Beranda Hukum Dugaan Penolakan Tanda Tangani Dokumen Gaji, Oknum Kabid Anggaran Diduga Langgar Aturan...

Dugaan Penolakan Tanda Tangani Dokumen Gaji, Oknum Kabid Anggaran Diduga Langgar Aturan Disiplin PNS

41
0

Bomwaktu.com Gowa, Sulawesi Selatan — Dugaan keengganan seorang Kepala Bidang Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menandatangani dan memaraf dokumen pengeluaran gaji memicu kekhawatiran ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sikap yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut ketentuan yang berlaku, menandatangani dokumen keuangan termasuk daftar gaji adalah kewajiban jabatan, bukan kebijakan pribadi.

Menolak tanpa alasan hukum yang sah sama dengan menolak menjalankan tugas pokok dan fungsi, yang tergolong pelanggaran disiplin.

Dasar Aturan Yang Berlaku
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3,

setiap PNS wajib melaksanakan tugas jabatannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, serta menaati peraturan perundang-undangan dan perintah atasan yang sah.

Penolakan menandatangani dokumen gaji tanpa alasan sah masuk ranah pelanggaran disiplin.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pejabat yang berwenang wajib meneliti, memverifikasi, dan menandatangani dokumen pengeluaran gaji serta bertanggung jawab atas kebenaran materiil.

Penundaan atau penolakan tanpa alasan sah adalah pelanggaran prosedur keuangan.

Ancaman Sanksi
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, jika penolakan terus berlanjut hingga pembayaran gaji terhambat dan merugikan negara serta pegawai, sanksi yang dapat dijatuhkan tergolong berat, berupa:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun → pemindahan jabatan setingkat lebih rendah → pembebasan dari jabatan → pemberhentian dari kepegawaian.

Kronologi Di Gowa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, H. Firdaus, membenarkan adanya kendala tersebut.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Gowa bernama Emil, diduga belum bersedia menandatangani serta memaraf kolom spesimen bendahara umum sebelum dokumen diajukan ke ruang kerja Bupati Gowa.

“Kita tetap menunggu dari pagi hingga sore agar yang bersangkutan hadir di lingkungan Pemkab Gowa untuk melakukan penandatanganan tersebut. Namun hingga sore yang bersangkutan tidak muncul,” ujar Sekda Firdaus.

Pihaknya juga menyampaikan belum mengetahui alasan pasti penundaan yang dilakukan yang bersangkutan. Sekda menegaskan pula, permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
Kemarahan Masyarakat dan Keluarga ASN

Terpisah, Keterlambatan yang diduga karena penolakan tanda tangan oknum tersebut memicu gelombang kemarahan.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan, LSM, mantan anggota DPRD, hingga istri ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gowa menyampaikan protes keras.

Sebagian kalangan menilai penahanan proses gaji ribuan ASN diduga berkaitan dengan upaya menjatuhkan Bupati Gowa, Husniah, melalui tekanan yang tidak pantas.

Warga meminta Bupati segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan hak gaji ASN.

“Gaji suami saya adalah hak yang menjadi bagian proses kehidupan keluarga, tidak boleh dipermainkan.

Di mana rasa kemanusiaannya ? Jangan seakan-akan merusak Bupati Husniah dengan cara keji menahan gaji orang lain.

Itu adalah hak mereka, kasihan keluarganya,” ujar salah satu istri ASN yang dihubungi pewarta.

Tak sedikit yang menyampaikan kesiapan turun ke jalan menyampaikan protes jika situasi tidak segera diselesaikan.

Catatan Redaksi

Penahanan dokumen gaji tanpa alasan sah adalah pelanggaran berat ketentuan kepegawaian dan keuangan negara.

Jumlah dokumen yang banyak tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menolak menandatangani — kewajiban tetap harus dipenuhi, dan kendala beban kerja diselesaikan melalui manajemen sumber daya, bukan menelantarkan hak ribuan pegawai.

Publik berhak menuntut proses yang cepat, transparan, dan pertanggungjawaban sesuai aturan. bersambng …..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here