Bontonompo, Gowa Bangunan Modern Mart di Desa Barembeng Diduga Belum Kantongi PBG, Warga Minta PUPR, Disperkimtan dan Satpol PP Gowa Segera Bertindak
Perwakilan masyarakat dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Nu Wahyudin, meminta Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan toko waralaba ritel Modern Mart yang berlokasi di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng.

Menurut Nu Wahyudin, keberadaan toko ritel modern tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap aspirasi warga, mengingat sebelumnya pemerintah juga pernah melakukan pembatasan izin dan penertiban sejumlah gerai ritel modern dengan tujuan melindungi pelaku usaha kecil serta memberdayakan koperasi dan ekonomi masyarakat lokal.

Sejak Senin, 11 Mei 2026, Nu Wahyudin bersama perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng telah melayangkan surat petisi penolakan pembangunan Modern Mart kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.

Petisi yang ditandatangani oleh 94 pelaku IKM Desa Barembeng tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah melakukan peninjauan dan penghentian sementara pembangunan hingga seluruh aspek perizinan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto : Bangunan Modern Mart di Desa Barembeng disorot warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PUPR, Disperkimtan, dan Satpol PP Gowa diminta segera turun melakukan pemeriksaan.
Hingga Sabtu, 30 Mei 2026, warga mengaku belum melihat adanya tindakan konkret dari instansi terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang berlokasi di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng tersebut.

Foto : Forkopimcam Bontonompo Gowa, yang berhak memberhentikan bangunan Bangunan Modern Mart di Desa Barembeng di duga ilegal, tak kantongi PBG tidak di indahkan. (Foto Warga)
Selain menyampaikan penolakan, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan dokumen wajib dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
Seorang pemerhati tata ruang dan bangunan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
“Apabila pembangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bukti proses pengurusannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan yang berdiri di wilayahnya sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap proses pembangunan.
Sebelumnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Desa Barembeng disebut telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan memberikan imbauan terkait pembangunan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembangunan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Warga berharap Dinas PUPR, Disperkimtan, dan Satpol PP Kabupaten Gowa segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan perizinan pembangunan Modern Mart tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait karena bertepatan dengan hari libur. Meski demikian, media ini tetap berupaya meminta tanggapan dan menunggu klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Penulis: Naja




