Foto : Asriani Koordinator FMD Jenetallasa RDP Komisi 1 DPRD Gowa, Fraksi Demokrat di dampingi Ketua LSM Gempa Indonesia Kareng Tinggi, SH
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Judul berita : Horee Hasil RDP Komisi 1 DPRD Gowa Jabatan Sekdes ASN di Gowa, Pensiun Bisa Berlanjut usia 60 Thn di Kantor Desa, di muat Rabu Mei 8, 2024, penulis Najamuddin.
Munculnya tiba tiba aturan Undang Undang nomor 6 tentang Desa tahun 2014, dimana batas usia pensiun perangkat desa usia 60 tahun, sedangkan Undang undang nomor 5 tahun 2014 batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) usia 58.
Vidio : Plt Kades Jenetalasa, Sachrial paparkan undang undang desa dan Permendagri memungkinkan Sekdes PNS sudah pensiun bisa diangkat kembali sampai usia 60 tahun
Akibatnya memungkinkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) Perangkat desa jabatan Sekertaris desa (Sekdes) ternyata masih bisa kembali di beri wewenang oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa/ Kepala desa, untuk melanjutkan jabatannya hingga batas usia 60 tahun.

Bagimana tidak, informasi baik ini muncul, pasa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar seorang Komisi 1 DPRD Gowa, dipimpin partai Demokrat H. Abd Salam Dg Rani, berlangsung Kamis (18/4/24).

Untuk di ketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal Surat Keputusan (SK) Nomor 24 tanggal 05 Februari 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Jenetallasa, yang bersoal, terjadi pelanggaran maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena Plt Kepala desa Jenetallasa, Schrial, tidak mengindahkan aduan masyarakat, maka terjadilah aksi Demonstrasi, Jumat 05/04/2024, dengan harapan Bupati Gowa, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada Plt Kepala desa Jenetallasa, Sachrial.
Mirisnya aksi demo dari masyarakat, tidak membuahkan hasil, terkesan masalah ini di tutup tupi, akhirnya, para tokoh masyarakat dan pemuda kembali memasukkan surat aduan kepada dewan wakil rakyat paling terhormat melalui Komisi 1 DPRD Gowa.
Namun sayangnya hasil RDP di gelar pada Kamis (18/4/24) juga tidak membuahkan hasil, sesuai keinginan aspirasi tokoh masyarakat desa Jenetallasa, alias hasilnya tidak berkiblat dengan aspirasinya masyarakat.
Sebaliknya, malahan, hasil di tonjolkan, Sekertaris desa (Sekdes) sebagai PNS sudah pensiun 58 tahun masih bisa berlanjut untuk menghabiskan waktunya sampai usia 60 tahun bekerja di Kantor desa.
Paling memiriskan hati, hasil, Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Gowa, Fraksi Demokrat, H. Abd Salam Rani, tidak membuahkan hasil yakni : seperti Bachtiar Rauf Dg Ngemba Perangkat desa biasa diangkat naik jabatan sebagai Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
Miftahul Jannah, Alam SE, pekerjaan perangkat desa biasa, di angkat naik jabatan Kaur Umum menggantikan posisi tantenya, Dg Tamene sudah pensiun Desember 2023, usia (60) thn tanpa perekrutan.
Karena itu, Koordinator Para tokoh masyarakat, Ormas/ pemuda terhimpung dalam Forum masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Asriani Siang mengatakan, terus terang kami belum puas dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar hanya salah seorang hadir hanya anggota Komisi 1 DPRD Gowa, H. Abd salam Rani Partai Demokrat.
Apalagi hal ini kan soal keluhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi keluhannya ke pada para wakil wakil rakyat kita yang sudah duduk di DPRD Gowa, yang menolak, hasil keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, tentang pengangkatan perangkat desa yang di nilainya tidak berpihak pada aturan dan kepentingan masyarakat.
“iyah apa boleh buat kesalnya dia, sembari kembali dia menambahkan, itulah hasil perjuangan tidak membawa hasil, dan sebagai perwakilan FMD Jenetallasa, memasukkan surat RDP di Komisi 1 DPRD Gowa, sudah berbagai cara sudah di tempuh, dan kita ini terkesan ibarat telur ayam sudah kehilangan induk.
bagimana tidak, tiba pemilihan Bupati Gowa, dan DPRD dan Kepala desa, kita rakyat di anjurkan wajib datang di TPS memilih calonnya, tiba giliran rakyat mengaduh, nah ! itulah hasilnya.
Kondisi saat ini sejumlah kalangan masyarakat desa tidak bakalan mau datang lagi ke antor desa Jenetallasa, termasuk pengurusan surat surat penting, sebab mengingat ada pernyataan Kepala Dinas PMD Gowa, bahawa, bila mana Sekdes sudah pensiun karena di adalah PNS maka otoritas hasil penandatangannya, kuat dugaan bisa cacat hukum.
Perjuangan kami dengan rakyat di desa Jenetallasa, sama sekali tidak terkontaminasi soal politik, ini soal pelayanan supaya masyarakat mendapat ke adilan, juga di dengar atau di tanggapi keluhannya oleh pihak pemerintah Eksekutif dan Legislatif di lingkup pemda Gowa, “bebernya,Koordinator Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Asriani Siang. Jum’at (10/5/24) dia. (**) bersambung




