Ulah Tukan Tarik Dari Kredit Plus di Duga Menarik Motor Secara Paksa Bisa Dipidana ?

Bomwatu.com, Gowa Sulsel — Penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa atau ilegal dapat dikategorikan tindakan pidana.

Meski itu, tukang tarik motor, ala preman atau Debet Collector,  dari Kredit Plus Makassar, dapat disangkakan, akibat terbukti  melakukan dugaan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Doc, Sebelum motor di Rampas di tengah jalan DD 3057 YU, dan oknum pelakunya akan di laporkan ke Polisi.

Seperti yang terjadi pada hari Rabu (25 Maret 25) siang hari, di tempat kejadian perkara(Tkp) wilayah poros jalan Kecamatan Rappocini Kota Makassar, telah terjadi peristiwa kejadian dugaan perampasan paksa sebuah motor Honda PCX warnah merah nomor Polisi 3057 YU, milik As warga Kecamatan Barombong Gowa, oleh salah seorang oknum pelaku berpakaian baju hitam, yang mengatasnamakan dirinya tukan tarik atau Debet Collector, dari Kredit Plus Makassar.

Salah seorang Oknum pelaku saat di hubungi oleh pewarta media ini, menyebutkan, membantah dirinya atas tuduhan perampasan atau pengambilan paksa motor miliknya orang berlangsung di tengah jalan.

Bahkan dengan lantang, selanjutnya, oknum pelaku menjelaskan, saya ini punya perlengkapan berkas fidusia dalam bentuk eksekusi jaminan Fidusia melalui Pengadilan.

Kembali ditanyai oleh pewarta media, ini, apa kamu polisi kenapa kamu tangkap motornya orang ? dan apakah anda punya surat penangkapan yang kamu pegang dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadian ?

Selanjutnya, oknum pelaku menjawab pertanyaan Wartawan, begini pak, saya bukan polisi, tapi fidusia sudah lengkap, tidak masalahji media dari mana pak, “geram oknum pelaku saat di wancarai oleh wartawan.

Begini pak, Fidusia itu gantinya mi dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan, hal ini supaya proses sudah tidak berlanjut, “bebernya, dia Di wancarai lagi oleh penggiat media, via (WA) Handphone, Selasa (25 Maret 25).

Wartawan kembali wancara dengan oknum pelaku, nah ! Kenapa anda mengatakan tidak merampas atau menangkap motornya orang yang bukan barang milikmu di tengah jalan, ?

Motormu itu kah, tanya Wartawan kepada oknum pelaku dugaan main rampas di tengah jalan, namun oknum pelaku tidak bisa menjawab.

Mirisnya lagi, bahkan oknum pelaku, pasalnya, sengaja merahasiakan identitas jati diri nama yang sebenarnya, saat di mintai namanya yang sebenarnya.

Kepada media ini, oknum pelaku dugaan perampasan, dengan enteng bagai orang tidak punya kesalahan, menantang siap di laporkan di Polisi , “harapnya, oknum pelaku, yang mengatasnamakan dirinya dari Kredit Plus Makassar, Rabu (25 Maret 25).

Di lansir dari laman Jakarta – News PATROLI.COM –
tanggal 25 Maret 2024, judul berita : Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan Oleh Debt Collector.

Dilansir dari detiknews, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Segera amankan jika ditemukan adanya Debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor. Penulis (Red) (berita Kutipan)

Terpisah, Salah seorang aktifis pewarta media dan LSM, Najamuddin, mengatakan, sangat menyanyangkan Tindakan ala premanisme yang di lakukan oknum pelaku yang kuat indikasi merampas sebuah motor Honda PCX warnah merah nomor Polisi 3057 YU, milik As warga Kecamatan Barombong Gowa, “harap, Najamuddin,

Oknum pelaku, ala premanisme tersebut, yang merahasiakan nama jati dirinya, berpakaian baju hitam, yang mengatasnamakan dirinya dari Kredit Plus Makassar.

Karena itu, kami harapkan Kapolsek Rappocini Makassar, segerah menerima laporan aduan masyarakat, terhadap korban dugaan perampasan barang miliknya berupa satu unit Motor yang di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakn dirinya dari Kredit Plus.

Ingat ini negara Hukum, meskipun anda mngatasnamakan dari Debt Collector dari Kredit Plus Makassar, menurut saya, anda tidak punya kewenangan melakukan dugan perampasan di tengah jalan, yang bukan milikmu, “tegas, dia.

Setahu saya, dugaan Tindakan debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya di tengah jalan kami menilai adalah perbuatan pidana, yang perlu di proses sesuai arahan dari Kapolri, “tegas, dia.

Karena itu, kami harapkan Kapolsek Rappocini Makassar, segerah menerima laporan aduan masyarakat, terhadap korban dugaan perampasan barang miliknya berupa satu unit Motor yang di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Kredit Plus, “tegasnya, dia, Selasa (25 Maret 25)

“Memang, pihak yang punya motor mengakui, pernah pinjam uang di Kredit Plus Mangalli Kecamatan Pallangga Gowa, tapi saya kan janji nanti punya uang baru saya lunasi ? Nah ! tanpa surat teguran tertulis dari Kredit Plus, kepada saya, langsung saja ambil motor saya di jalan yang dipakai anaknya tersebut.

Kalaupun saya menunggak, kan ada denda, yang saya di bebankan, bukan cara keji premanisme, hancurmi ini negara kalau di biarkan oknum pelaku meraja lelah berkeliaran main rampas se enaknya saja di tengah jalan, miliknya orang, kan ada apa ? tanya, As, kepada media ini.

Terus sambunya lagi, saya kan berusan dengan Kredit Plus alamat poros jalan Mangalli Kecamatan Pallangga Gowa, nah ! ada apa oknum pelaku diduga rampas motor saya, menjual nama Kredit Plus Makassar, ?

Lantaran meresahkan masyarakat akibat keberadaan tukang tarik yang rampas secara semena mena bak tidak takut di hukum, langsung saja main sikat.

Mirisnya lagi, mereka oknum pelaku, kuat dugaan lakukan intimidasi terhadap anak saya, hal, ini juga akan kami laporkan, tegasnya dia, Selasa (25 Maret 2025) (RED/Bmw) bersambung

 

Share the Post:
Scroll to Top