
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Menjadi sebuah cerita dalam perjalanan hukum di Polsek Bontonompo Polres Gowa, terkait kasus 170 (1) yang kuat dugaan ada kode Etik, PERKAP (Peraturan Kapolri) nomor 12 tahun 2009, di langgar.
Dimana dalam hukum acara, telah gegabah terkesan memaksakan ke 2 korban jadi pelaku, bersama ke 2 orang lainnya, warga dusun Karannuang desa Tindang.
Mengutip laman di salah satu media online, Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, tidak termasuk penetapan tersangka
Akhirnya Lawyer, atau Kuasa hukum, mendampingi ke 4 pemohon untuk mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, melawan termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa.
Pihak pengacara mengajukan surat permohonan Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, mendampingi kliennya, lantaran muncul praduga tidak bersalah tentang kasus Dugaan 170 (1) pelapor Agus Dg Jarung (30) tahun, saksi di duga Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Gading dan Saksi ke 2 istri pelaku sekaligus pelapor di kasus 179 (1).
Bagaimana tidak, sebab dalam hukum acara ada semacam kekeliruan di selah berlangsungnya pemeriksaan, hingga memaksakan korban jadi tersangka
Dengan keberatan tersebut, maka ke 4 orang pemohon melakukan Praperadilan termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, dan Penyidik, Munawar beserta Kanit Res, Burhanuddin .
Setelah di lakukan penelusuran, maka di temukan ada memang keganjalan, dalam
pemeriksaan, lalu menetapkan tersangka.
Berarti terjadi pelanggaran kode etik, PERKAP (Peraturan Kapolri) nomor 12 tahun 2009, di dalam isi pasal (1) sudah
jelas bahwa penyidik tersebut harus transparan dan selaku yang bisa menetapkan tersangka adalah Penyidik.
Sekedar di ketahui, termohon sudah 2 kali di panggil resmi untuk menghadiri
Praperadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, namun mangkir.
Sehingga pihak Pengadilan, akan berupaya kembali mengundang satu kali lagi
kepada pihak termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, “beber, Law Office & Legal Consultan, Arryawansyah, Sh & Partner, dalam konferensi Pers pada Rabu (27/12/23)
Andaikan pihak kepolisan dan pihak pemerintah desa memberi ruang upaya
‘Restorative Justice’ atau damai, tentu sudah sesuai harapan program inovasi Kapolri.
Namun sayangnya, niat baik dari korban, Sudding Dg Nyampa, sama sekali tidak di berikan ruangan upaya Restoratif Justice
Dengan gagalnya upaya ‘restorative justice‘ atau jalur mediasi perdamain
maka kasus ini sudah di pastikan akan berakhir di meja hijau Aparat Penegak Hukum (Aph)
Bahkan kasus ini akan berbuntut panjang sebab, bila di kemudian hari setelah berkhir di gelar praperadilan lalu terbukti ditemukan keganjalan dalam kasus 170 (1) maka akan ada lagi upaya pemeriksaan selanjutnya khusus bagi saksi di kasus 170 (1), “tutup, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH.
Tempat sama, Muh. Saenal, Sewang 23 tahun, mengatakan, saya bersama Bapak Kandung lelaki sudah tua Sudding Dg Nyampa 57 tahun, korban Penganiayaan dan korban Pengancaman senjata tajam (sejam) alat penusuk berupa parang pelaku, tetangga saya sendiri Agus Dg jarung 30 tahun.
Bukan hanya, saya dan bapak saya, di jadikan tersangka oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, juga di alami oleh ke 2 orang lainnya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di kolom rumah Kepala Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading (53) tahun.Sabtu (7/10/23) sekira pukul 18.30, WITA.
Kronologis, Akibat perbuatan penganiayaan dan pengancaman sejata tajam benda penusuk berupa parang, maka Saenal Sewang, 38 tahun, Sabtu (07/10/23) minggu malam, langsung melaporkan pelaku Agus Dg jarung, dan Bapak saya korban Sudding Dg Nyampa, melaporkan pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun, di Polsek Bontonompo Polres Gowa, Hasan Fadhyl, SH, pada tanggal 10 Oktober 2023.
Setelah masuk kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tiba tiba
langsung kami terima surat tersangka pelaku pengeroyokan, tentu ada apa yah ?
Sehingga kami mengajukan Praperadilan di dampingi Pengacara, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa.
Harapan kami selaku korban warga biasa yang dijadikan tersangka, domisili dusun
Karannuang desa Tindang, pasalnya, sangat merasakan diri saya dan orang tua tersolimi akibat dugaan permainan hukum. Karena itu, kami mohon keadilan, oleh pihak penegak hukum.
Jangan sampai hukum tajam
ke bawah ke warga biasa namun tumpul ke atas lantaran adanya orang petinggi
ikut bekengi.
Selain itu, terkait kasus 170 (1) bila dalam proses hukum terbukti di temukan keganjalan, maka dengan harapan, saya dan keluarga besar, agar hukum juga beri sangsi meski pun seorang pejabat atau pun oknum polisi utamanya diduga ikut bekengi ini kasus.
Sehingga memaksakan saya di tersangkakan, bersama 3 orang, “kesal, korban kepada beberapa awak media. Rabu (27/12/23) kemarin.
Terpisah, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi via WA pribadinya, namun sampai berita ini di turunkan belum menjawab pertanyaan wartawan (Naja/red) bersambung



