Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Kurang lebih 54 Kepala Desa Berakhir Masa Jabatannya Per 2 Februari.
Tidak heran, Sebanyak 17 Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di 54 desa se Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, 8 Februari 2023, lalu.

Foto : Kadis PMD Gowa, Muhammad Basir S.Sos.
Hal itu dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.

Doc. Foto Pelantikan 178 Pejabat, Kamis (13/2/25).
Namun, Setelah beberapa hari kemudian Bupati Gowa, Adnan Purichta dan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Kr. Kio, akan berakhir masa jabatannya, selain melantik 178 pejabat tersebut terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama 10 orang, Pejabat Administrator 73 orang, Pejabat Pengawas 86 orang dan Pejabat Fungsional 9 orang.
Selanjutnya, kuat indikasi tiba tiba memunculkan lagi Surat Keputusan (SK) baru untuk Pejabat Kepala desa (Kades) menggantikan Plt Camat dan Sekcam, di 54 Desa.
Ibarat nasi siap saji, tanpa memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa, yang baru, termasuk rekruitmen bagi pejabat Kepala desa (Kades) baru dalam mengisi kekosongan sebelum ada pejabat baru Kepala desa (Kades) pada hasil Pemilihan Kepala desa (Pilkades).
Dan munculnya Surat Keputusan (SK) Pejabat Kepala (Kades) yang baru, kurang lebih, berjumlah 54 tersebar di Kabupaten Gowa, di sinyalir, awalnya, tidak memiliki Stempel Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan.
Tidak heran, gonjang ganjing menimbulkan segelumit pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat di Gowa.
Alhasil, setelah beberapa hari kemudian Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan, bersama Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr. Kio, meninggalkan rumah Jabatan Bupati (Rujab), alias sudah bukan lagi pejabat, Bupati Gowa, pasalnya, tiba tiba Surat Keputusan (SK) tersebut, di duga kembali muncul stempel resmi tercamtung dalam Surat Keputusan (SK) Pejabat Kepala desa ((Kades) baru, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan.
Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan ke absahan kekuatan hukumnya, yang sebaiknya perlu di kajian ulang atau di tinjau sebelum bersoal, oleh Bupati Gowa, dan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, yang baru.
Yang nota bene, stempel tersebut, seharusnya bersamaan terbitanya dengan Surat Keputusan (SK) Kepala desa (Kades) berjumlah kurang lebih 54, tentu ada apa ?
Usut demi usut ternyata, yang melakukan pembubuhan stempel kuat indikasi adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, sebagai corong utama terkait pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala desa (Kades).
Sehingga, di ingatkan, perlu di pertanyakan ke absahannya atas Penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada masing masing Pejabat Kepala desa (Kades) yang sempat terbit, berjumlah kurang lebih sebanyak 54 Kepala desa (Kades).
Mirisnya lagi, kuat indikasi Penunjukan Kepala desa (Kades) untuk mengisi kekosongan tersebut, bukan berdasarkan rekomendasi dari masing masing Camat tersebar 18 Kecamatan se Kabupaten Gowa.
Bahkan kuat indikasi, ada guru dan petugas Kesehatan di angkat menjadi Kepala desa (Kades)
Antara lain seperti, penerbitan Surat Keputusan (SK) di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo Gowa.
Berdasarkan, informasi sejumlah tokoh masyarakat, kepada awak media ini, bahwa pengangkatannya kuat indikasi bukan atas rekomendasi Camat Bontonompo Gowa.
Kalau Camat di libatkan, tentu yang di usul sebagai Pejabat Kades, sudah memiliki esolon misalnya, Kasubag atau Kepala seksi atau Sekertaris Camat (Sekcam) yang masing masing berkantor di Kantor Camat alias membingungkan.
Padahal, seharusnya, Camat sebagai penguasa wilayah perpanjangan tangan Bupati Gowa, Adnan, juga turut di libatkan dalam merekomendasi terkait pengangkatan pejabat Kepala desa (Kades), oleh Dinas PMD Gowa.
Selain guna mengisi kekosongan sebelum ada pejabat Kepala desa (Kades) baru, pada hasil Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Tahun ini atau tahun depan.
Juga tujuannya agar pelayanan prima berjalan baik sesuai harapan, “beber sumber yang layak di percaya kepada media ini.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gowa, Muh. Basir, mengatakan, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, maka Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan, berhak mengangkat Pejabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil, “papar, dia di hubungi via Handpone pribadinya, Senin (7/April 25)
Sementara, Camat Bontononompo Gowa, H. Muhammad Syahrir, di wancarai oleh pewarta media ini, terkait soal, penempatan Surat Keputusan (SK) Pejabat Kepala desa (Kades) yang ada di wilayahnya, termasuk desa Romanglasa, namun sayang di baca hasil wancara namun tidak menjawab, Senin (7/4/25) (Naja) bersambung……




