
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kelas 1.A menerima gugatan Praperadilan yang diajukan dua korban di tetapkan tersangka dan 2 orang lainnya oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos.

Foto : surat tersangka yakni sebanyak 2 korban pidana penganiayaan dan pengancaman senjata tajam (Sejam) di jadikan tersangka bersama 2 orang lainnya
Pemohon dalam gugatan Pra Peradilan (Praper) Sbb :
1. SUDDIN DG NYAMPA
2. MUH SAENAL
3. SUKRIADI DG LALLO
4. SYAMSU MARLIN
Sementara tergugat dalam kasus itu adalah KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BONTONOMPO POLRES GOWA.
Kronologis peristiwa kejadian, Ke 4 orang diatas pada tanggal : 27 November 2023, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, sudah di jabat, Misbahuddin, dan langsung Gelar perkara, sekaligus menetapkan korban jadi tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES/.0.0/2023/Reskrim.
Selain itu, kuat dugaan terjadi 2 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya itu, saat dilakukan BAP pertama atas pidana dugaan pengeroyokan pelapor tersangka Agus Jarung, terdapat dua saksi yakni Saksi 1 Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, K. Dg Gading, dan Saksi ke 2 istri pelapor sekaligus tersangka Agus Jarung.
Berdasarkan informasi terbeber di himpung oleh pewarta media, kuat dugaan muncul lagi ada saksi tambahan dalam kasus pidana dugaan pengeroyokan.
Nah ! Ada apa dengan penyidik Polsek Bontonompo Polres Gowa ? yang terkesan memaksakan kasus 170 (1) pelapor tersangka Agus Dg Jarung ?
Tentu, Kronologis dugaan permainan oknum penyidik tersebut, akan terungkap nanti, dan jika betul di temukan bukti permainan pada kasus 170 (1), maka sejumlah oknum oknum terlibat didalamnya akan di upayakan untuk proses selanjutnya. Ini demi memulihkan kembali citra baik polri di tengah masyarakat.
Demikian pula, sejumlah oknum pejabat dan oknum polisi, diduga ikut bekengi kasus tentang tidak pidana dugaan pengeroyokan, akan di upayakan untuk di proses.
Hal itulah jadi pemicu sehingga Kuasa Hukum korban mengajukan surat kepada Polres Gowa, untuk segerah di ulang gelar perkara ulang. Namun apa lacur, Advokat secara resmi melayangkan surat permohonan untuk kembali di lakukan gelar Perkara ulang di Polres Gowa, namun sayangnya tidak mendapatkan respon.
Dikutip Hukum Online.com, Pernyataan Polisi tentang Penetapan Tersangka Erasmus Napitupulu Advokat dan Konsultan, menjelaskan, Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka. (Tim/BMW) bersambung



