Rabu Akhir Praperadilan Korban di Jadikan Tersangka di Polsek Bontonompo Gowa, Minta Keadilan di Kantor Pengadilan Gowa

Ilustrasi Gambar

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Ketika Keadilan diduga sudah tergadaikan atau di campuri oknum pejabat atau oknum polisi apa jadinya negeri ini. Nah Apakah keadilan di negeri ini bagi warga biasa sudah ditegakkan dengan baik ? Apakah penerapan hukum tumpul ke atas tajam kebawah ?

Sudding Dg Nyampa, (57) tahun misalnya seorang petani warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, mengajukan gugatan praperadilan di Aparat Penegak Hukum (APH) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos.

foto : korban di jadikan tersangka

Selain Sudding Dg Nyampa, Muh. Saenal Sewang 23 tahun, bersama ke 2  rekannya yang juga di tetapkan tersangka, menyebutkan, sebagai Pemohon menilai penetapan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan 170 ayat (1) terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum berlaku langgar SOP, (Standar Operasional Prosedur)

Melalui Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, masing masing dijadikan tersangka, oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, meminta keadilan kepada Hakim di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gowa, “harapnya, korban. Selasa (02/1/24)

Sidang gugatan praperadilan pertama dipimpin hakim  Rabu (20/12/2023),  sekira 10.00, WITA siang, dan sidang ke Dua Rabu (27/12/23) pekan lalu.

Tapi pihak termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama penyidik Munawar beserta Kanit Res, Burhanuddin, sebaliknya “mangkir alias tidak memenuhi atau menghadiri sebanyak 2 kali berturut turut untuk tidak menghadiri undangan sidang Praperadilan tersebut, dengan alasan ke 2 tugas pengamanan.

Kemudian hakim menunda sidang praperadilan, selama 2 kali  “Sidang kita tunda. Sementara Kuasa Hukumnya, tidak menerima alasan yang di nilai kurang masuk akal, dari termohon.

Selanjutnya, besok pemanggilan ke 3 kali, Hari Rabu (03/01/24) termohon, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama penyidik Munawar, dan Kanit Res Burhanuddin, kembali di panggil oleh Hakim merupakan akhir Sidang Praperadilan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gowa,  untuk memberi jawaban terkait kasus 170 (1) apakah jawaban sesuai SOP atau tidak, hingga menyebabkan ke 4 orang jadi tersangka ?

Sebelumnya itu, Ketidakhadiran termohon Kapolsek Bontonompo di wilayah Polres Gowa, yang sudah ke dua kalinya, pasalnya, raut wajah kekecewaan tanpak terlihat, pemohon dan kuasa hukum Arryawansyah, SH.

Meski demikian, dia menilai ketidak hadiran termohon masih dalam konteks hukum acara pidana, namun besok Rabu (03/01/24) Jam : 09.00, WITA, kita lihat apakah termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, sudah bisa hadir bersama pengacaranya atau kah tidak.

Sekedar di ketahui, gugatan praperadilan ini diajukan karena kliennya 2 orang korban di jadikan tersangka bersama ke 2 orang lainnya, pada kasus 170 (1)

Anehnya, penetapan tersangka, oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, di nilai tidak sesuai SOP  hingga sidik.

Selain itu, dalam penanganan kasus 170 (1), juga gelar perkara di Polsek Bontonompo Polres Gowa, secara terselubung, tanpa memberi konfirmasi kepada pihak pengacaranya, Muh. Saenal Sewang 23 tahun dan Sudding Dg Nyampa. Selain itu, dalam gelar perkara dan tidak menghadirkan ke 2 belah pihak baik pelapor maupun terlapor kasus 170.(1

Lawyer mengungkapkan kliennya dilaporkan oleh seseorang bernama Agus 30 tahun, pekerjaan petani, warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, kasus dugaan pengeroyokan 170 (1).

Tetapi yang sebenarnya ia sudah  Tersangka mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Bontonompo Polres Gowa, yang sudah 2 bulan, atas kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam sebagai alat penusuk jenis parang, terhadap klien kami, sebanyak 2 orang yakni Muh. Saenal Sewang 23 tahun, bersama orang tuanya Sudding Dg Nyampa (57) tahun.

Saat ini Alat bukti benda alat penusuk milik pelaku, Agus 30 tahun, yang nyaris melukai korban Sudding Dg Nyampa pasalnya, sudah ada di pihak penyidik Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Mirisnya kasus 170 (1) terkesan di paksakan akibatnya Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, baru 2 hari masuk bertugas, langsung mentersangkakan ke dua korban jadi pelaku bersama 2 orang lainnya.

Lantaran “merasa ada sesuatu dugaan permainan, maka ke 4 klien kami, mencari keadilan sehingga tidak heran, ke 4 orang klien kami melakukan gugatan kepada termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, “urai,

Sidang Praperadilan pemohon Suddin Dg Nyampa 57 tahun bersama 3 orang lainnya, termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, dan penyidik Munawar beserta Kanit Res, Burhanuddin, rupanya  tidak luput dari pantauan dari Mahasiswa dan pengurus Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Gowa, serta seluruh elemen   masyarakat di desa Tindang.

Terpisah, Salah seorang pengurus GBNN (Garda Bela Negara Nasional)
Gowa, Asriani Siang, pihaknya hadir di persidangan Praperadilan besok bertujuan untuk mengawal kasus tersebut.

Pihaknya berharap, hakim dapat berlaku adil dalam sidang Praperadilan terkait pidana kasus 170 (1) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas.1. A.

“Hakim bijaklah dalam menyidangkan permohonan Praperadilan pidana ini, agar hukum bisa lebih jelas atau transparans dalam kasus 170 (1) tersebut. Kita percaya agar para hakim  independenlah untuk mengungkap kasus yang kuat indikasi ada permainan hukum yang terjadi di laporan 170 (1). Artinya jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, “terangnya.

Apalagi, korban dan keluarga korban, “SUDDING NYAMPA” sempat sudah berkali kali ingin bertemu untuk meminta perdamaian kepada pelaku, baik di Kantor Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, maupun melalui Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) namun sayang tidak ada ruang ke jalur upaya damai, atau “Restorative justice, sesuai program Kapolri, “kesalnya, Asriani, yang juga aktivis, Ormas Pemuda Pancasila. Selasa (2/1/24)

Sementara Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, berkali kali di hubungi via Handphone pribadinya, namun sayang tidak pernah ada tanggapan (Naja/red)



Share the Post:
Scroll to Top