Ini Isu Sensitiv Serang Bupati Fitnnah Tak Valid Apa Tugas Polisi ?

Bomwaktu.com ​GOWA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Gowa untuk membahas tiga isu krusial berakhir tanpa penyerahan bukti fisik dari pihak pelapor, Senin (11/5).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Tiga Isu Utama

​Dalam RDPU tersebut, DPRD Gowa menindaklanjuti aspirasi yang mengatasnamakan Rakyat Gowa terkait tiga tuntutan utama:

​Pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilah. Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Dugaan pelanggaran etika dan asusila.

Isu Asusila Tanpa Bukti Valid

​Poin yang paling menyita perhatian publik, yakni dugaan asusila yang menyeret nama Bupati Gowa, justru berakhir antiklimaks. Hingga rapat ditutup, pihak LSM maupun Aliansi Mahasiswa yang selama ini menyuarakan isu tersebut melalui media sosial dan aksi unjuk rasa, gagal menunjukkan bukti valid di hadapan forum.

Sebelumnya, salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Gowa menegaskan bahwa jika tidak ada bukti konkret yang diserahkan, maka pembahasan RDPU terkait isu tersebut harus dihentikan dan dugaan pencemaran nama baik akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Reaksi Masyarakat dan Isu Politik

​Meski bukti tidak terpenuhi, di media sosial kembali muncul dorongan agar DPRD Gowa menggulirkan Hak Angket untuk memanggil ulang Bupati.

Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk warga di Kecamatan Bontonompo.

​”DPRD Gowa seharusnya tidak memaksakan hal-hal yang tidak berdasar. Isu ini sudah sepatutnya ditangani polisi agar masyarakat tidak terus dicekoki informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar salah seorang warga setempat.

​Saat ini, publik mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku penyebar fitnah demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Gowa.

​(Tim Redaksi)

Share the Post:
Scroll to Top