
Dok. Foto : Bupati Gowa, bersama (kiri) Kadis PMD Gowa, ujung (kanan) wakil Bupati Gowa. Adnan Purichta Ikhsan menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Lampiran Keputusan Kepala Desa Jenetallasa tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024, di terbitkan dan di Tanda tangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, AP, kuat indikasi terjadi kekeliruan pelanggaran Admindrasi, “ungkap sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.

Di kutip berita laman iNewsGowa.id Rabu, (08 Februari 2023) Bupati Gowa, di dampingi Wakil Bupati Gowa, mengatakan, Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada. Kutipan (iNewsGowa.id)

Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, fraksi PPP Ramli Rewa, terima baik aspirasi masyarakat desa Jenetallasa untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Terpisah, Kadis PMD Gowa, Muhammad Basir, angkat bicara, mengatakan, sebagai monitoring di desa kita sudah berupaya maksimal menurunkan aturan kepada kepala desa, supaya tidak ada terjadi kekeliruan dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kantor desa Jenetallasa
Perlu di ketahui, “mengangkat jabatan perangkat desa ada 2 opsi yakni, memindahkan atau mutasi (2) Rekruitmen perangkat desa lewat penjaringan dan tes.
Dimana dalam hal ini apabila ada kekosongan jabatan Kepala dusun lantaran sudah pensiun 60 tahun usianya, maka bisa perekrutan atau mutasi.
Tapi ingat, sesuai aturan tidak boleh sama sekali perangkat desa biasa di angkat menjadi Kepala dusun, sedangakan PLT saja tidak bisa, apalagi memutasi jadi Kepala dusun.
Yang boleh di aturan adalah perangkat desa jabatan kaur, atau kasi di mutasi keluar menjadi Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Kata, mantan Camat Biringbulu Gowa, ini sebaliknya Kepala dusun juga bisa dimutasi masuk di kantor desa Jenetallasa untuk menggantikan perangkat desa dengan posisi jabatan bisa Kaur Umum atau Kasi, “terang, Muhammad Basir.
Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, seperti kaur, Kasi dan Kepala dusun, maka tentu membentuk panitia, untuk dilakukan penjaringan yang pengumumannya di tempel di Kantor desa, supaya transparansi di ketahui masyarakat.
Sambungnya lagi, Muhammad Basir, masa Plt Kades Jenetallasa, juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial pura pura tidak tahu aturan tentang mutasi atau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ? buka Perbup 201 tahun 2017
Terkait itu bila Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, menemukan Kepala desa langgar aturan, baik mutasi atau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan penggunaan dana desa (DD) tak tepat sasaran, maka langsung kami tegur atau prosesnya, mengapa Kepala desa lakukan yang sudah jelas menyalahi aturan.
Bahkan kami akan panggil Camat Pallangga Gowa, rangkap Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa, dan menanyai kenapa anda lakukan mutasi dan pengangkatan perangkat desa staf biasa menjadi Kepala dusun Tombolo desa jenetallasa termasuk mengeluarkan salah seorang staf biasa, dan apa dasar regulasi aturanmmu.
lebih jauh, Muhammad Basir mengatakan, Selama ini kami tentu berupaya turun memperketat pengawasan di lapangan atas mengecek di desa bila ada yang bermasalah.
Antara lain termasuk penyalagunaan wewenang tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, penggunaan dana desa (DD) tidak tepat sasaran, pemasangan papan Informasi desa yang tidak ada terpasang di Kantor desa.
Apalagi dana desa (DD) turun sudah lewat aplikasi sendiri cair melalui rekening desa, namun tugas Dinas PMD Gowa, tetap mengontrol penggunaannya, artinya menanyakan sudah sejauh mana Kepala desa gunakan dana desa (DD).
Selanjutnya, Kadis PMD Gowa, juga tahu ada aroma dugaan penggelapan dana desa (DD) cukup fantastis jumlahnya, yang di duga terjadi di Kantor desa Jenetallasa. Namun belum Muhammad Basir menjabat Kadis PMD Gowa, saat itu.
Kita juga menanggapi keluhan masyarakat, terkait adanya masalah di Kantor desa kita berupaya menindak lanjutinya keluhan masyarakat.
Olehnya itu selama Muhammad Basir, menjabat Kepala Dinas PMD Gowa, dana desa (DD) sudah tidak masuk singgah, tapi langsung kepada rekening desa. Itu sudah sesuai aturan UU desa, “papar,Kepala Dinas PMD Gowa, saat di konfirmasi di Kantor Bupati Gowa, baru baru ini.
Terpisah, lain juga di sampaikan oleh Sekdes Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan, dikonfirmasi awak media mengatakan, Kepala dusun Tomblo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, staf desa biasa di Kantor desa Jenetallasa, Bachtiar Rauf Daeng Ngemba, sebelumnya itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dusun (Kadus) Tombolo.
Namun saat ini, Bachtiar Rauf Dg Ngemba sudah resmi atau devenitif di angkat oleh Plt Kepala desa Jenetallasa sekaligus rangkap Camat sebagai jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, bukan lagi PLT Kepala dusun Tombolo rangkap.
Kepala dusun Tombolo desa jenetallasa diangkat oleh PLT Kades Jenetallasa yang juga adalah Camat Pallangga Gowa, Sachrial, Sp, melalui berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Desa Jenetallasa Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecmatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024,
Mutasi dilakukan Camat Pallangga Gowa tentang pengangkatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, dari staf desa biasa dimutasi menjadi Kepala dusun Tombolo,sudah sesuai aturan,”papar, Nur Alam Sultan,saat dikonfirmasi diruangan Kantor desa Jenetalasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Sementara, dikutip laman portal media MetroInfo, judul berita (Camat Pallangga Klarifikasi Terkait Tudingan Dirinya diduga Lakukan Pelanggaran) dimuat Maret 31.2024, penulis (Red/*)
Mengatakan, Selaku Camat Pallangga yang merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netallasa, Sachrial, AP. dengan tegas mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah sesuai regulasi, tidak ada pelanggaran dan pihak yang memberitakan tersebut tidak faham dan cenderung tendensius ingin mencemarkan nama baiknya.
Ia menjelaskan, mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.
“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada perangkat Desa yang telah di berhentikan karena batas usia. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” diungkapkan Camat Pallangga. Kutipan berita (MetroInfo).
Berdasarkan informasi sejumlah masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, mengatakan, yang manami ini benar, Kepala dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, langgar aturan apabila perangkat desa biasa lalu di mutasi menjadi Kepala dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, karena ada regulasi aturan yakni, Perbup 201 tahun 2017.
Mirisnya sementara Sekdes Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa,Nur Alam Sultan, juga menyatakan, bahwa pemberhentian pengangkatan perangkat desa biasa lalu dimutasi dengan poisisi jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa,oleh Plt Kepala desa Jenetallasa sekaligus Camat Pallangga Gowa, Sachrial,S,P, kata Nur Alam Sultan, sudah sesuai aturan dilakukan oleh Camat Pallangga Gowa,”.
Sehingga masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, menilai bahwa antara regulasi aturan Plt Kades Jenetallasa rangkap job jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial,SP tentang pemberhentian pengangkatan perangkat desa Jenetallasa, menyebut sudah sesuai aturan.
Ia menjelaskan, mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan.
“Ada dua opsi pengangkatan perangkat Desa, pertama, mutasi jabatan antar perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada perangkat Desa yang telah diberhentikan karena batas usia. Kedua, penjaringan/rekrutmen perangkat Desa, kami mengambil langkah opsi pertama,” diungkapkan Camat Pallangga. Kutipan berita (MetroInfo).
Demikian pula Sekdesnya, Nur Alam Sultan, mengakui bahwa mutasi dari dari perangkat desa biasa diangkat menjadi jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, Bachtiar Rauf Dg Ngemba, pasalnya,sudah sesuai regulasi aturan oleh Plt Kades Jenetallasa sekaligus Camat Pallangga Gowa, Schrial, SP.
Selain itu, sejumlah warga juga bertanya,ada apa gerangan Surat Keputrusan tentang pemberhentian pengangkatan perangkat desa, sejak tangga 05 Februari 2024, tidak transparan disampaikan ke masyarakat, atau SK ditempel diKantor desa.
Untuk lebih jelasnya tunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ketua Komisi 1 DPRD Fraksi PPP Ramli Rewa, yang akan dihadiri banyak masyarakat di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, “harapnya, dia.
Apalagi legislator DPRD Kabupaten Gowa, Ketua Komisi 1 Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muh. Ramli Siddik, S. Sos Dg Rewa, tanggap atas keluhan masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bahkan Masyarakat desa Jentallasa Kecamatan Pallangga Gowa, mengapresiasi pernyataan dari Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, di media Bimwaktu.com, siap untuk menerima aspirasinya masyarakat untuk di gelar RDP, “urainya, dia Minggu (31/3/24) (Naja) bersambung