Visum Kasus “170 (1)” Pelapor (Ag), 30 Thn Warga Desa Tindang, di Pertanyakan, Begini Tanggapan Petugas UGD dan Kapus Bonsel 1 Gowa

Kantor Puskesmas Bontonompo Selatan (bonsel) Gowa, Terbitkan Visum di duga tidak sesuai prosodur

Bomwaktu.com Gowa, Sulsel — Hasil Visum buat penyelidikan hingga lidik, di tangani Polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, pada kasus tindak pidana dugaan Pengeroyokan 170 (1) pelapor lelaki inisial (Ag) 30 tahun, warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, patut di pertanyakan ke absahan kekuatan hukumnya, terhadap pasal di sangkaka terhadap pasal 170 (1)

Begini pernyataan petugas Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Kabupaten, Gowa, saat  Agus Dg Jarung warga dusun Karannuang desa Tindang datang memeriksa keadaan tubuhnya hanya pemeriksaan biasa bukan untuk kepentingan hasil Visum, buat penyelidikan di Kantor Polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, hingga menyebabkan korban jadi tersangka,

“Membenarkan adanya seorang Agus Dg Jarung di bawah seorang perempuan dan seorang lelaki, namun saat petugas UGD kembali menanyakan, kepada Agus Jarung, penyakit apa di deritanya, kembali dia menjawab,   hanya mau periksa biasa karena badannya sakit sakitan.

Selanjutnya, saat itu Agus Dg Jarung kami arahkan ke bagian ruangan Poli Puskesmas, untuk pemeriksaan umum, yang jelas saat itu tidak pernah mengeluarkan dari mulutnya untuk Visum, hanya pemeriksaan biasa. Karena itu, sambung petugas UGD Puskesmas, untuk lebih jelasnya kita hubungi dokter umum Resky, “urainya, dia, Senin (8/1/24).

Sementara, Kepala Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, H. H.Aras amin Dg Naja, mengatakan, membenarkan tidak ada di Puskesmas 1 Bonsel Gowa, dokter ahli FORENSIK, mengguluti bidang ahli pemeriksaan Visum untuk kepentingan penyelidikan di polisi. Meski demikian tapi tetap kita layani Visum, persoalan hasil perkara penyelidikan di kepolisian kami tidak campuri,

Seperti kita ketahui, lanjut, H. Aras Amin Dg Naja, warga setiap hari datang di Puskesmas buat pemeriksaan umum, dan juga kita tidak pernah mendeteksi apakah warga yang datang untuk pemeriksaan penyakit biasa ataukah ada kepentingan sebagai bahan penyelidikan di tingkat kepolisian Polsek Bontonompo Polres Gowa. .

Yang jelas, sambung, Najamuddin, nanti selesai di periksa penyakitnya, beberapa hari kemudian baru muncul pihak penyidik mencari hasil pemeriksaan dokter umum oleh warga buat kepentingan penyelidikan pada kasus pidana, pelapor (Ag) 30 tahun.

Tentunya, yang lakukan Visum luka buat pemeriksaan kepentingan berkas penyelidikan hanya dokter umum dokter Resky, bertugas di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, bukan kedokteran ahli Forensik.

Seluruh hasil pemeriksaannya, termasuk Visum, buat kepentingan penyelidikan polisi, bisa dia pertanggungjawabkan, bahkan saya sendiri bisa hadir di praperadilan bila di undang oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A. Sungguminasa Gowa, dalam proses hukum, tentu dokter umum, bertugas di Puskesmas, tidak pernah mau mempermainkan hasil  pemeriksaan tapi sesuai hasil kondisi penyakitnya itu yang dicatat.

Bahkan Puskesmas mengadakan Visum buat keperluan penyelidikan, sebab ada Perda Bupati Gowa, mengatur untuk di gratiskan hasil periksaan Visumnya, “urai, dia saat di temui di Ruang kerjanya. Senin (8/1/24).

Pantauan pewarta media ini, kini pelaku sekaligus pelapor kasus dugaan pengeroyokan (Ag) 30 tahun, sudah mendekam di tahanan Kelas 1 Makassar, pelaku ditahan akibat, melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman senjata tajam (sejam) atau benda penusuk.

Sementara Praperadilan pemohon korban dijadikan tersangka, termohon Kepolisian di Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, hingga Senin (8/1/24) didampingi Kuasa Hukum, Aryyawansyah, SH, berjalan sesuai di harapkan.

Bila ditemukan bukti adanya dugaan kecurangan atau cacat formil dalam hasil Visum buat kepentingan penyelidikan pelapor (Ag) 30 tahun, di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, maka sejumlah terlibat di dalamnya, akan di proses, termasuk Kepala Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, H. Aras Amin.

Terpisah, Di kutip laman media online, Visum et Repertum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.

Visum sendiri sudah tertulis pada Pasal 133 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai permintaan keterangan ahli,  untuk melakukan pemeriksaan visum, perlu didasarkan atas permintaan penyidik terlebih dulu. (Sr/red)







Share the Post:
Scroll to Top