Hasil Visum Puskesmas Bonsel 1 Gowa, Terungkap Praper Pengadilan Negeri (PN) Gowa, di Duga Cacat Hukum

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Termohon Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tidak berani menghadirkan Penyidik, Kanit Res, dan Saksi beserta Visum ahli Forensik, di lingkup Pukskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini terungkap di Praperadilan yang di gelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas. 1.A, Sungguminasa Gowa, Senin (8/1/24).

Terkait, munculnya nama dokter umum Resky, santer di sebut memberikan hasil VISUM di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, buat inisial (Ag) pelapor kasus 170 (1), menjadi momok menakutkan.

Dimana Agus Dg Jarung (30) tahun, saat datang ke bagian pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, menurut, petugas UGD, hanya pemeriksaan biasa dengan alasan tubuhnya sakit sakitan.

Apalacur, di belakangan hari kemudian, muncul polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, di duga mengambil hasil pemeriksaan biasa, lalu di jadikan sebagai visum sebagai bahan buat meloloskan penyelidikan hingga sidik. Akibatnya, mendadak 2 korban di jadikan tersangka bersama ke 2 orang lainnya.

Saat di temui, Kepala Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, H. Aras Amin Dg Naja, diruang kerjanya, mengakui tidak ada memang ahli kedokteran Forensik bidang Visum, di Puskesmas, namun seperti biasanya tetap melakukan pelayanan Visum bagi warga membutuhkan untuk kepentingan di Aparat Penegak Hukum (Aph).

Terpisah, berdasarkan informasi salah seorang korban dijadikan tersangka, mengatakan, seluruh oknum pelaku ikut terlibat, baik oknum di duga memberikan keterangan palsu maupun oknum pelaku di lingkup Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, tanpa pandang bulu meminta di proses secara hukum.

Hal ini demi meluruskan aturan aturan yang di duga di bengkokkan, hingga membuat warga biasa jadi korban “harapnya, dia. Senin (8/1/24)

Hal sama juga di sampaikan kuasa hukum : Aryyawansyah, SH dan Cs, korban Sudding Nyampa 57 tahun, mengatakan, hukuman penjara bagi membuat dokumen palsu atau rekayasa “VISUM” hukumannya : satu tahun enam bulan penjara.

Sementara, memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 7 tahun, penjara, dan hal itu akan terjadi saat Praperadilan selesai, “ujar, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH. Senin (8/1/24). (NJ/red)

Share the Post:
Scroll to Top