Bomwaktu.com, Gowa, Sulsel — Belum di lantik tapi pengurus, Dekranasda Dewan Kerajinan Nasional Daerah. (Dekranasda) rangkap sebagai pengurus, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, (TP-PKK) Kabupaten Gowa, tak lupuk dari sorotan tajam, oleh sejumlah elemen, masyarakat, termasuk dari tim Hati Damai itu sendiri.

Antara lain, sorotan pedas, yang paling menonjol , yakni Pada bulan Mei tahun 2025, kurang lebih 12 orang pengurus berangkat ikut sama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, (TP-PKK) Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah.

Foto : Belum resmi di lantik, Pengurus TP – PKK rangkap Pengurus Dekranasda, sudah keluar Daerah gelar Kunjungan.
Rombongan pengurus TP PKK Gowa, berangkat kurang lebih sekitar, 12 orang mengunjungi salah satu pelaku usaha kerajinan di Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Padahal, Pengurus TP – PKK Kabupaten Gowa, belum resmi terbentuk dan di lantik, secara sah oleh Bupati Kabupten Gowa, Hj. Husniah Talenrang, SE, MM.

Alih alih, tapi sebanyak kurang lebih 12 orang rombongan kuat indikasi sudah menghabiskan uang recehan anggaran PKK pemda Gowa, untuk berangkat bersama Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah.

Hal ini, dibuktikan bila baru ini hari Senin (16/6/2025) anggota resmi di kukuhkan menjadi pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, (TP-PKK) Gowa.
Pantauan pewarta media ini, mirisnya, ada juga beberapa pejabat pimpinan Satuan Kerja Daerah (SKPD) pemda Gowa, ikut berangkat meninggalkan tugas pokonya di lingkup pemda Gowa, untuk berangkat bersama Ketua TP – PKK rangkap pengurus Deskranasda Gowa, “bebernya, sejumlah elemen warga, yang berhasil di tamping oleg media ini.
Untuk di ketahui, di kutip aturan di portal medsos, kanal internet, Sementara Unsur anggota TP PKK Kabupaten/Kota, berdasarkan Permendagri No. 36 Tahun 2020, terdiri dari ketua, sekretaris, dan ketua bidang, serta anggota yang ditunjuk.
Anggota TP PKK terdiri dari warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, yang bersifat sukarela.
Anggota tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga, atau instansi tertentu. (Permendagri No. 36 Tahun 2020)
Yang di pertanyakan, ada apa, Instansi, dan Ormas serta anggota DPRD Gowa, juga masuk pengurus TP PKK merangkap pengurus Dekranasda periode 2025 – 2030.
Hal ini, di nilai tidak sesuai aturan Permendagri No. 36 Tahun 2020, ?, “kesal, sejumlah elemen warga kepada media ini.
Penulis : Najamuddin Dg Serang




