu, di Kantor Camat. (Naja) bersambung ….

Share the Post:
Scroll to Top