
Ketua Komisi 4 DPRD Gowa, Hj. Husniah Talendrang, SE.MM, Fraksi PAN (tengah) di dampingi Wakil Ketua Lukman Naba, fraksi Demokrat bersama anggota Komisi.
Bomwaktu.com, Gowa Susel – Berdasarkan informasi sejumlah kalangan masyarakat, yang berhasil di tampung oleh media ini, mengapresiasi kinerja Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Gowa, Hj. Husniah Talendrang, SE.MM, yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pasar Malam Gowa Ramadhan Fair
Masyarakat berharap mohon hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Gowa, ungkap aroma dugaan aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme, (KKN) siapa oknum pejabat Pemda Gowa sebagai dalangnya, atau bekingnya yang ikut bermain, di areal Pasar malam Pasar Ramadhan Fair, beserta Pasar malam di areal kawasan Wisata Sultan Hasanuddin jalan Tumanrung Kecamatan Somba Opu Gowa.

Rosmini Pengelolah Pasar Malam Gowa Ramadhan Fair Ground Production di acar RDP Komisi 4 DPRD Gowa.
RDP (Rapat Dengar Pendapat) dampingi wakil Ketua Lukman Naba anggota DPRD Gowa, fraksi Demokrat, beserta masing masing anggota DPRD Gowa, Rostia SE, Hj. Sitti Haniah Hafid, SE, fraksi PKB, dan A. Hikmawati A. Kumala Idjo, fraksi PDI Perjuangan, beserta Asnawi Syam, fraksi PKS. Senin (01/04/24).

Kegiatan RDP mulai pukul : 14.00, wita, sampai pukul 16,00, wita, dengan mengundang khusus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa, Andry Mauritz, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbanpol) Gowa, Mappasomba, SE, MM, Direktur RSUD Syekh Yusuf tipe Rs. B, drg. Hj. Rahmawati Djalil, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gowa, Abd Haris Usman, Ground Production pemilik Event Gowa Pasar Ramadhan Fair, ibu Rosmini Hamid, hadir juga perwakilan dokter, Perwakilan Perawat, RSUD Syekh Yusuf tipe Rs. B, bertempat di ruangan lantai 1 DPRD Gowa. Senin (01/04/24).

Direktur YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana bersama Pimpinan Bomwaktu.com Asriani Siang, pantau RDP Komisi 4 DPRD Gowa.
Ke tiga Dinas tersebut di undang untuk RDP lantaran, adanya masuk aspirasi dari masyarakat melalui Ketua DPRD Gowa, dan di lanjutkan di Komisi 4 DPRD Gowa.
Paling utama Komisi DPRD Gowa, membahas pihak Pimpinan Ground Production Fair, ibu Rosmini, dimana mereka menggunakan aset pemda Gowa, bekerja sama dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemda Gowa, Andry Mauritz.
Selain itu, Pasar malam Gowa Ramadhan Fair, 2024, lokasi depan gedung DPRD Gowa, di kelolah oleh Ground Production.
Juga Pasar malam simlokasi Sultan Hasanuddin jalan Tumanurung Raya Kecamatan Somba Opu Gowa, yang tidak di tahu siapa pengelolahnya juga tidak lupuk tanggung jawab Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) pemda Gowa, Mappasomba, SE, MM.
Namun sungguh di sayangkan tanpa alasan tepat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa, Andry Mauritz, tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Padahal jauh hari sebelumnya komisi 4 DPRD Gowa, sudah di layankan surat undangan di meja Kantornya, untuk hadir di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut, Husniah Talendrang, kehadiran pengelolah Ground Production salah Gowa Ramadhan Fair, ibu Rosmini bersama panitia lainnya, pasalnya tidak lain hanya semata membahas terkait Pasar malam di kelolah Ground Production.
Sekaligus untuk memberikan keterangan seperti bentuk apa kerja samanya dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa. Komisi 4 DPRD Gowa.
Karena bila di telisik secara dalam, maka nampak tidak sebanding dengan Perda hasil pendapatannya yang diterima masuk di Dispora pemda Gowa, dengan pemasukan PAD.
Apalagi menurut laporan masyarakat masuk di Komisi 4 DPRD Gowa, pihak Grand Production pengeloah Pasar malam Gowa Ramadhan Fair SEtelah menjual satu petak tenda senilai kurang lebih Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) kepada masyarakat.
Sebelumnya Kadispora Gowa, Andry Mauritz, menyampaikan bahwa yang tangani perizinan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) pemda Gowa, Mappasomba, SE, MM.
Sementara, Dispora Gowa, hanya semata penggunaan pengelolaan prasarana tempat/lokasi, sekaligus sebagai penerima hasil uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di terima lewat pengelolah Pasar malam, Ground Production
Sehingga di harapkan transparansi menjelaskan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan kami dan awak media, karena berdasarkan aspirasi masyarakat masuk bahwa sewa biaya untuk per/1 tenda terlalu memberatkan bagi para penjual, bahkan sejumlah penjualnya kebanyakan orang Makassar, “beber, Hj. Husniah Talendrang, SE.MM.
Ibu Rosmini, Pengelolah Grand Production pemilik Event Gowa Pasar ramadhan Fair, menyebutkan, Lokasi lapangan olahraga ruangan terbuka hijau (RTH) Discovery Syekh Yusuf poros jalan depan Kantor Rakyat DPRD Gowa, telah mendapat izin dari Bupati Gowa, setiap tahun.
Kontrak kerja sama terbagun setiap tahun kami membuat 3 acara Kegiatan meliputi kegiatan (1) Pasar ramadhan Fair. (2) Festival di bulan Agustus, beserta (3) Pesta Rakyat, “ujar, Rosmini.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Gowa, Lukman Naba fraksi Demokrat, mengatakan, paling mengherankan jika si pemberi izin pada Pasar malam Gowa Ramadhan Fair 2024, di kelolah Grand Production, Rosmini, oleh Kadispora Gowa, Andry Mauritz, tidak kelihatan mukanya di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) kecuali hanya di wakili, Kabid Kepemudaan, di Dispora lingkup Pemda Gowa pak Yaser.
Namun saat Kabid Pemuda lingkup Dispora Gowa, di suruh paparkan seperti apa bentuk kerja samanya, namun sayang tidak bisa menjelaskan, secara detail.
Komisi 4 DPRD Gowa, sesalkan Kadispora Gowa, melalui penarikan Pajak dengan Rp 400 (empat ratus ribu rupiah) selama 27 hari lewat kegiatan Grand Production pemilik Event Gowa Pasar Ramadhan Fair.
Untuk penyewaan tenda jika di kalkulator dalam perhitungannya sewa tenda senilai Rp 5,000.000 (lima juta rupiah) di kali 50 tenda, hasil Rp. 250 juta rupiah.
Dari pada hanya menguntungkan atau memperkaya kantong pribadi oleh pihak pengelolah, dari Ground Production, lalu tidak seimbang dengan pemasukan Pendapatan daerah (PAD) Gowa, tentu hanya merugikan pihak pemerintah daerah Gowa.
Sehingga keputusan Komisi 4 DPRD Gowa, izinnya di minta Kesbangpol Gowa, tidak usah lagi di perpanjang masa kontrak hasil kerja samanya.
Apalagi setiap tahun Ground Production, akan menggunakan lahan milik aset Pemda Gowa, akan menggelar kegiatan sebanyak 3 kali.
Yang Komisi 4 DPRD Gowa, pertanyakan, ada apa ini Kadispora Gowa, tetap menginginkan kerja samanya dengan pengelolah Ground Production, Rosmini, sebanyak 3 kali pertahun ? bak pepatah ada udang di balik batu, ini Dispora Gowa.
Olehnya itu setelah ini kegiatan Pasar malam, selanjutnya jangan lagi di lanjutkan kegiatannya pada tahun berikutnya, dengan alasan, Kegiatan Pasar malam pendapatan pasukan PAD tidak sepadan dengan sewa lokasi aset Pemda Gowa.
Selain itu, berpotensi menimbulkan kerugian termasuk jika ada bangunan aset pemda rusak, atau lampunya pecahnya dll, tentu yang bertanggung jawab siapa ?, tentu paling tidak di anggarkan kembali, oleh pihak Pemda Gowa, “tegas, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Gowa, Lukman Naba.
Sementara Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbanpol) Gowa Mappasomba, SE, MM, menyebutkan perlu kami jelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar Komisi 4 DPRD Gowa, terkait proses pemberian rekomendasi untuk izin kegiatan pasar malam yang dikelolah oleh Grand Production lokasi depan geduang DPRD Gowa, di areal ruangan terbuka Hijau (RTH) merupakan milik aset pemda Gowa.
Dimana izin permohonan rekomendasi kepada Bupati Gowa,Adnan Purichta Icksan Yl, setelah Bupati Gowa memberikan di posisi kepada Kesbanpol Gowa, sehingga kami kembali menyampaikan kepada pemohon Grand Production pemilik Event Gowa Pasar ramadhan Fair, ibu Rosmini, untuk menyuruh melengkapi semua persyaratan terkait dengan hasil rekomendasi tersebut, “ papar, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gowa, Mappasomba, SE,MM.
Ketua Komisi 4 DPRD Gowa, Hj. Husniah Talendrang, seharusnya dengan adanya celah didalam pengelolaan Pasar malam di kelolah oleh Ground Production, seharusnya Dinas terkait harus melihat kondisi dilapangan, dengan jalan untuk mendapatkan Pemasukan Pendatana Daerah (PAD) melebihi dari itu, apalagi selisihnya terlampau banyak,
Belum lagi kegiatan Pasar malam di buka di lapangan Hasanuddin lokasi areal Kantor Damkar, jalan Tumanurung Kecamatan Somba Opu Gowa, merupakan aset Pemerintah Gowa, ternyata ada izin tapi tidak memasukkan PAD ke Pemda Gowa, sehingga kedepan jangan lagi di beri izin untuk pasar malam, karena ini bisa jadi temuan oleh BPK Sulsel, “kesalnya, dia.
Karena itu seharusnya Kadispora Gowa, hadir menjelaskan, tentang bagimana cara penarikan PAD oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispor) Gowa, “kesal, Lukman Naba.
Kembali Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbanpol) Gowa, Mappasomba, SE, MM, mengatakan, ada izinnya, itu Pasar malam lokasi Sultan Hasanuddin jalan Tumanurung Kecamatan Somba Opu Gowa, namun tidak ada pungutan PAD masuk ke Pemda Gowa, “ungkap Mappasomba Kesbanpol Gowa. Senin (1/4/24) (Naja) bersambung ….