Doc. Demo tolak hasil Keputusan PLT Kades Jenetallasa, Sachrial.
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gelar Komisi 1 DPRD Gowa, Soal Maalministrasi Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Terkesan jalan di Tempat.

Begini kondisi RDP anggota Komisi 1 DPRD Gowa, J. Rani, partai Demokrat 3 pekan lalu, dari kurang lebih 10 orang hanya hadir seorang diri pimpin rapat, tidak membuahkan hasilFoto (Naja)
Di mana pengisian perangkat desa oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, yang di lakukan Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa Rangkap jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial, menuai banyak protes dari Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa.

Mirisnya, meskipun masyarakat sudah menggelar aksi demo unjuk rasa berlangsung Jum’at (4/3)24) hingga berlanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Gowa, namun asfirasi masyarakat tidak ada sama sekali kejelasan apa hasil dari RDP di Komisi 1 DPRD Gowa.

Pewarta media kembali menemui Legislator DPRD Gowa, di ruangannya di gedung tempat kerjanya, namun tidak satupun anggota DPRD Komisi 1 nongol di ruangan kerjanya, Kamis (2/5/24).
Hal perlu mendapat perhatian serius oleh wakil rakyat komisi 1 DPRD Gowa, dan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, antara lain, seperti Pembuatan Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berlangsung pada , nomor 04 tahun 2024 tangal 05 Februari 2024.
Dimana Nur Alam Sultan desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dia adalah Negeri Sipil (ASN) yang sudah pensiun pada bulan November 2023, tapi di lanjutkan lagi perpanjangan Surat Keterangan (SK) pengangkatan sampai usia 60 tahun.
Selain itu, juga terjadi dugaan pelanggaran dimana Bachtiar Rauf Daeng Ngemba, jabatan perangkat desa biasa, tanpa perekrutan di angkat menjabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
Miftahul Jannah, Alam SE, pekerjaan perangkat desa biasa, naik jabatan menggantikan posisi tantenya, Dg Tamene sudah pensiun Desember 2023, usia (60) thn, tanpa perekrutan.
Untuk di ketahui, di kutip di kanal media, Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara.
Sementara, menurut sejumlah tokoh masyarakat desa Jenetallasa, mengatakan, kami mengaduhkan persoalan terkait adanya dugaan pelanggaran asmidrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Setelah hampir sebulan selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Gowa, namun tidak ada hasil dan mirisnya kalau hasil mutlak harus melalui Kementerian.
Padahal, Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan masyarakat terkait mengenai beberapa persoalan yang dihadapi oleh daerah.
Biasanya rapat dengar pendapat baru bisa korum apabila di hadiri oleh Ketua Komisi 1 dan seluruh anggotanya kurang lebih 10 orang.
Mirisnya rapat RDP Komisi 1 DPRD Gowa, hanya 1 orang anggota biasa memimpin rapat. Mana wakil rakyat lainnya dari komisi 1 DPRD Gowa.
Memang Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, Ramli Rewa tidak bisa hadir karena sedang berduka mamanya istrinya meninggal. Tapi yang lainnya, termasuk Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, H. Emba, anggota dari anggota komisi 1 DPRD Gowa, Eka fraksi Gerindra.
Olehnya itu dengan tidak adanya hasil kejelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentu Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa, Tidak puas hasil Rapat Dengar Pendapatan (RDP) atau hearing.
“Terus terang kami belum puas dengan hasil RDP, di gelar Komisi 1 DPRD Gowa, apalagi hal ini kan soal keluhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menolak, hasil keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, tentang pengangkatan perangkat desa yang di nilainya tidak berpihak pada aturan dan kepentingan masyarakat.
Tapi kenapa pimpinan rapat RDP H. Rani dari Komisi 1 DPRD Gowa, seolah malah maslah ini di giring ke Kementerian, dengan alasan tunggu aturan dari Kementerian.
Padahal Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, dalam RDP sudah jelas mengatakan, bahwa Sekertaris desa (Sekdes) yang sudah pensiun seharusnya tidak boleh di perpanjang karena Sekdes Jenetallasa Nur Alam adalah, ikut aturan Aparat Sipil Negara (ASN).
untuk mengarah kepada persetujuan revitalisasi,” kata salah satu pedagang pasar Kotabumi Prihadi ditemui usai menyampaikan orasinya
Terpisah, koordinator Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa, Asriani mengatakan, sebagai koordinator menyampaikan melalui surat resmi masuk di DPRD Gowa Komisi 1 DPRD Gowa.
Bentuk surat untuk mediasi melalui RDP diberikan oleh Komisi 1 DPRD Gowa, sudah jelas sekali. Namun bagaimana bisa ada hasil dengan baik apa bila hanya seorang yang ikut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga ini RDP di nilainya tidak kuorum.
Sehingga mendesak masyarakat untuk mengeluarkan hasil RDP oleh Komisi 1 DPRD Gowa, besok Jum’at (3/5/24)
Sebetulnya, Forum Masyarakat desa (FMD).Jenetallasa, ingin menggelar ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun bila seperti itu itu hasilnya tentu hanya bikin buang buang energit saja, “papar, Asriani Siang, Kamis
Sementara, ruangan Komisi 1 DPRD Gowa, nampak boling alias tidak satupun anggota Komisi 1 DPRD Gowa, lagi terlihat saat di temui Kamis (2/5/2024) (*).bersambung




