DPRD Gowa Fraksi PAN Buka Suara Terkait Pemanggilan Pemimpin Gowa

Bomwaktu.com Gowa Susel, — Anggota DPRD Gowa, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Muhammad Amir Mappasomba Daeng. Sila, mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar DPRD Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (11 bulan Mei tahun 2026). Pasalnya, hasilnya sudah di serahkan oleh Bupati Gowa, dengan harapan menunggu kehadirannya di DPRD Gowa.

Pelapor pembawa aspirasi, Saenal Abidin Daeng Rate wartawan Media Aktual, tidak memberikan bukti autentif tentang video isu sensitive, dan yang ikut bersaksi mantan Kepala desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Gowa, Muh. Yusran Beta, dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, M. Agus Salim Harahap. Keduanya ikut bersaksi bahwa ada indikasi, namun kita tidak perlu mengkaji lebih mendalam.

Bupati Gowa, dipanggil di geduang DPRD Gowa, Kalau Bupati Gowa, tidak mau datang tentu kami juga belum paham apa Lagi selama kami duduk sebagai DPRD Gowa, belum pernah menemukan hal seperti ini, apa Langkah selanjutnya tentu kami juga sementara belum tahu, “harap,
H. Muhammad Amir Mappasomba Daeng. Sila, Selasa (19 Mei tahun 2026).

Terkait, RDP DPRD Gowa, membahas isu sensitive seorang pejabat, mendapat tanggapan serius dari berbagai masing masing elemen masayarakat, baik Ormas, LSM, tokoh masyarakat.

Ketua Srikandi Lembaga Monta Bassia Celebes (LMBC) Kabupaten Gowa, Asriani Siang, kembali angkat bicara daam menyikapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Sebagai mana sesuai aturan Hak menyatakan pendapat yang di miliki DewanPerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Gowa, sebagimana yang diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah hak menyatakan pendapat bukan di beri kewenangan mengadili persoalan rumah tangga atau kehidupan privat kepala daerah yang belum terbukti secara hukum.

Sehingga agenda Rapat Dengar PendapatUmum (RDPU) di gelar DPRD Gowa, berlangsung Senin (11 Mei 2026) lalu tersebut diduga kuat bermuatan politis.

Dengan melihat Undang Undang nomor 23 tahun 2024, maka tentu Bupati Gowa, tidak perlu datang ke DPRD Gowa, “papar, Asriani Siang.

Kalau DPRD Gowa, menyebut bahwa surat masuk aspirasi rakyat, tentu ada kekeliruan tolong tunjukkan berapa jumlah banyaknya rakyat yang memasukkan aspirasi. Masyarakat saat ini, tidak viral membahas masalah sensitive.

Ini di buktikan pada saat Bupati Gowa, turun melakukan kunjungan kerja termasuk peresmian penyerahan kunci rumah bagi warga miskin Ekstrem, Husniah mendapat sambutan hangat meneriakkan sukses Bupati, Gowa maju.

Terpisah, salah seorang aktivis mahasiswa, Sudirman Manangkasi.
Sudirman mengatakan, Dalam Konteks hukum pidana dan hukum tata Negara bupati dan walikota dalam kasus perselingkuhan yang menerpa bupati Gowa Husniah talenrang tidak dapat dipanggil secara paksa oleh DPRD Untuk melakukan Klarifikasi terkait kasus perselingkuhan.

DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan badjeting. namun pemanggilan paksa apa lagi memeberi waktu tiga hari untuk mengklarifiksi tidak mempunyai dasar hukum .

legislative hanya bisa memanggil bupati hanya urusan kebijakan public dan penegakan hukum pidana.
Menurut hukum mekanisme hak angket bisa dilakukan pembentukanya apa bila salah satu unsur Point yang terpenting terpenuhi yaitu delit aduan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan mempunyai alat bukti laporan polisi yang merasa dirugikan dari pihak keluarga korban termasuk dokumen penyelidikan dan penyidikan yang terpenuhi, apa bila unsur ini tidak ada maka saya sarankan DPRD Gowa mestinya berhenti memaksakan kasus ini jangan terjebak pada kasus premature.

Yang membawa daerah dan rakyat dalam opini sesat dan meyesatkan yang juga menggangu ketertiban UMUM.
Menurut KUHAP pasal 183 dan pasal 90 ayat 1. 20 tahun 2025 anda bisa melaporkan perselingkuhan yang diikuti tindak pidana perzinaan kepada polisi dengan memeberikan bukti bukti persetubuhan dan perzinaan agar memenuhi unsur 411 UU 1/2023 dengan cara memeberikan dua alat bukti berupa kesaksian bukti elektronik seperti foto dan video dan bukti lainya.

kalau unsur ini tidak ada maka secara jelas sangat disayangkan menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang yang masuk pada wilayah privasi, Sebagai mana kita ketahui jabatan dan seseorang mempunyai hak individual yang diatur dalam kekuasaan dan kemerdekaan HAM yang didalamnya ada harga diri dan kehormatan yang tersakiti akibat fitnah, pencemaran nama baik (Force).

Sebagai mana diatur dalam UUD ITE Pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024 Yaitu barang siapa setiap orang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang cara memprovokasi,menuduhkan suatu hal, supaya diketahui orang banyak (umum) Ancaman Pidana paling lama 4 tahun atau denda 50 juta rupiah

Termasuk jika penghinaan atau fitnah yang ditunjukkan kepada seorang pejabat yang sedang dalam menjalankan tugasnya secara sah ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman, “papar, Sudirman. (Tim BMW)

 

Share the Post:
Scroll to Top