Satpol PP Gowa, Jangan Tutup Mata,Tertibkan APK Pilkada Gowa dan Gubernur, Langgar Aturan

Bomwaktu.com Gowa Sulsel – – Musim politik 5 tahunan kembali di helat 2024.

Foto : seputar areal lahan Pemda Gowa

Namun sayangnya, belum saatnya masuk pada masa kampanye, tapi sudah hangat menjadi sorotan tajam dari sejumlah unsur tokoh masyarakat/pemuda dan kelompok Aliansi Front Rakyat Mahasiswa Indonesia (AFRMI) di Kabupaten Gowa.

Bagaimana tidak, sejumlah bakal calon di soroti lantaran belum memasuki masa kampanye, sudah membuat pelanggaran aturan pemilu 2024.

Antara lain, pelanggarannya, tidak menghiraukan aturan KPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye tahun 2024.

Penempatan Alat peraga kampanye (Apk) seperti mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul,
benner dan baliho yang di pasang di pohon berjejeran di sepanjang poros jalan termasuk di kota Sunguminasa Kabupaten Gowa.

Potensi pelanggaran selanjutnya yakni, reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
benner dan baliho yang di pasang di pohon menggunakan paku merusak pohon.

Karena itu, Jenderal Lapangan Aliansi Front Rakyat Mahasiswa Indonesia (AFRMI) Gowa, Yaya, kepada media ini, saat menggelar aksi demo di lingkungan pemda Gowa, meminta pihak berkompoten atas pelanggaran itu, segerah turun tangan menanganinya, “harapnya, dia. Kamis (18/7/24).

Sementara berdasarkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda ke media ini menyebutkan,  bila di lakukan pembiaran terhadap maraknya bakal calon pilbup Gowa, dan Gubernur Sulsel.

Tentu se enaknya saja pasang benner/baliho, tanpa memikirkan dampaknya.

Kalau jajaran pemerintah terkesan tutup mata tentu dampak ditimbulkannya yakni kerusakan.

Tidak adanya upaya tindakan tegas dari seluruh jajaran pemerintah daerah Gowa, baik Camat, Kepala desa serta Lurah, beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tentu tambah kian merajalelah.

Demikian pula DPRD Gowa, Komisi menangani tersebut, agar perdanya sudah terbentuk 5 tahun lalu, bisa di fungsikan

Sebab dalam Perdanya di  larang pohon di pasangi alat peraga kampanye, fasilitas perintah tempat ibada.

Mari selamatkan pohon karena pohon merupakan paruh dunia yang butuh di lindungi,

Tolong Kasatpol PP pemda Gowa, tanpa pandang bulu,  bersihkan itu benner/baliho yang sudah jelas jelas melanggar aturan.

Termasuk di kawasan depan kantor Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) pemda Gowa.

Seperti kita saksikan di lapangan banyak pohon pohon di pasangi benner dan baliho besar menggunakan paku menusuk pohon, itukan merusak pertumbuhan pohon, “kesalnya, dia ke media ini. (Naja)

Share the Post:
Scroll to Top