Polres Takalar — Polres Takalar tetap melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Norma Dg Lino (70), warga Kelurahan Mannongkoki, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, (Polut) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
“Meski telah ada kesepakatan damai antara sebahagian keluarga korban dan pelaku.
Korban Norma Daeng Lino, mengalami kecelakaan pada Sabtu, 27 September, sekitar pukul 08.00 WITA.
Polisi telah melakukan olah TKP dan membuat laporan resmi sesuai prosedur.
Akibat kecelakaan tersebut, Norma Dg Lino mengalami luka berat, patah tulang betis Kiri dan harus menjalani dua kali operasi di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
Kini kedua belah pihak yakni keluarga korban maupun pelaku pengendara motor bersepakat untuk berdamai yakni uang santunan senilai Rp. 1. Juta hingga 2 jutaan yang akan di berikan kepada korban.
Ingat, Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.
Karena itu, saya nyatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, bahwa proses hukum tetap akan dijalankan sesuai prosedur meskipun kedua belah pihak
telah menyatakan ingin damai atas kejadian nahas tersebut yang menimpa Korban perempuan separuh baya Norma Daeng Lino 70 tahun, “tegas, keluarga korban.
Pelaku diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Sesuai Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta. (Red/Bm)