Warung Campuran Jual LPG 3 KG, Melambung Tinggi Di Atas HET, Rp. 27.000, Disperdastri Gowa, di Nilai Tutup Mata

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Warga miskin di Gowa, mengeluhkan Para Pelaku Usaha (Warung Campuran Red) ikut jual Gas LPG Kg, untuk kebutuhan orang miskin di jadikan lahan bisnis karena menjualnya jauh melambung tinggi, mencapai angka Rp. 25. sd 27.000/1 LPG 3 Kg Gas Elpiji.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Kabupaten Gowa, di nilai tutup mata, terkait harga LPG 3 Kg, di jual di warung eceran jauh di atas HET

Untuk membuktikan di harapkan Disperdastri Gowa,  segerah turun melakukan pengecekan langsung terutama Para Pelaku Usaha Gas LPG 3 Kg dari Agen sampai dengan pangkalan warung eceran yang ikut serta jual tabung LPG 3 Kg, jauh dari harga HET, di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa.

Selain itu, lokasi warung eceran jual LPG Kg membumbung tinggi, senilai Rp. 25.000/tabung, yakni lokasi poros jalan tidak jauh dari SPBU Pertamina Kecamatan Pallangga Gowa.

Para Pelaku Usaha jual Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan terkesan sudah tak mematuhi Aturan Hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh pihak pemerintah daerah Gowa, lingkup Disperindag setempat.

Bahkan Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.

Selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Meskipun Pelaku Usaha jual Gas LPG 3 Kg, sudah tahu aturan pelanggaran, namun tetap berani melabraknya, dengan tujuan semata buat kantong pribadinya.

Hal ini, lantaran tidak adanya upaya tindakan preventif dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Kabupaten Gowa, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelaku Usaha Gas LPG 3 Kg, di warung bahan campurannya, seputar poros jalan Panciro dan seputar Warung pelaku jual LPG 3 Kg, kepada pewarta media ini menyebutkan, saya jual LPG 3 Kg, dengan harga RP, 25.000, ke masyarakat, mengingat harganya juga saya beli di pangkalan mahal, “ungkapnya, dia, ke pewarta media ini baru baru ini.

Hingga berita di turunkan, pewarta media ini, belum sempat berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Kabupaten Gowa. Untuk berita selanjutnya, kami akan mencoba mengorek keterangan Disperdastri Gowa, terkait maraknya harga LPG 3 Kg, melambung tinggi, alias bak mencekik leher warga miskin. (Naja)

Share the Post:
Scroll to Top