Bomwaktu.com, Gowa – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam menerapkan hak angket kini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan konstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahkan diprediksi tidak akan berjalan sampai tuntas.

Sorotan ini muncul seiring diajukannya gugatan perdata oleh lima orang pengacara warga Gowa dengan nomor register perkara 61/PDt.G/2026/PN.SGM ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dalam gugatan tersebut, tergugat adalah DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Gowa, serta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Para penggugat menilai langkah legislatif yang diambil dewan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan hak angket dianggap telah mencampur adukkan ranah urusan privat yang sama sekali bukan menjadi lingkup kewenangan pengawasan DPRD Gowa.
Diketahui, pembentukan hak angket ini berangkat dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada rentang April hingga Mei 2026 lalu.
Para pengunjuk rasa menuntut DPRD Gowa mengambil sikap tegas dengan membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Bupati Gowa.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Gowa pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan resmi membentuk Pansus Hak Angket pada Senin, 25 Mei 2026.
Namun, seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa dasar pelaksanaan hak angket tersebut lemah.
Pasalnya, dugaan pelanggaran etika yang ditujukan kepada Bupati Gowa belum terverifikasi secara resmi maupun ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Langkah ini bisa dikategorikan melampaui kewenangan. Sebab, inisiatifnya terkesan hanya didasari keinginan menanggapi aksi demonstrasi yang jumlah pesertanya pun sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menekankan, pelaksanaan hak angket tidak boleh didasari semata-mata dinamika politik atau tekanan massa, melainkan harus berlandaskan data akurat dan bukti otentik.
Syarat mutlaknya adalah adanya kasus yang sudah terverifikasi dan diproses secara hukum oleh aparat berwenang.
Hal yang sama berlaku untuk isu lain yang diangkat dalam hak angket, yakni pembatalan sepihak beasiswa doktoral serta polemik transparansi pengadaan seragam sekolah gratis yang diduga kuat mengandung unsur korupsi.
Menurutnya, DPRD Gowa seharusnya baru bisa bertindak jika sudah ada hasil verifikasi dari APH maupun temuan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, beserta hasil resmi temuan dari KPK.
“Karena syarat dasar ini tidak terpenuhi, maka gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa adalah langkah yang tepat.
Jelas sekali DPRD telah menggunakan hak angket di luar kewenangannya,” tegas praktisi hukum tersebut.
Ia menambahkan, keberlangsungan hak angket ini kini sepenuhnya bergantung pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Jika terbukti melampaui wewenang, maka proses tersebut dipastikan akan berhenti di tengah jalan.
Sebagai informasi, dalam kerangka hukum, DPRD Kabupaten hanya memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan yang dijalankan secara bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.
Sementara itu, Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, adalah sosok yang menandatangani pengesahan hak angket serta memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, Fahmi Adam memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau bungkam terkait persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan atas gugatan tersebut masih berjalan dan menunggu jadwal sidang selanjutnya. Minggu (14/6/2026),
Tim Bomwaktu




