GOWA, SULSEL – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) anggaran perjalanan Dinas, Tahun 2023 di duga sarat rekayasa, senilai miliaran rupiah di lingkup Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai terendus dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa.
Seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas DPRD Gowa tahun 2023.
Ia menyebutkan bahwa nilai nominalnya mencapai miliaran rupiah dan kasus ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dan bukan hanya anggaran perjalanan Dinas, tapi masih ada lagi kasus lainnya. “Kasus ini sudah ditangani oleh APH,” ujarnya.
Terpisah, sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan rasa kekecewaan mereka jika benar terjadi praktik KKN di lingkup DPRD Kabupaten Gowa.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum pelaku korupsi di DPRD Gowa.
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku korupsi di DPRD Gowa,” harap salah seorang warga.
Dugaan KKN ini tentu mencoreng citra DPRD Gowa dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga tersebut.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Sekwan (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gowa, Andi Aidil, mengatakan, membenarkan adanya laporkan dari LSM, “urainya dia saat di konfirmasi via Hanphone pribadinya. (Naja) bersambung ……