
Ilustrasi gambar
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Karena itu, 2 orang korban Sudding Dg Nyampa 57 tahun dan anaknya Muh Saenal Sewang 23 tahun pada kasus tindak pidana penganiayaan dan kasus pengancaman benda penusuk milik pelaku Agus Dg Jarung, kembali di jadikan status tersangka bersama ke 2 orang lainnya, warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.
Korban di jadikan pelaku meminta ke adilan, jangan “Hukum Ibarat Pisau Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas, hal kronologis seperti itulah yang di sinyalir terjadi di Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, terkait kasus 170 (1)
Mirisnya lagi, Saksi utama pelapor Agus Dg Jarung 30 tahun, adalah lago atau keluarga dekat dari Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kamaruddin Dg Gading. lingkup Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa, (PMD) pemda Gowa, Muh. Basir, dan saksi ke dua yakni, Istri pelapor pelaku Agus Jarung, 30 tahun
Kasus bergulir bulan Oktober 2023, masih di jabat Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Hasan Fadhyl, SH, hingga masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, masih menyisahkan polemik pertanyaan oleh sejumlah kalangan masyarakat di desa Tindang lalu mempertanyakan, ada apa gerangan ke dua korban kembali di jadikan tersangka.
Bagaimana tidak, sebab pelapor tersangka atas tuduhan pengeroyokan kuat dugaan tidak memenuhi unsur, hanya terkesan kasus di paksakan. Hal ini akibat lantaran, adanya sejumlah oknum pejabat diduga ikut terlibat “bekengi” kasus pidana dugaan pengeroyokan, yang seharusnya tak sepantasnya di lanjutkan.
Untuk di ketahui, Di kutip laman JAKARTA, KOMPAS.TV – judul “Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas” dari Pernyataan Jokowi hingga mahfud MD di muat ( 3 Juli 2023)
Di hari ulang tahun ke -77 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo berpesan kepada aparat kepolisian agar jangan ada persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum itu “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Sebab semua program pemerintah butuh dukungan Polri. “Saya perlu tekankan, kewenangan Polri itu besar, kekuatan Polri itu juga besar. Ini harus digunakan secara benar, jangan ada yang disalah gunakan,” kata Jokowi.
“Jangan ada lagi persepsi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya saat memberikan amanat dalam upacara HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (1/7/2023).
Terpisah, merasa ada dugaan permainan, akibatnya, Korban Sudding Dg Nyampa dan korban Muh. Saenal Sewang, bersama ke 2 orang lainnya, di jadikan tersangka. Sehingga di dampingi Kuasa Hukumnya, Arryawansyah, SH, dan Cs, langsung menggelar Pra peradilan besok Rabu (20/12/23). Agar kasus yang di tangani penyidik di Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tentang pidana dugaan tudingan pengeroyokan, tersebut bisa terungkap dengan jelas, “tegasnya, Kuasa Hukum.
Terpisah, berdasarkan informasi keluarga korban, tidak ingin namanya di publis mengatakan, jangan memandang enteng ini masalah, yang akan berbuntut panjang, hingga bakal bisa jadi pemicu bermuara besar di tengah masyarakat di selah berlangsung pemilihan umum 2024. Seharusnya pihak penegakan hukum di Polsek Bontonompo Polres Gowa, harus melakukan penyelidikan hingga sidik sesuai prosedur terkait soal laporan pidana pengeroyokan.
Apalagi sejumlah kalangan warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, khususnya masing-masing keluarga korban di jadikan tersangka, sudah mengetahui seluk beluk tentang di balik kasus laporan tudingan pengeroyokan, ada beberapa oknum oknum merasa punya kekuatan besar di duga ikut bermain bekerja sama penyidik demi memaksakan kasus pengeroyokan, “paparnya, dia kepada pewarta media ini.
Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin, Gading, berkali kali di konfirmasi, namun tidak pernah menjawab pertayaan melalui via handphone pribadinya.
Kapolsek Bontonompo Gowa, juga sudah di hubungi via handponenya, WA pribadinya, namun tidak ada jawaban. (tim/BMW)



