Di Tengah Tekanan Pansus, Hak Angket DPRD Bupati Gowa Sitti Husniah Raih WTP ke-14

Bomwaktu.com Makassar – Di Tengah Dinamika Politik, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Buktikan Kinerja dengan Raihan WTP ke-14.

Di tengah sorotan politik yang tengah menghangat di DPRD Kabupaten Gowa terkait pembentukan Pansus Hak Angket, berencana ingin lengserkan Paksa Jabatan Bupati Gowa, yang aktif.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, justru menunjukkan dedikasi nyata melalui prestasi pemerintahan.

Pemkab Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kalinya dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

​Capaian ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Husniah Talenrang tetap berjalan akuntabel, transparan, dan profesional, meski diterpa berbagai isu politik di tingkat legislatif. Raihan WTP kali ini seolah menjadi jawaban atas isu-isu miring yang sempat mencuat di publik.

​Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Jumat (5/6).

​Bupati Sitti Husniah menegaskan, raihan WTP ke-14 ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Gowa. Ia berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.

​”Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substansi manfaatnya bagi masyarakat. Penghargaan ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi rakyat Gowa,” ujar Bupati.

​Apresiasi publik pun mulai mengalir. Banyak pihak menilai prestasi ini merupakan bukti bahwa kepemimpinan Sitti Husniah tetap fokus pada pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan, di tengah upaya sebagian pihak di DPRD yang ingin menggoyahkan posisi eksekutif melalui Pansus Hak Angket.

​Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, turut memuji komitmen Pemkab Gowa. Menurutnya, kesuksesan meraih predikat WTP merupakan hasil dari kedisiplinan administratif dan keterbukaan data.

​”Data dan dokumen yang diberikan Pemkab Gowa sangat membantu dan disampaikan tepat waktu. Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan demi pelayanan masyarakat yang lebih baik ke depannya,” kata Winner.

​Proses pemeriksaan oleh BPK sendiri berlangsung selama 60 hari dengan menguji empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan informasi. (*)

 

Share the Post:
Scroll to Top