Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 238 orang Pengawas dan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Gowa tahun 2026 menuai kontroversi.
Pemberian SK yang dilakukan langsung oleh Bupati Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Senin (2/3), diselimuti kuat indikasi praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengukuhan jabatan bagi para pejabat sekolah tersebut diduga tidak berjalan mulus.
Ada dugaan kuat bahwa penerima SK harus mengeluarkan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum surat kepemimpinan mereka resmi dikukuhkan.
“Mereka yang dapat SK itu dikabarkan harus bayar dulu baru bisa dilantik,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski hingga saat ini modus operandi dan nominal transaksi belum dapat dipastikan secara rinci, namun tim media masih terus mendalami informasi.
Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap siapa saja oknum yang diduga bermain di balik layar dan memanfaatkan momen pengangkatan ini.
Dugaan ini semakin menguat karena dinilai memiliki pola yang persis sama dengan praktik yang terjadi sebelum masa kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah.
Di mana, setiap kali ada agenda pelantikan kepala sekolah, selalu beredar informasi adanya permintaan sejumlah uang dengan nilai yang disebut sangat fantastis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak awak media belum berhasil menemui pihak terkait untuk meminta konfirmasi resmi.
Termasuk upaya meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, maupun Kepala Bidang Pembinaan SMP, H. Zainal Timung, S.Pd., M.Pd, terkait kebenaran informasi dugaan pungli dalam pengukuhan 238 pejabat sekolah tersebut. (Naja)




