Pewaris Dul Angkat Bicara Soal Kronologis Lahan Miliknya di Duga di Rebut Paksa

Bomwaktu.com Gowa, Sulsel — Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, Kelas 1.A, berhasil menggelar eksekutor atas lahan yang disengketakan Antara penggugat dokter Hilda melawan tergugat ‘Ayuba’ lokasi di Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, (Sulsel).

Foto papan bicara : Lahan milik pewaris Dul dari Bapaknya Ayuda.

Akibatnya, dokter Hilda melakukan permohonan Kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Gowa, untuk di gelar Eksekutor, atas lahan yang sudah di menangkannya lewat keputusan akhir Mahkamah Agung (MA).

Dalam eksekutor terdapat 1 kios di lakukan pembongkaran barang di bantu warga, untuk memindahkan barang barangnya.

Eksekutor berjalan baik tanpa ada kendala melalui pengawalan ketat oleh petugas Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, dan dari aparat pengamanan Kepolisian Polres Gowa.

Namun tidak dapat dipungkiri
khusus yakni lelaki Dul, seorang pensiunan PNS Pemda Gowa, merupakan anak dari ahli waris almarhum ‘Ayuba’.

Kini, lelaki Dul, mau tidak mau harus menanggung penderitaan atas  pukulan berat yang tak mesti mereka terima.

“Dul merasa lahan peninggalan orang tuanya sudah di rebut oleh dokter Hilda.

Kuat dugaan berawal di picu atas ulah, permainan seorang lelaki inisial (Hm) saat masih aktif sebagai PNS di bagian Umum Pemda Gowa, Tahun 1991, silam.

Mantan Legislator DPRD inilah (MN) menjual kepada seorang perempuan inisial dokter (Hd).

Padahal tanah itu milik Ayuda sudah di wariskan kepada anaknya lelaki Dul, pensiunan PNS Pemda Gowa.

Hal ini di buktikan, papan bicara terpasang lokasi lahan milik “Ayuba” bapak saya, berdasarkan Ipeda C.No. P 1 359. No.18. 02.06. 1975, luas 0,05/520, M2.

Sesuai Surat ukur (SU) 05.04 2016, luas 337. M2. Berdasarkan Nop Pbb : 73 06 040 002 004 0010 – 0. Bumi 232. M2, bangunan : 60 M2.

Sisa lokasi saat ini 112 M2, nomor 18 Ipeda sampai saat ini.

Kronologis bermula H. Mone jika tanah orang tua kami Ayuda seluas 104 meter persegi, mengklaim miliknya.

Saat itu, inisiak (HM) masih PNS di bagian umum Pemda Gowa, pada tahun 1998.

Lalu tanah miliknya Ayuba orang tua saya, di jual kepada dokter Hilda, juga  mantan pejabat Kepala Puskesmas Somba Opu Gowa.

Untuk di ketahui, setelah itu berlanjut menjabat 2 periode DPRD Gowa, hingga di masa pensiunnya, (HM) meninggal dunia.

Dokter Hilda kembali  mesertifikatkan ini tanah milik orang tua kami ‘Ayuba’ seluas kurang lebih 104 meter.

Kuat dugaan hasil lahan yang disertifikatkan terjadi cacat hukum.

Dimana Isi dalam Sertifikat atas nama pemohon dan penunjuk batas Pemda Gowa.

“Muncul pertanyaan, adakah sertifikat hal seperti itu ? tanya Dul. sembari menambahkan, sangat menyayangkan lahan orang tuanya di eksekutor, “kesal, Dul, di temui di kediamannya di selah selah berlangsungnya proses Eksekutor Selasa (21/5/24).

Mirisnya, tahun 2010 di jual kembali dokter Hilda, kepada (HM).

Olehnya itu otomatis dokter Hilda kembali sudah kehilangan hak atas lahan tersebut.

Lalu ada apa dokter Hilda yang sudah menjual masih di beri upaya hukum untuk melakukan gugatan Perdata ?

Sambung Dul, Hukum semacam apa ini ? padahal, dalam sengketa kami berhasil menang di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.

Selanjutnya kembali kami memenangkan di pengadilan tinggi  Sulsel.

Tapi dalam sengketa kami kalah atas  keputusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta oleh dokter Hilda.

Paling memiriskan hati, sebab tanah milik dokter Hilda terletak di jalan Mallombasang nomor 20.

Sebaliknya yang di Eksekutor yakni nomor 18, “kesalnya, Dul.

Oleh pihak Aparat Penegak Hukum (Aph) seharusnya harus bisa membedakan yang mana lokasi di maksud nomor 18 dan yang mana di maksud nomor 20, ”kesal, Dul, Selasa (21/5/24).

Pantauan langsung pewarta media ini, proses eksekutor oleh pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa kelas 1. A, lokasi poros jalan Mallombasang Kelurahan Sungguminasa Gowa, sudah selesai, sesuai harapan.

Nampak terlihat salah satu kios kena Eksekutor mendapat bantuan dari warga untuk memindahkan barang barangnya tanpa ada kendala di lapangan.

Pewarta media ini berusaha untuk ingin mengorek informasi kepada penggugat dokter Hilda, namun tidak berhasil. (Tim/BW)

Share the Post:
Scroll to Top