Janji Saudara Pelapor (SL) Kembalikan Uang Ke Tergugat Baru (JNS)Cabut Laporan di Unit Tahbang Polres Gowa

Bomwaktu.com Gowa SulselSeorang ahli waris Dra. Hj, Sitti Junaeda Dg Sanging, 70 tahun, pekerjaan pensiun guru laporkan Kuasa Penuh Ahli waris Samaila Bin Manrawa Najamuddin Dg Serang.

Hj. Sitti Junaeda melaporkan tentang tindak pidana dugaan penggelapan,  pasal 372 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/VII/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 21 juni 2023, di Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa.

Akibatnya Najamuddin Dg Serang pekerjaan Wartawan di jadikan status tersangka, tentang kasus tindak pidana penggelapan.

Ketua LSM Gempa Indonesia,  Amiruddin Kr. Tinggi, SH, angkat bicara, saat Najamuddin mengadukan tentang peristiwa di alaminya untuk meminta pendampingan dalam menyelesaikan ini kasus.

Dirinya di jadikan tersangka atas kasus tindak pidana Penggelapan, padahal tersangka tidak pernah mengambil uang Hj. Sitti Junaeda Dg Sanging.

Memang pelapor, juga ahli waris dan terlapor juga anak ahli waris dari bapaknya Mappa Dg Rate.

Hj. Sitti Junaeda Dg Sanging, kakak kandung Syawaluddin Dg Rala, yangembuat pelaporan polisi, “papar, Najamuddin saat megaduhkan masalahnya di Kantor LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, Senin (22/4/24)

Terpisah, Amiruddin karaeng Tinggi, menghubungi Syawaluddin Rala, dengan tujuan mengajak berbaik hati, supaya menarik laporan saudaranya, apalagi ini keluarga.

Dan kalau itu uang ganti rugi sengketa lahan di persoalkan, silahkan Dg Rala Ambil itu uang karena ada sama saya, di titip sama Najamuddin.

Lalu kembali Syawaluddin Rala,  menjawab, itu bukan uang saya, kata Rala kepada Karaeng Tinggi melalui percakapan via handphone.

Selanjutnya, Kr. Tinggi, kembali menjawab, jadi dimana uang ini Najamuddin dia titip, saya kira ini uangiloknya saudarata sebagai pelapor.

Nah ! apakah di titip ini uang di Kantor Polisi atau di mana ? tanya Kareng Tinggi.

Langsung Syawaluddin Dg Rala, menjawab, iyah kasih tahu Dg Serang bawah saja ke Kantor desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.

Lalu, Rala knali mengatakan kepada Karaeng Tinggi, berikan kepada yang punya uang miliknya tergugat ke 4 Kwitansi tersebut.

Dan apabila uang tersebut selesai di kembalikan oleh Dg Serang, kepada ke 4 orang tergugat, maka sambung Rala, kami akan suruh menarik laporan saudara saya Hj. Junaedah Dg Sanging, di Polisi, “harap, S. Dg Rala saat berkoordinasi dengan Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, Kareng Tinggi, SH, via Handphone, Selasa (23/4/24).

Terpisah, Menurut, Asriani Siang, Selasa (23/4/24) malam Najamuddin di dampingi Ketua LSM Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, langsung menemui Kepala desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.

Kedatangan Najamuddin, guna membicarakan terkait soal pengembalian pembayaran tanah ganti rugi kepada tergugat sesuai petunjuk Syawaluddin Dg Rala.

Apalagi pada saat pembayaran ke 4 kwitansi yang dijadikan barang bukti di polisi oleh pelapor juga di Kantor desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.

Kronologis modus operandi, telah terjadi pengembalian dana ganti rugi kepada 4 tergugat, yakni, 1. Hj. Intang, 2. Dg Ngerang, 3. Hj. Dg Ngiji beserta 4. Nojeng.

Pembayaran pengembalian dana sengketa yang sementara di titip, melalui kuasa ahli waris berjumlah 23 orang, di saksikan oleh Kepala desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa berlangsung alot dan khidmat.Rabu (24/4/24) sekira pukul : 14.20 WITA.

Jauh hari sebelum pengembalian ke 4 tergugat tersebut, kuasa insidentil Najamuddin, sudah berkoordinasi dengan Panitra di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa kelas 1 A.

Selanjutnya pengembalian ini turut di hadiri pewarta media online dan Tv digital, aktivis LSM, Kepala desa Katangka.

Sementara Najamuddin, mengatakan, sebagai anak ahli waris di beri Kuasa penuh para ahli 23 orang.

Najamuddin, di beri Kuasa, juga terdaftar di pengadilan, dengan harapan untuk mengurusi sengketa lahan berujung eksekusi damai.

Namun pihak pengadilan menyarangkan, silahkan melakukan penagihan kepada semua tergugat.

Nanti seluruh dana terkumpul baru di undang semua para ahli waris di Kantor desa Ketangka terserah dari Najamuddin, bisa juga di kantor pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa kelas 1.A, begitu pesannya dan di saksikan langsung oleh tergugat saat itu.

Untuk di ketahui, pesannya juga pengadilan Negeri Gowa, bahwa jangan di bagikan uang sengketa bila masih ada ahli waris menolak, “terang Najamuddin.

Kami di laporkan seorang ahli waris Junaeda Dg Sanging  di polisi di Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, tentang tindak pidana Penggelapan.

Saya bantah, tidak pernah menggelapkan uang miliknya Hj. Sitti Junaeda Sanging.

Kalau itu 4 kwitansi pembayaran ganti rugi di persoalkan, hal itu belum bisa di.persoalkan.

Apalagi proses penagihan ganti rugiasih berjalan alias belum rampung.

Di piringnya kasus PERDATA, sengketa lahan antara tergugat dan penggugat di Kantor Polisi Polres Gowa, kembali runyam.

Padahal, kedua belah pihak sudah nampak terlihat mulai akur setelah selama, kurang lebih 30 tahun bersengketa, tidak baku baik, “kesal, Kuasa Insidentil Najamuddin perwakilan para ahli waris 23 orang, pada Kamis (25/4/24).

Lagian pula dari 23 ahli waris seharusnya 23 ahli waris melaporkan kuasanya, juga anak dari ahli waris.

Masa sih hanya seorang memberi laporan polisi, kalaupun ada surat kuasa dari semua ahli waris maka tolong Hj Sanging munculkan itu kuasa, keluh Najamuddin.

 

Share the Post:
Scroll to Top