Forum Masyarakat Desa Jenetallasa Tunggu Hasil RDP, di Gelar Komisi.1 DPRD Gowa

Foto : Forum Masyarakat melalui Koordinator Asriani Siang, di dampingi Ketua LSM Gempa Indonesia Amiruddin Kr. Tinggi. Kamis (18/4/24)

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –Setelah Forum masyarakat Desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, menggelar aksi demo di dampingi Koordinator Asriani Siang dengan Himpunan Mahasiswa Pemuda (Hipma) Makassar kepada PLT Kepala desa (Kades) Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, pada Jum’at (4/4/23).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, H. Abd Salam  Rani, membahas terkait  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bersoal yang terjadi di lingkup pemerintahan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, di lakukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, hingga menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat desa Jenetallasa.

Foto : Mantan Kades Jenetallasa, Asrul, ST hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (18/4/24)

Masyarakat Jenetallasa mengaduhkan, kepada Komisi 1 DPRD Gowa,  terkait soal  penetapan surat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa  yang bersoal.

Foto : Kadis PMD Gowa tengah PLT Kades Jenetallasa

Untuk itu, forum masyarakat desa Jenetallasa melalui koordinator Asriani Siang di dampingi Ketua Lembaga Sosial Gerakan Masyarakat peduli Kebenaran LSM GEMPA INSOMESIA (LGI) Amiruddin Karaeng Tinggi SH,  mengharapkan agar supaya Surat Keputusan (SK) yang bersoal segerah di kembalikan.

Menurut Ketua GEMPA Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, SH, mengatakan, membenarkan pemaparan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, M.Si.

Muhammad Basir, mengatakan Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, sudah pensiun apalagi Aparat Negeri Sipil (ASN) maka jabatannya juga ikut pensiun atau gugur dengan sendirinya. Bukan lagi di lanjutkan jabatan Sekertaris desa (Sekdes).

Tuntutan Forum masyarakat desa Jenetallasa, Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa, harus di tarik kembali untuk meninggalkan Kantor desa. Bagaimana tidak dengan alasan bahwa Sekertaris desa (Sekdes) sudah pensiun otomatis tidak boleh lagi memiliki otoritas melakukan pelayanan penandatanganan alias cacat hukum, hal itu yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Gowa.

Selanjutnya PLT Kades Jenetallasa mengangkat langsung anak kandungnya, Nur Alam Sultan Dg Nyonri, perempuan Miftahul Jannah, Alam SE, sebelumnya menduduki  perangkat desa biasa, lalu di angkat naik jabatan Kaur Umum lingkup pemerintah desa Jenetallasa, yang menggantikan posisi keluarganya, Dg Tamene, karena sudah pensiun usia 60 tahun, pada November 2023 tahun lalu.

Emba perangkat desa biasa lalu di angkat dengan jabatan Kepala Dusun Tombolo desa Jenetallasa, dengan alasan sudah sakit stroke. Dan hal itu harus di kembalikan semula sebab PLT Kepala desa

Sehingga dengan demikian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di mohon oleh Komisi 1 DPRD Gowa, dan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, harus ada hasil sesuai keinginan masyarakat.

Apalagi mengingat pimpinan Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Anggota Komisi 1. DPRD Gowa, H. Abd Salam  Rani tidak mengerti tentang hasil penjelasan dari Kepala Dinas PMD Gowa.

Padahal hasil Pemaparan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, sudah jelas mengatakan, sesuai aturan kepegawaian termasuk Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri  bahwa sesuai aturan Aparat Negeri Sipil (ASN) apabila sudah pensiun usia 58 tahun, maka otomatis sudah tidak bisa lagi melanjutkan jabatan Sekdesnya.

Mirisnya Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, malah tidak memahami i materi yang di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Forum masyarakat desa Jenetallasa melalui Koordinator Asriani di dampingi Ketua LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin Karaeng Tinggi SH, menunggu hasil dari Kepala Dinas PMD Gowa dan Komisi 1 DPRD Gowa.

Hal ini agar tidak terjadi lagi Kekisruhan di tengah masyarakat desa Jenetallasa, hanya karena persoalan Surat Keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang bersoal, “tegasnya, dia. (Naja) Bersambung …..

Share the Post:
Scroll to Top