Besok Kamis RDP di Gedung DPRD Gowa, Tolak Keputusan PLT Kades Jenetallasa Megubah dan Mengganti Perangkat Desa

Foto : SK Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Jenetallasa pada tanggal 05 Februari 2024. bersoal

Foto : Surat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari, bersoal.

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Besok Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Jam : 10.00, wita, Komisi 1 DPRD Gowa, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas adanya masuk asfirasi pengaduan dari masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, pada tanggal 16 Maret 2024.

Foto : Perbup

Dimana dalam hal ini, masyarakat menolak hasil keputusan Pelaksana tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa,  Sachrial, S.P, tentang Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari.

Foto isi Perbup Gowa 

Akibatnya mendukung diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di rumah rakyat gedung DPRD Gowa, yang di dukung tanda tangani oleh tokoh masyarakat dan pemuda dan kelompok kalangan perempuan.

Adapun pengaduan tokoh masyarakat/pemudah, Sbb :

  1. Bachtiar Rauf Dg Ngemba Perangkat desa biasa diangkat naik jabatan sebagai Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
  2. Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan, sudah pensiun Aparat Sipil Negara (ASN) selanjutnya di angkat lagi untuk melanjutkan jabatan Sekertaris desa (Sekdes)
  3.  Miftahul Jannah, Alam SE, pekerjaan perangkat desa biasa, di angkat naik jabatan Kaur Umum menggantikan posisi tantenya, Dg Tamene sudah pensiun Desember 2023, usia (60) thn tanpa perekrutan
  4. Hj. Yusliana perangkat desa di berhentikan tanpa ada alasan jelas.

Dilansir dari laman di kanal REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA (Rabu, 08 Februari 2023) 20:36 Editor : Chaerani judul Berita : (Camat dan Sekecam Ditunjuk Plt Kades, Bupati Gowa : Tidak Ada Pergantian Perangkat)

Foto isi Perbup

Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt (Pelaksana Tugas) tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.

Foto isi Perbup

“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Doc Foto : Aksi demo tolak Keputusan PLT Kades Jenetallasa mengubah dan mengganti perangkat desa dan  melanjutkan (SK) Sekdes sudah pensiun Jum’at (4/4/24)

Bupati Gowa 2 periode Adnan, di dampingi Abd Rauf Malaganni, berharap, dengan ditunjuknya camat dan sekcam sebagai kepala desa, maka pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun.

Foto : Kadis PMD Gowa.

Lanjutnya, penunjukkan plt kades ini dilakukan agar administrasi dan pelayanan harus tetap berjalan. Sehingga, untuk sementara waktu dilanjutkan oleh pelaksana tugas sampai adanya pengukuhan penjabat kepala desa.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, menyebutkan, bahwa Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, S.P, tentan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, nomor 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari. tidak pernah berkoordinasi.

Perlu di ketahui, mengangkat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, harus melalui perekrutan, demikian halnya tidak boleh perangkat desa biasa langsung di angkat menjadi Kaur umum, serta Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa, karena mereka adalag Aparat Negeri Sipil (ASN) yang sudah pensiun bulan (11/2023) tidak boleh lagi di perpanjang. Sebab bila mana melakukan penandatanganan persuratan masuk dari masyarakat, maka otomatis sudah cacat hukum karena mereka memang sudah tidak punya hak otoritas untuk itu, “papar, Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, M.SI.

Bedasarkan informasi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda yang berhasil di tampung oleh media ini, Apabila hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Gowa Komisi 1 tidak mengindahkan aduan masyarakat, maka akan melanjutkan aksi demo susulan, “tegasnya, dia. Rabu (17/4/24) (Naja)

 

Share the Post:
Scroll to Top