
Bomwaktu com Gowa Sulsel – Perempuan inisial (HJS) melaporkan seorang anak dari ahli Waris tertua, juga adalah KUASA “INSIDENTIL” atas Lahan sengketa lokasi desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, yang kasus “PERDATA” menuju kesepakatan Eksekusi Damai antara ke dua belah pihak tergugat dan pengugat lagi masih terproses di Pengadilan Negeri (Pn) Gowa kelas 1.A.

Doc. Kesepakatan menuju kebaikan eksekusi damai dengan tergugat dan penggugat di wakili kuasa Insidentil anak ahli Waris tertua.
Pimpinan Redaksi Media Online dan penggiat LSM di laporkan tidak pidana dugaan Pidana Penggelapan atas Laporan Junaedah Dg Sanging pasal 372.
Tapi dalam laporan tersebut, tidak jelas bentuk apa dengan tindak pidana bentuk penggelapannya seperti apa ? Sebab uang tersebut sementara terkumpul soal ganti rugi lahan, belum sepenuhnya hak milik Ahli Waris.
Hal itu, mengingat masih ada sejumlah tergugat belum menyelesaikan ganti ruginya, sementara kesepakatan sesuai petunjuk dari pihak Pengadilan Negeri (Pn) Gowa, kelas 1. A, kepada kuasa Insidentil nanti seluruhnya terkumpul ganti rugi dari tergugat baru di lanjutkan penyerahan dana.

Hal itulah sesuai prosedur penyampaian dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, yang di dengar langsung oleh masing masing tergugat, “ujar, Kuasa Insidentil
Selanjutnya, menghadirkan 23 Ahli Waris. Hal ini supaya Eksekusi damai pada saat pelepasan hak tanah dari masing masing anak ahli waris sudah tidak ada lagi sekat sekat.
Paling memiriskan hati, Mappa Daeng Rate seorang anak Ahli Waris tertua dari 4 dari anak lahir di rahim Almarhumah Siko Dg Puji juga di laporkan oleh sesama anak Ahli Waris sebagai saksi dugaan penggelapan atas tanah miliknya juga, lokasi desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa.
Mappa Dg Rate, bersama anaknya selaku Kuasa insidentil Senin (4/3/24) di panggil di ruangan Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, NOVA, namun dirinya minta maaf akibat lantaran istrinya Norma Dg Lino Lagi sakit keras di deritanya di RSU Islam Faisal di Makassar.
Berdasarkan informasi warga di desa Bontolangkasa dan desa Katangka Kecamatan BONTONOMPO Gowa, yang berhasil di tampung, oleh media ini, mengatakan, sepertinya rasanya dunia sudah terbalik, “masa Daeng Rate adalah anak Ahli Waris tertua juga di lapor oleh anak Ahli Waris di Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, NOVA.
Apalagi Kasus Perdata menuju kesepakatan Eksekusi Damai di tangani Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Kabupaten Gowa, atas sengketa lahan jumlah 1 petak Tanah kering perumahan seluas 0.54.H. pensil nomor 953 C.I. lokasi poros jalan di dusun Katangka Desa Katangka Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih dalam proses.
“Mirisnya lagi, Kuasa insidentil dari cucu tertua, yang setengah mati mengurusi kurang lebih setahun lebih sebaliknya kembali mendapat tekanan guncangan berat alias tersolimi dari sejumlah Anak Ahli Waris di tambah lagi dari sejumlah cucu Ahli Waris.
Malahan anak dan bapaknya sebagai ahli Waris juga di beri ancaman untuk di suruh tangkap oleh Kanit Unit Tahbang Reskrim Gowa atas tuduhan dugaan penggelapan.
Yang seharusnya kata sumber layak di percaya, padahal salah seorang anak Ahli Waris di duga sudah melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah lahan yang berada di areal masih status sengketa kepada salah seorang ASN seharga kurang lebih Rp. 50 jutaan rupiah.
Nah ! ada apa gerangan, tidak di persoalkan oleh masing masing ahli Waris berjumlah kurang lebih 23 orang ? dan ada apa tak tersentuh hukum ? di Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa …?.
Ini masalah saling lapor melapor sesama ahli Waris di Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, di kuwatirkan bakal kembali terjadi hal hal tidak sama sekali di inginkan.
Sehingga, sejumlah kalangan keluarga ke dua belah pihak baik keluarga besar tergugat dan penggugat, berharap harus betul betul jeli melihat persoalan ini, oleh pihak Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa,
Sebab ini masalah sebetulnya sudah berjalan dengan baik karena Pengadilan Negeri (PN) Gowa Kelas 1 A, yang sementara berjalan eksekusi perdamaiannya.
Hanya saja yang membuat kegaduhan yakni sejumlah anak ahli waris, yang kuat dugaan melakukan provokasi. Selain itu, sejumlah ahli Waris tidak ingin berbagi dana biaya ganti rugi kepada saudara sesama ahli waris.
Ada kurang lebih 23 ahli Waris, dan menurut kesepakatan dan aturan agama oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Gowa, masing masing anak dari ke 4 orang perempuan dari Almarhumah, Siko Dg Puji, Daeng Rawang, H. Taco, beserta Halaminah Dg Pati, masing masing punya hak untuk dapat bagian, “kesalnya, dia. (Tim/BW) Bersambung




