Polemik Pintu Terbuka: Demo Bakar Ban Masuk Area Dalam DPRD Gowa, Siapa Beri Izin?

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pelaksanaan unjuk rasa di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/4/2026) menuai kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat.

Pembakaran Ban di muka Polisi 

Pasalnya, massa aksi diperbolehkan masuk hingga ke area dalam gedung dan melakukan pembakaran ban.

Demonstrasi tersebut digelar dengan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait dugaan korupsi di salah satu dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Namun, sorotan publik justru tertuju pada kelonggaran akses yang diberikan massa untuk memasuki area vital gedung wakil rakyat tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi seharusnya dilakukan di ruang terbuka publik.

Masuknya massa hingga ke ring satu kantor pemerintahan dan melakukan tindakan anarkis dinilai sebagai preseden buruk yang tidak lazim.
“Baru kali ini terjadi ada oknum yang diberikan peluang masuk ke area Kantor DPRD Gowa hingga membakar ban.

Ini patut dipertanyakan dari sisi prosedur pengamanannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Di sisi lain, sikap aparat keamanan di lokasi juga menjadi sorotan tajam. Pihak kepolisian dinilai cenderung pasif dan tidak melakukan tindakan preventif yang tegas saat massa mulai memasuki area terlarang dan menyalakan api.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Idil Hafid, serta sejumlah anggota dewan yang berusaha dimintai konfirmasi terkait pemberian izin akses,  masih enggan memberikan jawaban resmi atau memilih bungkam.

Kondisi ini pun memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan konspirasi politik di balik kelonggaran pengamanan yang diberikan kepada para demonstran di gedung yang disebut sebagai “Rumah Rakyat” tersebut. (Tim/BM)

Share the Post:
Scroll to Top