Jilid (1) KKN Mobil Sampah T.A 2023, di 121 Desa, Selesai, Bagimana Kasus Proyek Tower Wifi Desa T.A, 2019 ?

Bomwaktu.com Gowa, Sulsel –– Kejari Gowa Konferensi Pers : Dana Desa Kembali, Status Kendaraan Dinas Sampah Aman,.

Inilah yang di sampaikan oleh , Kasi Pidsus, (Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Faisah, SH, MH, pada konfernsi Persnya. Rabu (19/11).

Karena itu, 121 pemerintahan desa, di kembalikan dana gratifikasi senilai Rp. 20 juta hasil pemberian atau fee dari (Direktur PT. Bima Rajamawellang, Makassar.

Tak hanya itu, juga penuntasan masalah surat-surat kendaraan Mobil dinas (Mobdis) Dump truck, sampah kepada 121 Desa, merek Isuzu sebanyak 86 unit.Kasi Pidsus, (Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Faisah. Rabu (19/11).

Tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Muhammad Ihsan, SH, MH,  menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari 121 kepala desa di 18 Kecamatan mencapai total Rp. 2.114.900.0001.

Dana Rp. 20 juta yang dikembalikan kepada 121 pemerintahan desa, selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan desa.

Acara berlangsung di atas lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Muhammad Ihsan, Kasi Pidsus Faisah, Sekretaris APDESI Gowa Muhammad Hatta, yang juga pejsbat Kepala Desa Bontobiraeng Selatan Kecamatan Bontonompo Gowa.

Namun sayangnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).Gowa, Muh. Basir tak hadir.

Diketahui, Kronolgisnya, seiring berjalannya waktu, pada saat Adnan Purichta Ikhsan, Bupati Gowa, menggelindingkan program “AYO GOWA BERSIH”.

Alhasil pada tahun (2016-2019), proyek pengadaan barang dan jasa pembelian mobil Dinas (Mobdis) Sebanyak 121 Desa, bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa, mendapat arahan dari Kepala Dinas PMD Gowa, Muh. Asrul

Hasil investigasi, pewarta media ini, sejumlah Kepala desa (Kades) sempat banyak menolak mentah mentah termasuk sejumlah dari desa dataran tinggi dan rendah.

Alasan menolak, kendaraan truk sampah lantaran hanya mubazir, hal ini, karena termasuk wilayah dataran tinggi dan sebagian dari dataran rendah, tidak memiliki tumpukan sampah.

Kecuali di wilayah Sugguminasa Gowa dan Kecamatan Pallangga Gowa.

Namun sayangnya, 121 Kepala desa sama sekali tidak berkutip, untuk menolaknya.

Kebijakan kebijakan seperti inilah hingga berpotensi menimbulkan KKN,

Apalagi di zaman perintahan Bupati Gowa, Adnan Purichta, Kadis PMD Gowa, terkesan ikut andil dalam menggorogoti anggaran anggaran Dana Desa (DD), jumlahnya miliyaran  rupiah, termasuk proyek Tower pengadaan WiFi layanan Internet di Kantor desa.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, juga harus memperuncing taji buat mengungkap kronologis modus operandinya, kasus pengadaan Proyek Tower  Internet yang juga menghabiskan anggaran biaya tidak sedikit.

Bahkan berdasarkan laporan yang di muat di media sosial, olh salah seorang LSM, diduga proyek Tower Wifi  banyak melakukan rekayasa anggaran dana desa, dan sudah dilaporkan ke Kajari Kab Gowa, ungkapnya. (Naja)

 

 

Share the Post:
Scroll to Top