Praperadilan di Gelar, Oleh Pemohon Termohon Kapolsek Bontonompo Gowa, Di Duga Ada Upaya Paksa Korban di jadikan “Tersangka”

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, Kelas 1 A, menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan 2 korban di jadikan tersangka bersama 2 orang temannya, termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, penyidik Munawar dan Kanit Res Sahabuddin.

Praperadilan pertama di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1.A, Sungguminasa Gowa pada Selasa (20/12/23), sepekan lalu, oleh pihak termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, tidak hadir tanpa alasan

Termohon Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama Penyidik Munawar, beserta Kanit Res Burhanuddin, pada praperadilan Rabu (27/12/23) kemarin juga kembali “Mangkir, dengan alasan pengamanan nataru dan pemilu.

Mangkirnya 2 kali memenuhi undanga di Praperadilan, termohon Kepolisian Resort Polsek Bontonompo Polres Gowa, lagi heboh di perguncingkan oleh sejumlah Kepolisian di Kantor Polres Gowa dan kalangan masyarakat, beserta warga net Kamis (28/12/23)

Korban Muh. Saenal Sewang mengatakan, Gugatan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, Kelas 1 A, terhadap pihak Kepolisian Polsek Bontonompo Polres Gowa, yang diajukan 2 korban di jadikan tersangka bersama 2 orang temannya, tujuannya semata meminta ke Adilan, artinya jangan hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas, “kata, korban Muh. Saenal Sewang 23 tahun, di jadikan status tersangka

Tempat sama, Kuasa hukum, Muh. Saenal Sewang Arryawansyah, SH, mengatakan, Gugatan ini di layangkan akibat lantaran ada pra duga tidak bersalah, pada pasal 170 ayat (1) hukum acara yang terkesan ada upaya paksa dalam hal pemeriksaan penyidik sampai di tetapkannya korban sebagai tersangka.

Hal ini di picu terkait kasus tentang tuduhan dugaan pengeroyokan pelapor Agus Dg Jarung 30 tahun, laporan polisi pada 8 Oktober 2023, saksi Kepala desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading dan Saksi ke 2 istri pelapor Agus jarung, penyidik Yusran, yang sudah di mutasi naik pangkat dengan jabatan barunya di Kantor Biringbulu Gowa dataran tinggi.

Pelaku Agus Dg Jarung di tetapkan tersangka pada bulan Oktober, sekaligus pelapor kasus pengeroyokan. Namun karena kasus 170 ayat (1) tersebut, di indikasikan tidak memenuhi unsur, akibatnya, mandet di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Selanjutnya, kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman benda besi alat penusuk jenis parang korbannya, Muh. Saenal Sewang (23) tahun dengan laporan polisi Nomor STPLP/128/X/2023/SPKT/Res.Gowa/Sek.Bontonompo, Sabtu Tanggal 07 Oktober 2023.

Selain itu, modus operandi peristiwa kejadian tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam alat penusuk jenis parang, juga di alami Bapaknya, Sudding Dg Nyampa (57) tahun, tanda bukti laporan polisi nomor LPB/X/2023/Sulsel/Res.Gowa/Sek.Bt.Nompo, terlapor Agus Dg Jarung (30) tahun, warga Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, pada 10 Oktober 2024.

Ke tiga saling lapor dalam peristiwa kejadian masih di jabat Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Hasan Fadhyl, SH, hingga berganti jabatan masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, November 2023.

Mirisnya, tiba tiba kasus tindak pidana tuduhan dugaan pengeroyokan kembali di lakukan gelar perkara oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, pada tanggal 27 November 2023, dan terbit surat penetapan korban jadi tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES/.0.0/2023/Reskrim, Sudding Dg Nyampa (57) tahun, dan Muh. Saenal Sewang (23) tahun bersama ke 2 orang yakni Supriadi Lallo, (40) tahun beserta Syamsumariln Dg Naba (45) tahun.

Berikut tanggapan Kuasa Hukum, Arryawansyah, mengatakan, kami di beri kuasa untuk mendampingi ke 4 orang di jadikan tersangka, sehingga upaya yang pertama kami lakukan sebelum masuk pada Praperadilan, telah terjadi dugaan keganjalan, pada saat gelar perkara hingga penetapan tersangka terhadap ke 4 orang klien kami.

Karena itu, sebagai Kuasa hukum, tentu wajib melakukan pembelaan hukum, terhadap klien kami, untuk menggiring masuk pada pelaksanaan Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1. A, Sunggumiasa Gowa.

Dalam praperadilan tersebut, pemohon Sudding Dg Nyampa (57) tahun, dan Muh. Saenal Sewang (23) tahun bersama ke 2 orang yakni Supriadi Lallo, (40) tahun beserta Syamsumariln Dg Naba (45) tahun, warga dusun karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Sekatan (Bonsel) Gowa, “papar, Law Office & Legal Cinsultan Arryawansyah, SH & Partner, Andi Mahardika, SH, dan Agus Sali, SH.MH, konferensi Pers Rabu (27/12/23)

Sebelumnya, itu Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi via Hanphone pribadinya, namun tak mau jawab pertanyaan wartawan

Demikian juga Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamarudin Dg Gading, di hubungi sebelumnya berkali kali namun tak ada jawaban baik lewat telpon maupun via “WA”

Di kutip laman PID kepri.polri.go.id, Artikel judul Praperadilan dalam KUHAP By Susi Mei 4, 2023, Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. (naja/red)

Share the Post:
Scroll to Top