Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Tugas wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat hingga bisa menghirup udara segar di rumah rakyat.
Dengan menyandang sebuah jabatan kursi empuk sebagai Legislator DPRD Gowa, tentu kehadirannya di gedung rakyat, sesuai undang undang (uu), wajib menggunakan kekuatannya untuk menerima aduan dan menyerap aspirasi rakyat.
Bila mana rakyat mengaduhkan sebuah permasalahan terkait soal keluhan, seperti yang terjadi di Kantor pemerintahan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Selanjutnya rakyat mengaduhkan ke dewan komisi 1 untuk di tuangkan masuk ke acara Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Vidio : Kepala Dinas PMD Gowa, (kiri) Plt Kades Jenetallasa, Sachrial (Kanan) Kemeja putih Sekdes Jenetallasa, bersama anggota BPD Jenetallasa Kamis (18/4/24) di gedung Rakyat.
Namun sayangnya hasil RDP terkesan tidak berkiblat kepada kepentingan masyarakat.
Malahan Pejabat Plt Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, yang di aduhkan oleh masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, terkesan terabaikan.
Akibatnya masyarakat kecewa, begitulah yang terjadi di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi 1 DPRD Gowa.
Dimana dalam RDP hanya di pandu langsung oleh salah seorang anggota dari Komisi 1 DPRD Gowa, H. Rani fraksi Demokrat, Kamis (18/4/24).
Pasalnya, tidak mendapat solusi alias kejelasan tentang apa hasil RDP tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Surat Keterangan (SK) tersebut, di buat oleh Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa juga pejabat Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P,
Mirisnya lagi mereka melakukan perekrutan tanpa dugaan melalui mekanisme aturan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pengaduan Forum masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, melalui Koordinator Asriani Siang, di dampingi Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Kr. Tinggi, SH.
Acara berlangsung seruh, saling membongkar, atas modus operandi yang terjadi di pemerintahan desa Jenetallasa.
Apalacur, meski pun Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir sudah memaparkan tentang aturan.
Dimana bahwa Sekdes (Sekertaris) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, sudah pensiun.
“Maka, lanjut, Basir, berarti jabatan Sekdesnya ikut pensiun, dan tidak boleh lagi di lanjutkan atau di perpanjang.
Baca undang undang desa dan Perbup Bupati Gowa dan Permendagri tentang ASN.
“Masa hal itu tidak di pahami oleh Camat Pallangga Gowa, juga PLT Kades Jenetallasa, Sachrial, “papar, mantan Camat Biringbulu ini.
Sementara informasi tokoh masyarakat, di temui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), mengatakan, Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, sudah jelas menerangkan selama RDP.
Meski demikian, tapi nampak Pimpinan sidang DPRD Gowa, H. Rani Partai Demokrat hanya membahas regulasi aturan di paparkan oleh PLT Kepala Desa Jenetallasa.
PLT Kades Jenetallasa di aduhkan akibat lantaran telah membuat keputusan sebanyak 4 orang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bersoal, tanpa melalui perekrutan sesuai aturan.
Akibat tidak menanggapi keluhan masyarakat, oleh PLT Kades, maka terjadilah aksi demo hingga berlanjut di RDP.
Tujuan masyarakat mengaduhkan untuk RDP agar mendapat tanggapan serius oleh wakil Rakyat di gedung DPRD Gowa.
Artinya bukan hanya sekedar di diskusikan tapi mencari solusi terbaik, agar tidak terjadi lagi simpan siur.
Nah bila tidak ada kejelasan maka forum masyarakat (FDM) desa Jenetallasa, akan turun lagi gelar aksi demo susulan.
Muncul pertanyaan ada apa pimpinan sidang yang terhormat Legislator DPRD Gowa, fraksi Partai Demokrat H. Rani, hanya membahas Sekertaris desa (SEKDES) Jenetallasa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri.
Seharusnya H. Rani, juga membahas soal perangkat desa biasa langsung di defenitifkan menduduki jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa merupakan ipar dari Sekdes Jenetallasa.
Ke 2 Miftahul Jannah, Alam, perangkat desa biasa naik jabatan Kaur umum merupakan anaknya Sekdes.
Kedua perangkat desa diatas, di angkat langsung tanpa melalui perekrutan dan koordinasi dengan Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir.
Sementara Sekdes Jenetallasa, Nur Alama Sultan, sudah pensiun bulan November 2023.
Tapi masih di perpanjang jabatan Sekdesnya oleh PLT Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P.
Nah 1 muncul tanda tanya lagi, oleh masyarakat desa Jenetallasa, ada apa ini Komisi 1 DPRD Gowa, H. Rani dari partai Demokrat Terkesan berat sebelah ?.
Hingga hasil RDP tidak menghasilkan solusi yang selama ini di keluhkan masyarakat.
Kini aspirasi rakyat desa Jenetallasa di kesampingkan, Kesalnya, dia, saat ditemui oleh pewarta media ini di selah rapat RDP pada Kamis (18/4/24)
Sementara dalam RDP Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, H. Rani mengatakan sebagaimana hasil penjelasan Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, sebagai Aparat Negeri Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun bulan November 2023, lantas di angkat lagi oleh Plt Kepala desa Jenetallasa, Sachrial, sebagai Sekertaris desa (Sekdes) perpanjangan hingga berakhir masa usia jabatan 60 tahun.
Terkait soal itu ada beberapa yang di pedomani terkait Undang Undang nomor 5 tentang ke Pegawaian kemudian undang undang nomor 6 tentang desa, hal itu di jelaskan oleh Plt Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P.
Sementara penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad, Basir, S.Sos, M.Si.
Sambung H. Ranu, juga cukup jelas aturannya, yang mengatakan, Sekretaris desa sudah pensiun karena mereka ASN maka otomatis Sekdesnya ikut pensiun.
Namun sebagai Legislator DPRD di Komi 1, fraksi demokrat, kembali menyebutkan, bahwa saya juga sependapat dengan Kepala Dinas PMD Gowa.
Bukan persoalan PLT Kepala desa Jenetallasa, yang juga Camat Pallangga Gowa, kisruh tapi apa saja kalau mau kisruh tetap juga kisruh, Kata, H, Rani. bersambung