Kadis PMD Gowa, Angkat Bicara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa Perlu di Tinjau Ulang Jangan Labrak Aturan !

Jumpa Pers awak media dengan Kadis PMD Gowa, soal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa Perlu di Tinjau Ulang

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, akan menindak lanjuti terkait terjadinya SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di duga simpan Siur, yang di laporkan oleh masyarakat.

Beginilah Kondisi Kantor desa Jenetallasa, warga mengeluh, sudah Jam : 11.09 WITA, siang, sejumlah perangkat desa Malas masuk Kantor, Rabu (13/3/24)

Sesuai aturan pengangkatan tentang pemberhentian perangkat desa, harus melalui jalur aturan, misalnya Kepala dusun Tombolo, Bachtiar Rauf, sudah di defenitifkan dan Plt Kepala dusun Sanrangan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Andika Aldika. Pasanya, ke 2 dusun tersebut yang sudah lama kosong akibat pensiun, memang harus di lakukan kembali perekrutan dengan cara Kepala desa atau Pelaksana tugas (PLT) harus membentuk panitia, untuk persiapan perekrutan.

SK ini perlu di revisi ulang.

Sebaliknya, menurut laporan warga kedua dusun tersebut, di angkat lewat versi mutasi oleh Camat Pallangga Gowa, yang juga Plt Kades desa Jenetallasa. Karena itu, Muhammad Basir, kembali menekankan, hal itu tidak benar, akibat lantaran jauh melenceng dari produk aturan Perbup 201 tahun 2017, dan Kementerian desa.

Mutasi juga tidak boleh kalau hanya staf biasa lalu di mutasi/diangkat menjadi Kepala dusun Tombolo, tentu wajar di pertanyakan. Yang dikatakan mutasi, bila ada pertukaran jabatan, tapi jabatan Kepala dusun itu kan berdasarkan hasil rekrutmen, dan hasil keputusan masyarakat, yang tidak butuh lagi mutasi.

Terkait soal regulasi aturan, masa tidak di tahu oleh Camat dan Kepala desa Jentallasa, dan bila mana ada yang mengatakan tidak ada regulasi aturan seperti di sampaikan oleh Seksi Pembinaan desa dan Kelurahan, di Kantor Camat Pallangga Gowa, yang di sampaikan awak media, berarti mereka tidak pernah membuka regulasi aturannya.

Makanya Kepala Dinas PMD Gowa, selalu mengingatkan kepada Camat PLT Kepala desa, dan Kepala desa, jangan ada yang mencoba labrak aturan terkait perekrutan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa. Kalau memang bingung, silahkan koordinasi dengan Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir.

Bagaimana tidak, Sebab bila pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak sesuai aturan, di laksanakan oleh Kepala desa atau pelaksana tugas (PLT) Camat Pallangga Gowa, maka jelas bakal akan jadi pemicu, hingga berpotensi keributan di tengah masyarakat, hal itu yang kita hindari.

Nah ! apa susahnya kalau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berjalan sebagai mekanisme aturan, “kesal, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, Rabu (13/3/24)

Terpisah, Camat Pallangga Gowa, sekaligus Plt Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa , Sachrial, AP, didampingi Kasi PMD pada Seksi pembinaan desa dan Kelurahan, Mansyur, mengatakan, apa sih masalahnya kalau staf biasa diangkat menjadi pejabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Bachtiar Rauf.

Tolong wartawan perlihatkan regulasi aturannya, tegasnya, dia seraya kembali dia tambahkan, untuk di ketahui, kemarin saya di telpon oleh Ketua Badan Permusyarawatan desa (BPD) Jenetallasa, Mutta Nanring.

Dia hubungika dengan maksud meminta Ketua BPD, untuk di carikan regulasi aturannya tentang larangan staf desa biasa di angkat sebagai pejabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, “tegas, Kasi PMD Kantor Camat, Mansyur, kepada awak media di Kantor Camat Pallangga Gowa, Rabu 13/3/24

Selanjutnya, kembali PLT Kades Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, mengatakan, nanti besok Kamis (14/3/24), kami cek ulang terkait SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa.

“Kami juga tidak tahu soal adanya salah seorang pegawai desa Jentallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Hj. Yus, tidak masuk lagi daftar sebagai dalam Surat Keputusan (SK). Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) masih bisa di anulir kembali bila mana ditemukan ada kekeliruan di dalamnya, “terang, Sachrial.

Berdasarkan keterangan warga kepada media ini, menyebutkan, SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di duga simpan Siur, di indikasikan terkesan menganut sisitem Absolut bagai seperti Raja dan Ratu. Dimana posisinya, seorang Raja dan Ratunya, dapat menjalankan se enaknya atau membuat aturan sendiri atas kehendaknya saja.

Sejumlah kalangan masyarakat di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, berharap, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, segerah turun meninjau ulang terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di terbitkan kuat dugaan cacat hukum. Apalagi pengangkatan bukan lewat jalur perekrutan sesuai prosedur mekanisme aturan, “harapnya, dia Rabu (13/3/24) bersambung

 

Share the Post:
Scroll to Top