Fahri H. Lolo, Angkat Bicara, Hindari Kecurangan Pemilu, Saksi dan Tim Relawan, Caleg Nomor 10 Fahmi Adam Dapil 7, Kawal Rekap Suara di Gelar Anggota/Ketua PPK di Kantor Camat !!!

Hindari Kecurangan Pemilu 2024, tingkat PPK

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Alarm muncul indikasi dugaan Kecurangan dari Kasus Pengalihan Suara ke caleg internal PPP ataukah ke caleg Partai lain, pasalnya, bila tidak di awasi dengan ketat oleh saksi dari Partai dalam rapat Rekapitulasi hasil perhitungan suara dan Panwas serta aparat Polisi, yang di gelar oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga – Barombong Gowa, maka bisa terjadi pengubahan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.

Fahri (H.Lolo) (kiri) Ketua Tim Pemenangan bersama adik Fahmi Adam usia 24 tahun, caleg DPRD Gowa, dapil & Pallangga Barombong Gowa prediksi raih jumlah suara 10,000 lebih, siap kawal suara Fahmi, di rekap perhitungan tingkat PPK. Foto (Najamuddin Pimpred Bomwaktu.com dan Tv Digital) Kamis (15/2/24)

Olehnya, sejumlah tim militansi caleg nomor 10 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Gowa, partai PPP, H. Fahmi Adam, bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pallangga Barombing Gowa, berharap, supaya Ketua Tim Utama, Fahri (H.Lolo) segera turun tim untuk melakukan pengawalan saat rekapitulasi perhitungan di gelar anggota dan Ketua  Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Kantor Camat Barombong Gowa dan Kantor Camat Pallangga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Bila tidak di kawal, akibatnya, bisa terjadi dugaan curi suara, dengan modus, format hasil suara di TPS tingkat desa/Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi, saat selesai perekapan jumlah suara di tingkat PPK.

karena itu Fahri (H.Lolo) angkat bicara, dan menurunkan tim tim khusus baik saksi dari Fahmi Adam, untuk kawal suaranya di ruangan rekapitulasi perhitungan di gelar anggota dan Ketua Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Kantor Camat Barombong Gowa dan Kantor Camat Pallangga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bila hasil suara Fahmi Adam caleg nomor urut 10 DPRD Gowa, partai PPP bertarung dapil 7 Pallangga Barombong Gowa, bergeser turun tidak sesuai format hasil perolehan suara di  tingkat desa/Kelurahan setelah selesai di rekapitulasi di tingkat oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Kantor Camat Barombong Gowa dan Kantor Camat Pallangga Gowa.

Maka kata, Fahri akrab di sapa atau di panggil sehari-hari, H.Lolo, maka 1 suara saja berkurang di alihkan suara Fahmi Adam, ke caleg lain apakah itu di internal PPP atau ke caleg partai lain,  yakin dan percaya kami akan menuntut sesuai aturan berlaku, “tegas, Fahri (H. Lolo), saat di temui oleh media ini. kamis 15/2/24)

Berdasarkan keterangan salah seorang tokoh pemuda dan masyarakat, tak ingin namanya di publish menyebutkan, Modus operandi pengalihan suara biasa terjadi di sela-sela berlangsungnya Rekapitulasi suara dari TPS masuk di PKK Kecamatan.

Hasil suara di tps tingkat desa/Kelurahan, bisa terjadi perubahan dengan cara mengalihkan suara dari satu caleg ke caleg lain dalam satu partai politik, ataukah kuat dugaan ke caleg partai lain.

Pengubahan rekapitulasi, kuat dugaan oknum pelakunya anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan.

Kecurangan biasa terjadi Pengubahan suara jika tidak diawasi ketat oleh saksi caleg dari partai politik panwas dan pihak kepolisian tersebut. Bila hal tersebut, terjadi, maka merugikan hasil suara caleg lantaran hasil jumlah suaranya berkurang, sudah tidak sesuai lagi dengan hasil yang ada di kotak suara di dalam kotak TPS.

Dimana prediksi saya, hasil rekapitulasi isi suara yang di ubahnya di duga di kasih masuk pada format catatan Jumlah perolehan suara tingkat Kecamatan. Akibatnya, format jumlah perolehan suara di tingkat TPS desa/Kelurahan sudah tidak sesuai hasil.

Sehingga para caleg dari partai politik bertarung di 7 dapil di Kabupaten Gowa, tersebar 18 Kecamatan, khususnya, Fahmi Adam calon DPRD Gowa, nomor urut 10 dapil 7 Pallangga Barombong Gowa, perlu mengawal ketat hasil suaranya agar tidak di curangi dalam rekap tingkat Kecamatan oleh PPK bersama anggotanya.

Tindak pidana kecurangan pemilu tetap ada peluang jika tidak ada pengawasan, dan itu kuat terjadi setelah pencoblosan, yakni lewat rekapitulasi di PPK Kecamatan, salah satunya adalah manipulasi hasil rekapitulasi suara, seperti yang pernah terjadi di pemilu tahun 2019. Hal ini menjadi alarm bagi panwas dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kecurangan serupa tidak terulang, “harapnya, dia. Kamis (15/2/24) (Tim/BM)

Share the Post:
Scroll to Top