Ke 23 orang Cucu Ahli Waris dari Mendiang “SAMAILA BIN MARANRAWA” Berhak Menerima Ganti Rugi Atas Tanah Sengketa Berujung Eksekusi Damai Desa Katangka

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel Sebanyak 23 orang cucu ahli waris “SAMAILA BIN MANRAWA” berhak atas Pembagian jatah hasil Ganti rugi lahan 1 petak Tanah kering perumahan seluas 0.54.H. persil nomor 953 C.I. bertempat di dusun Katangka Desa Katangka Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, bila di kemudian hari terbayarkan.

23 ahli Waris cucu dari almarhum Samaila Bin Manrawa sepakat memberi kuasa penuh kepada Najamuddin

Sejumlah ahli waris Jangan membuat ke gaduhan, apalagi melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Gowa oleh Kuasa Penuh Najamuddin Dg Serang Pekerjaan Wartawan dan penggiat LSM.

Untuk di ketahui, sebanyak 23 ahli waris menandatangani Kuasa Penuh tanpa ada paksaan, segala permohonan dan kelengkapan berkas terkait pengurusan sengketa lahan milik orang tua kami Almarhum “SAMAILA BIN MANRAWA”.

Saya ini bukan perampok seperti yang anda sangkakan, tapi kami bekerja keras dengan orang tua saya ahli waris anak pertama Mappa Dg Rate, lahir di rahim anak pertama almarhumah Siko Dg Puji, serta biaya anggaran kami gunakan di fasilitasi istri Asriani Siang.

Hingga di selah perjalanan baru 1 orang membayar mulai muncul kekisruan hingga kami sebagai ahli waris Najamuddin, dan kuasa penuh, di Solimi, di caci di suruh penjarakan, di tuding rampok uang sengketa, atas ganti lahan itu.

Perlu di ketahui, dana ganti rugi itu, belum milliknya ahli waris, kecuali seluruhnya sudah selesai permasalahan pengurusannya 100 %, lantas dana itu tidak di bagi, maka anda baru bisa tuding saya merampok. Lagian pula bukan 4 orang yang punya tetapi sebanyak 23 ahli waris, yang harus sepakat membagi biaya ganti rugi beserta sisa lahan yang tidak masuk sengketa, baru bisa berhasil terlepas dari belenggu kesimpan siuran, “kesal, Kuasa penuh Najamuddin Dg Serang, Minggu (23/3/24).

Kasus Perdata sengketa melalui eksekusi berdamai antara penggugat dan tergugat 14 orang, masih dalam penanganan Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, kelas 1.A. Selain itu, pembayaran ganti rugi belum sepenuhnya terbayarkan.

Ini masalah sengketa lahan, kedua belah pihak keluarga bukan mudah dengan bisa cepat selesai dengan hanya bagai membalik telapak tangan. Tapi di butuhkan ke hati hatian, apalagi kami juga sebagai anak ahli waris di kuasakan penuh oleh 23 orang. Selain itu, tujuannya juga agar ke dua belah pihak akur kembali dan tidak terjadi perseteruan hingga bisa bakal memicu pertumpahan darah.

Dan sesuai aturan di sepakati, dana ganti rugi bisa di bayarkan di kantor desa atau di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, kelas 1 A.  Namun dengan catatan, 23 ahli waris harus hadir mendapatkan pembagian hasil ganti rugi, karena mereka punya hak penuh.

Kalau sudah sukses dan tidak ada lagi sekat sekat didalamnya, maka pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Kelas. 1 A, bisa menerbitkan surat pelepasan atas lahan sengketa tersebut.

Bukan Kasihan kodong saya, dengan orang tua saya sebagai ahli waris, Mappa Dg Rate di laporkan di Polisi Polres Gowa, oleh salah seorang anak ahli waris dari almarhumah Hj. Tati Dg Taco, inisial (Hj. SJ)

Kalau memang berani Hj. Sitti Junaeda dan Hj. Tino beserta Syamsuddin Dg Lalla, merasa punya hak atas ganti rugi lahan di dusun Tabbuakkang desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, tersebut, silahkan turun melakukan penagihan kepada tergugat, termasuk, B. Muntu, dan Hj. Kanan, beserta lainnya, belum membayar, kalau anda berani, “tutur, Kuasa Penuh Najamuddin . Sabtu (23/3/24) (bersambung)  

Share the Post:
Scroll to Top