Menyoal 121 Kades di Gowa, di Suruh Pengembalian “Fee” Mobil Sampah DD LSM YBH – KPI, Sorot Kinerja Kejari Gowa

Bomwaktu.com Gowa Sulsel —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Yeni Andriani, SH.MH, menuai banyak sorotan tajam dari berbagai unsur masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk Korwil YBH Kompak Indonesia, Ibrahim, angkat bicara.

Ibrahim, akrab di sapa Bram, dengan lantang menyebutkan, menyanyangkan atas pengembalian Fee senilai Rp. 20.000.000, disetor langsung masuk di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, pada proyek pengadaan sampah mobil dump truck tongkang 6 roda yang di gelindingkan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (Pmd) Gowa, Muh. Asrul, MM, tahun 2019.

Padahal, uang gratifikasi tersebut, yang diterimanya dari pihak rekanan pengadaan angkutan sampah dump truck Tongkang 6 Roda merek Isuzu 86 tidak memiliki surat alias bodong dan merek Toyota, dari (AAS) Supervisor PT Astra Isuzu International dan Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) merupakan salah satu tindak pidana aroma Korupsi.

Namun kita tetap mengakui kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, berhasil mengungkap Ke – 5 (lima) oknum pelakunya (1) Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, lelaki bernisial (AS) (2) Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) (3) Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, Gowa, perempuan inisial (FT) dan (4) Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga Gowa, perempuan (SR) serta (5) (AAS) Supervisor PT Astra Isuzu International, sudah dinyatakan tersangka.

Dan berhasil merugikan Negara anggaran dana desa (dd) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp. 9.104.690.921.20.

Korwil Ybh Kompak Indonesia, kembali mempertanyakan, nah ! Bagimana yang lainnya termasuk gerbon otak pelakunya yang awal mula mensetting ini pengadaan mobil sampah dump truck. Tidak bakalan mungkin hanya ke – 5 (lima) di jerat hukum.

Ke 121 Kepala desa (Kades) di Gowa,  juga termasuk ikut menggerayangi uang haram ini yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD), harus juga di ranah hukumkan. Artinya tidak boleh Aparat Penegak Hukum (Aph) menutup tutupinya.

Ungkap ini aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengadaan angkutan sampah dump truck, bak pisau Silet “jangan hukum tajam ke bawah, tapi juga tajam keatas”.

Karena itu, masyarakat bergabung beberapa unsur LSM menaruh harap, penegakan hukum di Gowa, perlu di tegakkan Se – adil – adilnya, bukan di duga tebang pilih.

Sebagai aparat Penegak hukum (Aph) yang membela masyarakat akibat ancaman korupsi, yang memicu mensensarakan rakyat di Gowa, sekali lagi kami katakan, di harapkan pihak Kejaksaan Gowa, tidak tebang pilih.

“KKN berjamaah, pengadaan mobil dump Truck sampah di samping merugikan Negara juga  telah mengambil kesempatan buat memperkaya diri sendiri.

Dengan Usut tuntas dalang / otak pelaku utamanya yang ikut memerintahkan langsung dibalik pengadaan mobil dump truck sampah ke 121 desa.

Olehnya itu, YBH Kompak Indonesia  akan bergabung dengan masyarakat dan  beberapa lembaga LSM, dan aktivis mahasiswa lainnya, untuk merapatkan barisan guna menggelar aksi demo, sampai masalah aroma KKN berjamaah pengadaan Dump Truck tuntas di tangkap semua oknum pelakunya, “tegas, Korwil YBH Kompak Indonesia, Gowa, Ibrahim, saat di hubungi via Hanphone pribadinya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Adriani, dihubungi oleh pewarta media ini, via “WhtsAp”  Handphone pribadinya Minggu (19/2/23), hingga berita di tayangkan oleh wartawan media ini, namun sayangnya belum ada jawaban.

Sementara, beberapa Kepala desa (Kades) yang tidak bisa di sebut namanya, kepada media ini, membenarkan adanya Fee di berikan oleh pihak pengusaha pengadaan dump truck sampah tahun 2019.

“Kami pun disuruh mengembalikan tahun 2023, oleh pihak Aparat Penegak hukum (Aph) nah ! Kami pun bersedia mengembalikan.

“Kami ini Kepala desa selama kasus dump truck bergulir, pelayanan masyarakat terganggu, bagaimana tidak, akibat lantaran memenuhi terus panggilan ke Kantor Kejaksaan, “kesalnya.

“Memang dari awal sejak ditawarkan program pengadaan mobil dump truck sampah, kami menolak keras. Namun sebagai bawahan, tentu patuh pada pimpinan. Padahal, seperti kita ketahui bersama, potensi sampah di desa tidak terlalu di banding di kota,”kesalnya, dia. (*)

Share the Post:
Scroll to Top