Tokoh Masyarakat Jenetallasa, Soroti RDP Tidak Kuorum, Hanya 1 Orang Dprd Gowa, Komisi 1 Fraksi Hadir

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan DPRD Sulsel dengan agenda pembahasan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Jenetallasa pada tanggal 05 Februari 2024, bersoal, yang di gelar oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa sekaligus pejabat Camat Pallangga Kabupaten Gowa, Sachrial, berakhir tanpa hasil.

Begini hasil Vidio Bomwaktu.com, RDP Komisi 1 DPRD Gowa, hanya seorang diri pimpin rapat.

Kepala Dinas PMD Gowa, di RDP mengatakan, bahwa intinya kami mau luruskan bukan soal PLT  terjadi kisruh mau PLT dan devenitif kalau mau terjadi kisruh kisruh juga ji …,”pungkas dia.

Di sisi lain, muncul pertanyaan atas pernyataan Kepala dinas PMD Gowa, yang terkesan tidak menseriusi alias tidak profesional dalam menanggapi hasil keluhan masyarakat.

Dengan tidak Kuorumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebab dari jumlah kurang lebih 10 Legislator DPRD Gowa Komisi 1 DPRD Gowa, hanya salah seorang anggota DPRD Gowa Komisi 1 DPRD Gowa, H. Abd Salam Dg Rani, dari fraksi Demokrat dapil Bajeng Bajen Barat Gowa.

Padahal RDP yang di selenggarakan pada Kamis (18/4/24) itu, dihadiri langsung Kepala Inspektorat Gowa, H.Andy Azis Peter, SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Gowa, ZUBAIR USMAN, S.STP., M.Si, Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, Camat/Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa, Sachrial, Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan, Ketua BPD desa Jenetallasa, Mutta Nanring, Koordinator perwakilan tokoh masyarakat desa Jenetallasa, Asriani Siang, Ketua LSM Gempa Indonesia, Karaeng Tinggi, SH, mantan Kepala desa Jenetallasa, Asrul, ST,

Seharusnya RDP awalnya sempat akan ditunda, namun anggota Komisi 1 DPRD Gowa, Abd Salam Rani, tetap membuka sidang RDP, sehingga berlanjut dan berakhir tidak ada hasil, kesalnya sejumlah tokoh masyarakat desa Jenetallasa, seraya kembali dia tambahkan, semoga Anggota DPRD Gowa,  baru baru ini sudah terpilih tahun 2024, bisa lebih gesit bekerja profesional dan berkiblat kepada rakyat yang telah memperjuangkannyamemperjuangkannya, termasuk di dapil 7 Pallangga Barombong Gowa, “harapnya, dia.

Pantauan pewarta media ini, hal ini juga mendapat tanggapan dari sejumlah Anggota DPRD Gowa, kurang lebih 10 orang anggota Komis 1 DPRD Gowa, menyebutkan, “masa hanya di hadiri salah seorang anggota Komisi 1 DPRD Gowa, Abd Salam Rani Partai Demokrat, mana yang lainnya ?. Berarti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak Kuorum.

Karena tidak Kuorum, seharusnya di tunda, dan sangat memungkinkan bisa kembali di ulang, agenda RDP “katanya, dia di gedung DPRD Gowa, baru baru ini kepada pewarta media ini.

Sementara, Forum Masyarakat Desa (FMD) Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Gowa, bila terjadi pembiaran terkait kebijakan Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Jenetallasa pada tanggal 05 Februari 2024, hingga mengangkat kembali Sekertaris desa (SEKDES) sebagai PNS sudah pensiun, oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa sekaligus pejabat Camat Pallangga Kabupaten Gowa, Sachrial, maka akan jadi pemicu terhadap desa desa lain di Kabupaten Gowa, “kesalnya, dia. (Tim/BW)

Share the Post:
Scroll to Top