Hak Angket Bupati Gowa: Dinamika Politik PAN dan Isu “Menusuk dari Belakang”

Bomwaktu.com Gowa Sulsel – Dinamika politik di Kabupaten Gowa kian memanas. Langkah DPRD Gowa menggulirkan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah, kini menjadi sorotan publik.

Foto : Wakil Ketua DPRD Gowa, Fraks PAN saat menyerahkan surat Hak Angket 

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang menjadi pengusung utama pasangan Bupati Gowa pada Pilkada 2024, Doktor Haja Husniah Talenrang atau Hatidamai, lalu.

​Foto Ani : Aksi massa gunakan kendaraan, siap bela Bupati Gowa, yang terkesan mau di jadikan alat permainan konspirasi politik di gedung DPRD Gowa, Massa ini juga soroti Anggota DPRD Gowa Partai PAN  Senin (24 Mei 2026)

Peristiwa ini memicu beragam spekulasi di kalangan masyarakat dan sesama anggota legislatif.

Pasalnya, 6 anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN disebut-sebut ikut menyetujui langkah Hak Angket tersebut, yang bagi sebagian pihak dianggap sebagai bentuk ketidaksolidan partai terhadap kepala daerah yang mereka usung.

​Seorang anggota DPRD Gowa dari fraksi lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya.

Menurutnya, anggota fraksi dari partai berlambang matahari ini seharusnya menunjukkan loyalitas penuh untuk menolak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga Hak Angket yang menyasar Bupati.

​”Kami sebagai rekan sesama dewan justru melihat ada kejanggalan. Seharusnya, sebagai partai pengusung utama, PAN menunjukkan sikap tegas untuk mendukung kebijakan Bupati, bukan justru ikut mendorong langkah yang mencederai hubungan dengan kepala daerah,” ujar sumber tersebut.

​Ia menambahkan, meskipun RDPU dan Hak Angket merupakan prosedur formal untuk memverifikasi isu sensitif yang beredar, keterlibatan aktif fraksi pengusung dalam proses ini dinilai sebagai fenomena politik yang unik sekaligus kontroversial.

“Kami khawatir ini justru menjadi preseden buruk dalam etika politik internal partai,” tambahnya.

​Di sisi lain, anggota DPRD dari Fraksi PAN yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa langkah RDPU dan Hak Angket diambil sebagai upaya prosedural untuk mempertemukan kedua belah pihak, guna menguji kebenaran isu sensitif yang berkembang di masyarakat, termasuk memintai keterangan dari pihak pelapor, Saenal.

​Terkait isu bahwa Hak Angket ini berpotensi berujung pada pemakzulan Bupati, sejumlah pihak menilai hal tersebut sulit terjadi dan hanya sebatas dinamika politik.

​Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Taufik, yang juga disebut sebagai juru bicara Hak Angket, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (28/05/2026) tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan, Jum”at (29/05).

Ketidakhadiran penjelasan resmi dari pimpinan fraksi tersebut kian memperkuat spekulasi publik mengenai arah politik PAN di DPRD Gowa di tengah masa jabatan Bupati yang sedang berjalan.

Terpisah, Asriani, agenda RDPU tersebut diduga kuat bermuatan politis. Ia menilai, materi yang dibahas justru menyerang hak asasi pribadi serta kehidupan privat Pejabat Bupati Gowa. Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan fungsi dan wewenang anggota legislatif.

Sebagai mana sesuai aturan Hak menyatakan pendapat yang di miliki dprd diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah hak menyatakan pendapat bukan di beri kewenangan mengadili persoalan rumah tangga atau kehidupan privat kepala daerah yang belum terbukti secara hukum. (Tim)

Share the Post:
Scroll to Top